PEMERINTAHA KABUPATEN SERUYAN
KECAMATAN DANAU SELULUK
KEPALA DESA ASAM BARU
Jalan : Pratama Asam Baru RT 03 RW 01 Kode 74271
Kalimantan Tengah
PERATURAN DESA ASAM BARU
KECAMATAN DANAU SELULUK KABUPATEN SERUYAN
NOMOR TAHUN 2012
TENTANG
SUMBER PENDAPATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ASAM BARU,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan pasal Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor
27 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, untuk segala pendapatan baik
berupa benda dan atau barang yang sifatnya membebani masyarakat yang
dilakukan oleh Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa Pungutan Desa merupakan salah
satu sumber pendapatan dan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat
desa, maka dalam rangka meningkatkan dan pembinaan masyarakat secara berhasil
guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu untuk dituangkan dalam Peraturan
Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
dalam menunjang suksesnya pembangunan
di desa perlu adanya penggalian sumber-sumber potensi swadaya masyarakat yang
diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa secara berdayaguna, maka diperlukan tersedianya Sumber
Pendapatan Desa yang sah dan memadai;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
bahwa atas pertimbangan tersebut
diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Sumber
Pendapatan Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4180);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437),
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonstrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4095);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 77 dan tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4106)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, dan tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur penyusunan Produk Hukum
Daerah;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Seruyan sebagai Daerah Otonom
( Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2003 Nomor 1 Seri E);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan
Nomor 27 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Seruyan Tahun 2006 Nomor 21 Seri E).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16
|
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan
Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Usaha Pertambangan Umum
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17
|
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan
Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ASAM BARU
dan
KEPALA DESA ASAM BARU
MEMUTUSKAN :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DESA TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud
dengan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Pemerintah Daerah adalah
penyelenggaraan suatu urusan Pemerintahan Daerah dan DPRD menurut asas
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945.;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Bupati adalah Bupati Seruyan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintah daerah;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Daerah Otonom, selanjutnya disebut
daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Desa atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Kesatuan Republik Indonesia;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h.
|
Kepala Desa adalah Kepala Desa ASAM
BARU;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
i.
|
Badan permusyawaratan Desa atau yang
selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas
pemuka/tokoh masyarakat di Desa, menempung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat serta melakukan pengawasan
terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
j.
|
Sumber Pendapatan Desa adalah Pendapatan asli Desa, Pendapatan yang
berasal dari pemberian Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta lain-lain yang
sah;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
k.
|
Pengurusan sumber Pendapatan dan
Kekayaan desa yang selanjutnya disebut Pengurusan adalah pengaturan dan
perencanaan penggunaan penghasilan dari sumber pendapatan dan kekayaan desa
yang dilakukan oleh pemerintah Desa untuk penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan desa yang baik;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
l.
|
Kekayaan Desa adalah segala kekayaan
dan sumber Penghasilan bagi desa yang bersangkutan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
m.
|
Tanah kas Desa adalah tanah-tanah
milik dan dikelola Desa yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
n.
|
Anggaran Pendapatan dan belanja Desa
yang selanjutnya disingkat APBDes adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD yang
ditetapkan dengan peraturan Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
o.
|
Swadaya masyarakat adalah kemampuan
dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri
mengadakan ikhtiar karena pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka
panjang yang dirasakan dalam kelompok itu;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
p.
|
Gotong Royong adalah bentuk kerja sama
yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbale balik
yang bersifat sukarela antara warga desa untuk memenuhi kebutuhan yang
isidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
bersama baik material maupun spiritual;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
q.
|
Pungutan Desa adalah segala pungutan
baik berupa uang maupun benda dan atau barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa
terhadapmasyarakat Desa berdasarkan pertimbangan kemapuan sosial ekonomi
masyarakat di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
r.
|
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya
disingkat ADD adalah dana yang dilokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk
desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima Kabupaten.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB II
SUMBER PENDAPATAN DESA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Sumber Pendapatan Desa terdiri atas :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Pendapatan Asli Desa (PADes)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bagi hasil pajak dan Retribusi daerah
kabupaten;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Alokasi Dana Desa (ADD);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Bantuan keuangan dari pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabipaten;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
yang tidak mengikat;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Pinjaman Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Pendapatan Asli Desa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini merupakan perolehan pemerintah desa
dalam menggali sumber pendapatan yang ada di desa, yang terdiri dari;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Hasil Kekayaan Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Hasil dari swadaya dan partisipasi
masyarakat desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Hasil dari gotong royong masyarakat
desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Hasil Pungutan Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Hasil Usaha Desa, antara lain
usaha-usaha ekonomi desa yang berasal dari bantuan untuk Pembangunan Desa;
dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Hasil Pendapatan Lain-Lain yang syah
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Pendapatan Desa yang berasal dari
Bantuan pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
Pasal ini, terdiri dari :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bagian dari perolehan Pajak Daerah
Kabupaten;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bagian dari Perolehan Retribusi Daerah
Kabupaten.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Pendapatan Desa yang berasal dari
Pemberian Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c Pasal ini, terdiri dari
:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Sumbangan dan bantuan Pemerintah;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Sumbangan dan bantuan Pemerintah
Provinsi;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Sebagian dari Pajak dan Retribusi yang
diterima Pemerintah dan Pemerintah Provinsi yang diberikan Kepada Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendapatan Desa dari bagi hasil pajak
daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten
diperuntukan bagi desa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendapatan Desa yang berasal dari
bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Kebupaten untuk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) yang merupakan Alokasi Dana Desa (
ADD ).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Pendapaten Desa yang berasal dari
bntuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam pasa 2 ayat (1) hurup d, diberikan dalam rangka
Penyelenggaraan urusan pemrintahan dan Daerah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1 ) pasal ini, disalurkan melalui Kas Dea.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lain-lain pendapatan yang sah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d Pasal ini adalah
pendapatan-pendapatan yang berasal dari sumbangan dan atau bantuan dari pihak
ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber pendapatan dan kekayaan Desa
diurus oleh Pemerintahan Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan
penyelenggaraan, pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber pendapatan yang telah dimiliki
dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber pendapatan daerah yang berada
di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi dan
Kabupaten tidak dibenarkan adanya pungutan lagi dari Pemerintah Desa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pungutan Retribusi dan Pajak lainya
yang telah dipungut oleh desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih
oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Besarnya penghasilan yang diperoleh
dari sumber-sumber pendapatan desa sebagaimana dalam ayat (1) Pasal ini
ditetapkan Dengan Peraturan Desa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerimaan dari hasil sumber
pendapatan desa menjadi bagian dari penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengawasan terhadap penggunaan dan
pengurusan Pendapatan dan kekayaan desa dilakukan oleh BPD.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber Pendapatan asli desa yang
diurus dan merupakan sumber pendapatan bagi Pemerintah Desa, maka Pemerintah
Kabupaten berkewajiban untuk membantu mengembangkannya agar dapat memberikan
hasil yang sebesar-besarnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB III
KEKAYAAN DESA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud
pada pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aset desa sebagai sumber pendapatan
desa yang umumnya diperoleh dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Tanah-tanah Kas Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Pemandian Umum yang diurus oleh Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Pasar Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Pasar Hewan dan Pasar Sayur;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Dermaga Desa dan Tambatan Perahu;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Obyek-obyek rekreasi/wisata yang
diurus oleh Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g.
|
Bangunan Milik Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h.
|
Handycam/Stadio Milik Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
i.
|
Mesin Prontok Padi dan Penggilingan
milik Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
j.
|
Pelelangan ikan yang di kelola oleh
Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
k.
|
Tempat-tempat pemancingan di sungai,
danau dan rawa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
l.
|
Mobil Operasional Milik Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
m.
|
Jalan Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
n.
|
Lain-lain kekayaan Milik Pemerintah
Desa, termasuk barang iventaris milik desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengurusan dan pengelelolaan sumber
pendapatan desa dilakukan oleh pemerintah desa dan hasilnya menjadi
pendapatan desa yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Tanah-tanah desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal (5) huruf a yang berupa
tanah kas desa, atau tanah milik desa lainnya dan merupakan kekayaan desa,
dilarang untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lain, kecuali diperlukan
untuk kepentingan umum dan proyek-proyek pembangunan yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Penjualan atau penyerahan sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan jika telah memperoleh :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Ganti tanah yang senilai atau lebih
dengan tanah yang diserahkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Penggantian berupa uang yang digunakan
untuk membeli tanah lain yang senilai atau lebih.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Kekayaan desa lainnya sebagaimana
dimaksud dalam pada pasal 9 huruf b,
c, d, e, f, g, h, I, j, k, l, m dan n dilarang untuk dilimpahkan atau
diserahkan kepada pihak lain kecuali dengan pertimbangan peningkatan
pendapatan desa dan mendapat kesepakatan bersama antar Pemerintahan Desa dan
masyarakatnya yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB IV
HASIL SWADAYA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DESA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Swadaya dan Partisipasi
Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, adalah
sebagian sumber pendapatan desa, berupa uang maupun barang, atau benda yang
dilakukan pemerintah desa terhadap
masyarakat desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa yang ditetapkan melalui
peraturan desa sesuai dengan mata pencarian masyarakat desa yaitu terdiri
dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Iuran per orang atau per Kepala Keluarga/
RT;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Iuran tempat penitipan sepeda/ motor;
dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Hasil
swadaya dan partisipasi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Desa sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB V
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
HASIL GOTONG ROYONG MASYARAKAT DESA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Gotong
Royong sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Peran
serta masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar
kearah pemenuhan kebutuhan jangka panjang maupun jangka pendek;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Kerjasama
yang bersifat sepontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur
timbal balik yang bersifat sukarela antara warga desa dan atau warga desa
dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun
berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materi
maupun spiritual.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB VI
PUNGUTAN DESA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Pungutan Desa adalah segala Pungutan
baik berupa uang maupun benda dan/atau barang yang dilakukan oleh pemerintah
desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat di desa
yang ditetapkan melalui Peraturan Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Jenis pungutan yang telah menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah desa tidak dibenarkan diambil
alih dan jadi pungutan desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Beberapa jenis pungutan desa yang dapat
menjadi sumber pendapatan asli Desa, antara lain :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Pungutan atas hasil industri/kerajinan
dan penggilingan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Pungutan atas pemberian surat
keterangan jual beli tanah dari barang bergerak lainya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Pungutan atas pemberian surat
keterangan yang berupa :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Pungutan dari setiap Domisili tempat
tinggal;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Pungutan terhadap Kontraktor bangunan /
pengusaha pemborong setiap melaksanakan Pembangunan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Pungutan kepada setiap pengunjung
Puskesmas yang datang berobat;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g.
|
Pungutan atas hasil tanah produktif,
berupa tanah garapan dan tanah kebun/darat/karang;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h.
|
Pungutan kepada pedagang beras, buah
dan sayuran baik partai kecil maupun partai besar;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
i.
|
Pungutan atas setiap kendaraan yang
masuk dan memuat barang hasil pasar dan hasil potensi yang ada desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
j.
|
Pungutan kepada pengusaha Betako,
genteng dan Bata merah;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
k.
|
Pungutan yang berasal dari obyek rekreasi/wisata
yang diurus oleh Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
l.
|
Pungutan atas setiap pajak radio;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
m.
|
Pungutan atas pengembalaan ternak yang
berasal dari luar desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
n.
|
Pungutan untuk keperluan sosial yang
sifatnya insidentil dan mendesak, seperti penanggulangan bencana alam dan
lainya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
o.
|
Pungutan atas beberapa kesaksian,
seperti :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
01)
|
Kesaksian sewa-menyewa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
02)
|
Kesaksian jual beli Tanah;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
03)
|
Kesaksian gadai tanah/barang
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
04)
|
Kesaksian jual beli rumah dan
lain-lain.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB VII
SUMBANGAN PIHAK KETIGA DAN
PINJAMAN DESA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Sumbangan dari pihak ketiga dapat
berbentuk : hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan lain-lain sumbangan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Sumbangan dari pihak ketiga yang
berupa aset tak bergerak supaya dialihkan haknya menjadi kekayaan desa, sedangkan
sumbangan lain berupa finansial pengelolaannya menjadi bagian penerimaan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Sumbangan yang berbentuk barang, baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebgai barang inventaris
kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Pemberian hibah dan sumbangan tidak
mengurangi kewajiban-kewajiban pihak pihak penyumbang Kepada Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Pinjaman Desa untuk kepentingan
penyelenggaraan Pemerintahan dilakukan oleh Pemerintah Desa setelah mendapat
persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Pinjaman desa dapat dilakukan
sepanjang tidak menjadi beban bagi masyarakat desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Pinjaman Desa dapat dilakukan untuk
membiayai pembangunaan yang ada di desa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Sumber-sumber pinjaman desa dapat
dilakukan oleh pemerintah desa dengan pihak lain seperti dengan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan pihak perbankan
serta sumber-sumber lain yang syah.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
Pemerintah Desa dapat melakukan
penanda tanganan pinjaman setelah melakukan persyaratan yang ditetapkan,
meliputi :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Pinjaman Desa tidak digunakan untuk
membiayai anggaran rutin desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
jangka waktu pengembalian pinjaman
maksimal 4 tahun;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Pengembalian pinjaman tidak di
perkenankan memungut iuran dari masyarakat;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Bunga Pinjaman diusahakan secara
lunak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Pinjaman Desa digunakan untuk :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
01)
|
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
02)
|
Membiayai suatu usaha yang dapat
meningkatkan pendapatan desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
03)
|
Menambah/penyertaan modal Pemerintah
Desa kepada Badan Usaha Milik Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
04)
|
Syarat-syarat lain yang meringankan
Pemerintah Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
05)
|
Penggunaan dan Pengembalian pinjaman
desa dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB VIII
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
Pasal 17
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Di Desa dapat dibentuk Badan Usaha
atau selanjutnya disebut Badan Usaha Milik Desa yang pendiriannya disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dibentuk
oleh Pemerintah Desa, dengan Tujuan :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Meningkatkan Pengelolaan Potensi Desa
sesuai dengan Kepentingan Masyarakat;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Meningkatkan Pelayanan Perekonomian
Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Menjadi Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomoi
Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Sebagai mitra kerja bagi pelaku
ekonomi desa dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan Potensi Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bentuk Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada pasal 12 tersebut
diatas,dapat berupa :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Perusahaan Desa (Usaha Desa);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Perseroan Terbatas (PT DESA).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tata cara pendirian Perusahaan Desa
(usaha Desa) adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Perusahaan Desa (Usaha Desa) didirikan
dengan Peraturan Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Perusahan Desa harus memiliki Akta
Pendirian dan Anggaran Dasar;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Dalam Akta pendirian harus jelas
bidang dan jenis usaha yang dikelola;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Modal perusahaan Desa seluruhnya milik
Pemerintah Desa yang berasal dari potensi dan kekayaan desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Pengelolaan Perusahaan Desa dilakukan
oleh perorangan yang ditunjuk dan dipercayai oleh Pemerintah Desa untuk
menjalankan roda Perusahaan desa secara profesional;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Penyertaan
modal perusahaan sepenuhnya dari modal pemerintah desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g.
|
Kepengurusan Perusahaan desa terdiri
atas direksi dan Badan pengawas;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h.
|
Direksi dan Badan Pengawas ditunjuk
dan ditetapkan dengan Keputusan Desa setelah mendapat persetujuan dari Badan
Permusyawaratan Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
i.
|
Pengelola Perusahaan Desa bukan dari
unsur Pemerintah desa dan atau BPD.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tata cara pendirian Perseroan Terbatas
(PT DESA):
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Perseroan Terbatas didirikan sesuai
Ketentuan perundang-undangan berlaku;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Modal perusahan
terbatas dapat berasal dari :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Pemerintah Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Pemerintah Daerah Kabupaten.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Pemerintah Daerah Propinsi.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
|
Badan hukum lainnya dan perorangan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Perusahaan terbatas, pengelolaannya
dengan mengoptimalkan potensi dan kekayaan Desa guna meningkatkan pendapatan
bagi Pemerintah Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Pengelolaan perusahaan terbatas
dilakukan oeh badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Pemerintah Kabupaten berkewajiban
membina dan mengeluarkan ijin prinsip bagi beroperasinya perusahaan desa ;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Badan Hukum yang ditunjuk oleh
Pemerintah desa merupakan kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB IX
PENDAPATAN LAIN-LAIN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lain-lain
Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f
terdiri dari;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Jasa
Giro;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Penerimaan komisi,
potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
penjualan
dan atau pengadaan barang / jasa oleh desa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Pendapatan
denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Fasilitas
social dan fasilitas umum;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Penjualan
dari angsuran / cicilan penjualan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g.
|
Ganti
ongkos cetak surat-surat / blanko-blanko;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h.
|
Biaya
legalisasi surat-surat;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
i.
|
Biaya
legalisasi wesel;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
j.
|
Sewa
tanah lapangan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
k.
|
Lain-lain
pendapatan asli desa yang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Desa sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 22
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Dalam hal
perubahan atau penyesuaian status desa menjadi kelurahan Kekayaan, segala
kekayaan desa dan sumber pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pasal 5
diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Seruyan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Kekayaan
desa dan sumber-sumber pendapatan asli desa
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini pengurusannya dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
kepentingan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 23
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber Pendapatan Daerah yang berada
di desa baik pajak maupun restribusi yang sudah dipungut oleh kabupaten tidak
dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 24
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber Pendapatan Desa yang diurus dan
dikelola sebagai Sumber Pendapatan bagi Pemerintah Daerah, maka Pemerintah
Daerah wajib memberikan sebagian Pendapatan dimaksud Kepada Desa yang
besarnya ditentukan berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 25
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanah Kas Desa yang selama
ini dikelola oleh kepala desa dan perangkat desa sebagai penghasilan
langsung, dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Sumber Pendapatan
DESA yang pengurusannya ditetapkan melalui
Angaran Desa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 26
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanah Kas Desa yang
selama ini dikelola oleh kepala desa dan perangkat desa sebagai penghasilan
langsung, dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Sumber Pendapatan
DESA yang pengurusannya ditetapkan melalui Angaran Desa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 27
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hal - hal yang belum diatur dalam
Peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut oleh Kepala Desa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 28
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Desa ASAM BARU.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di ASAM BARU
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
tada tanggal 02 Januari 2012
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA DESA ASAM BARU
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ARBALIN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diundangkan di ASAM BARU
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
pada tanggal 01 Januari 2012
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SEKRETARIS DESA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SABRIN JALAL
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LEMBARAN DESA ASAM BARU TAHUN 2012
NOMOR 21 SERI E
Tidak ada komentar:
Posting Komentar