Minggu, 04 Maret 2012


PEMERINTAHA KABUPATEN SERUYAN
KECAMATAN DANAU SELULUK
KEPALA DESA ASAM BARU
Jalan  :  Pratama Asam Baru RT 03 RW 01 Kode 74271 Kalimantan Tengah


PERATURAN DESA ASAM BARU
KECAMATAN DANAU SELULUK KABUPATEN SERUYAN
NOMOR        TAHUN 2012
TENTANG
SUMBER PENDAPATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ASAM BARU,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan pasal    Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, untuk segala pendapatan baik berupa benda dan atau barang yang sifatnya membebani masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;



b.
bahwa Pungutan Desa merupakan salah satu sumber pendapatan dan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat desa, maka dalam rangka meningkatkan dan pembinaan masyarakat secara berhasil guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu untuk dituangkan dalam Peraturan Desa;



c.
dalam menunjang suksesnya pembangunan di desa perlu adanya penggalian sumber-sumber potensi swadaya masyarakat yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;



d.
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdayaguna, maka diperlukan tersedianya Sumber Pendapatan Desa yang sah dan memadai;



e.
bahwa atas pertimbangan tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Sumber Pendapatan Desa.   

Mengingat
:
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);



2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang  Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);



3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);



4.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4437), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);



5.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);



7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);



8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonstrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095);



9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 77 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106)



10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);



11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);



12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur penyusunan Produk Hukum Daerah;



14.
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Seruyan sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2003 Nomor 1 Seri E);



15.
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 21 Seri E).



16
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Usaha Pertambangan Umum



17
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.






Dengan Persetujuan Bersama


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ASAM BARU
dan
KEPALA DESA ASAM BARU

MEMUTUSKAN  :


Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM






Pasal 1



Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

a.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan suatu urusan Pemerintahan Daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.;

b.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;

c.
Bupati adalah Bupati Seruyan;

d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah;

e.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Kesatuan Republik Indonesia;

g.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;

h.
Kepala Desa adalah Kepala Desa ASAM BARU;

i.
Badan permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka/tokoh masyarakat di Desa, menempung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan  pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Desa; 

j.
Sumber Pendapatan Desa adalah  Pendapatan asli Desa, Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta lain-lain yang sah;

k.
Pengurusan sumber Pendapatan dan Kekayaan desa yang selanjutnya disebut Pengurusan adalah pengaturan dan perencanaan penggunaan penghasilan dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa yang baik;   

l.
Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber Penghasilan bagi desa yang bersangkutan;

m.
Tanah kas Desa adalah tanah-tanah milik dan dikelola Desa yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Desa;

n.
Anggaran Pendapatan dan belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan peraturan Desa;

o.
Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar karena pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok itu;

p.
Gotong Royong adalah bentuk kerja sama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbale balik yang bersifat sukarela antara warga desa untuk memenuhi kebutuhan yang isidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik material maupun spiritual;

q.
Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun benda dan atau barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadapmasyarakat Desa berdasarkan pertimbangan kemapuan sosial ekonomi masyarakat di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;

r.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dilokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Kabupaten.




BAB II
SUMBER PENDAPATAN DESA






Pasal 2



(1)
Sumber Pendapatan Desa terdiri atas :





a.
Pendapatan Asli Desa (PADes)


b.
Bagi hasil pajak dan Retribusi daerah kabupaten;


c.
Alokasi Dana Desa (ADD);


d.
Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabipaten;


e.
Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;


f.
Pinjaman Desa.





(2)
Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini merupakan perolehan pemerintah desa dalam menggali sumber pendapatan yang ada di desa, yang terdiri dari;


a.
Hasil Kekayaan Desa;


b.
Hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa;


c.
Hasil dari gotong royong masyarakat desa;


d.
Hasil Pungutan Desa;


e.
Hasil Usaha Desa, antara lain usaha-usaha ekonomi desa yang berasal dari bantuan untuk Pembangunan Desa; dan


f.
Hasil Pendapatan Lain-Lain yang syah ditetapkan dengan Peraturan Desa.





(3)
Pendapatan Desa yang berasal dari Bantuan pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini, terdiri dari :


a.
Bagian dari perolehan Pajak Daerah Kabupaten;


b.
Bagian dari Perolehan Retribusi Daerah Kabupaten.





(4)
Pendapatan Desa yang berasal dari Pemberian  Pemerintah dan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c Pasal ini, terdiri dari :


a.
Sumbangan dan bantuan Pemerintah;


b.
Sumbangan dan bantuan Pemerintah Provinsi;


c.
Sebagian dari Pajak dan Retribusi yang diterima Pemerintah dan Pemerintah Provinsi yang diberikan Kepada Desa.





Pasal 3





Pendapatan Desa dari bagi hasil pajak daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten diperuntukan bagi desa.





Pasal 4



Pendapatan Desa yang berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kebupaten untuk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) yang merupakan Alokasi Dana Desa ( ADD ).





Pasal 5

(1)
Pendapaten Desa yang berasal dari bntuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasa 2 ayat (1) hurup d, diberikan dalam rangka Penyelenggaraan urusan pemrintahan dan Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

(2)
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) pasal ini, disalurkan melalui Kas Dea.






Pasal 6






Lain-lain pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d Pasal ini adalah pendapatan-pendapatan yang berasal dari sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






Pasal 7







Sumber pendapatan dan kekayaan Desa diurus oleh Pemerintahan Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan, pemerintahan dan pelayanan masyarakat.


Sumber pendapatan yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.


Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi dan Kabupaten tidak dibenarkan adanya pungutan lagi dari Pemerintah Desa.


Pungutan Retribusi dan Pajak lainya yang telah dipungut oleh desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.


Besarnya penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan desa sebagaimana dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan Dengan Peraturan Desa.


Penerimaan dari hasil sumber pendapatan desa menjadi bagian dari penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Pengawasan terhadap penggunaan dan pengurusan Pendapatan dan kekayaan desa dilakukan oleh BPD.






Pasal 8






Sumber Pendapatan asli desa yang diurus dan merupakan sumber pendapatan bagi Pemerintah Desa, maka Pemerintah Kabupaten berkewajiban untuk membantu mengembangkannya agar dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya.






BAB III

KEKAYAAN DESA






Pasal 9






Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aset desa sebagai sumber pendapatan desa yang umumnya  diperoleh  dari :

a.
Tanah-tanah Kas Desa;

b.
Pemandian Umum yang diurus oleh Desa;

c.
Pasar Desa;

d.
Pasar Hewan dan Pasar Sayur;

e.
Dermaga Desa dan Tambatan Perahu;

f.
Obyek-obyek rekreasi/wisata yang diurus oleh Desa;

g.
Bangunan Milik Desa;

h.
Handycam/Stadio Milik Desa;

i.
Mesin Prontok Padi dan Penggilingan milik Desa;

j.
Pelelangan ikan yang di kelola oleh Desa;

k.
Tempat-tempat pemancingan di sungai, danau dan rawa;

l.
Mobil Operasional Milik Desa;

m.
Jalan Desa;

n.
Lain-lain kekayaan Milik Pemerintah Desa, termasuk barang iventaris milik desa.





Pasal 10






Pengurusan dan pengelelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh pemerintah desa dan hasilnya menjadi pendapatan desa yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa.






Pasal 11






(1)
Tanah-tanah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5) huruf a  yang berupa tanah kas desa, atau tanah milik desa lainnya dan merupakan kekayaan desa, dilarang untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum dan proyek-proyek pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(2)
Penjualan atau penyerahan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan jika telah memperoleh :


a.
Ganti tanah yang senilai atau lebih dengan tanah yang diserahkan;


b.
Penggantian berupa uang yang digunakan untuk membeli tanah lain yang senilai atau lebih.

(3)
Kekayaan desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pada pasal 9 huruf  b, c, d, e, f, g, h, I, j, k, l, m dan n dilarang untuk dilimpahkan atau diserahkan kepada pihak lain kecuali dengan pertimbangan peningkatan pendapatan desa dan mendapat kesepakatan bersama antar Pemerintahan Desa dan masyarakatnya yang ditetapkan dengan Peraturan Desa






BAB IV

HASIL SWADAYA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DESA






Pasal 12






Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, adalah sebagian sumber pendapatan desa, berupa uang maupun barang, atau benda yang dilakukan pemerintah  desa terhadap masyarakat desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi  masyarakat desa yang ditetapkan melalui peraturan desa sesuai dengan mata pencarian masyarakat desa yaitu terdiri dari :

a.
Iuran per orang atau per Kepala Keluarga/ RT;

b.
Iuran tempat penitipan sepeda/ motor; dan

c.
Hasil swadaya dan partisipasi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

HASIL GOTONG ROYONG MASYARAKAT DESA



Pasal 13



Hasil Gotong Royong sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri dari :

a.
Peran serta masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka panjang maupun jangka pendek;

b.
Kerjasama yang bersifat sepontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga desa dan atau warga desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materi maupun spiritual.






BAB VI

PUNGUTAN DESA



Pasal 14



(1)
Pungutan Desa adalah segala Pungutan baik berupa uang maupun benda dan/atau barang yang dilakukan oleh pemerintah desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat di desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa.

(2)
Jenis pungutan yang telah menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah desa tidak dibenarkan diambil alih dan jadi pungutan desa.

(3)
Beberapa jenis pungutan desa yang dapat menjadi sumber pendapatan asli Desa, antara lain :


a.
Pungutan atas hasil industri/kerajinan dan penggilingan;


b.
Pungutan atas pemberian surat keterangan jual beli tanah dari barang bergerak lainya;


c.
Pungutan atas pemberian surat keterangan yang berupa :



1
Surat Jalan / Bepergian
2
Surat Keterangan Pengadilan
3
Surat Pengantar mengumpulkan Orang Banyak
4
Surat Keterangan Pindah
5
Surat Keterangan Lahir
6
Surat Keterangan Penduduk Sementara
7
Kartu Keluarga Sementara ( F 1 )
8
Surat Keterangan Nikah ( N 1 - N 7 )
9
Surat Pengantar Nikah
10
Surat Pengantar Cerai dan Rujuk
11
Surat Keterangan Tanah / SP
12
Surat Pengantar Ijin Bangunan
13
Surat Pengantar dari RT
14
Surat Keterangan Kuasa
15
Surat Pengantar Siup dan Situ
16
Surat Ijin Usaha
17
Surat Keterangan Kematian
18
Surat Keterangan Pindah Nikah
19
Surat Pengantar Keterangan Berbadan Sehat
20
Surat Pengantar SKCK
21
Kesaksian sewa - menyewa
22
Kesaksian Jual Beli Tanah
23
Kesaksian Jual Beli Rumah
24
Surat Keterangan  Pengangkutan TBS
25
Retribusi Pasir Sirkon
26
Retribusi Pasir / Galian C
27
Retribusi Pasar Desa
28
Pembelian Besi Tua



d.
Pungutan dari setiap Domisili tempat tinggal;


e.
Pungutan terhadap Kontraktor bangunan / pengusaha pemborong setiap melaksanakan Pembangunan;


f.
Pungutan kepada setiap pengunjung Puskesmas yang datang berobat;


g.
Pungutan atas hasil tanah produktif, berupa tanah garapan dan tanah kebun/darat/karang;


h.
Pungutan kepada pedagang beras, buah dan sayuran baik partai kecil maupun partai besar;


i.
Pungutan atas setiap kendaraan yang masuk dan memuat barang hasil pasar dan hasil potensi yang ada desa;


j.
Pungutan kepada pengusaha Betako, genteng dan Bata merah;


k.
Pungutan yang berasal dari obyek rekreasi/wisata yang diurus oleh Desa;


l.
Pungutan atas setiap pajak radio;


m.
Pungutan atas pengembalaan ternak yang berasal dari luar desa;


n.
Pungutan untuk keperluan sosial yang sifatnya insidentil dan mendesak, seperti penanggulangan bencana alam dan lainya;


o.
Pungutan atas beberapa kesaksian, seperti :



01)
Kesaksian sewa-menyewa;



02)
Kesaksian jual beli Tanah;



03)
Kesaksian gadai tanah/barang



04)
Kesaksian jual beli rumah dan lain-lain.






BAB VII

SUMBANGAN PIHAK KETIGA DAN

PINJAMAN DESA






Pasal 15






(1)
Sumbangan dari pihak ketiga dapat berbentuk : hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan lain-lain sumbangan;

(2)
Sumbangan dari pihak ketiga yang berupa aset tak bergerak supaya dialihkan haknya menjadi kekayaan desa, sedangkan sumbangan lain berupa finansial pengelolaannya menjadi bagian penerimaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

(3)
Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebgai barang inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)
Pemberian hibah dan sumbangan tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak pihak penyumbang Kepada Desa.






Pasal 16






(1)
Pinjaman Desa untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan dilakukan oleh Pemerintah Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.

(2)
Pinjaman desa dapat dilakukan sepanjang tidak menjadi beban bagi masyarakat desa.

(3)
Pinjaman Desa dapat dilakukan untuk membiayai pembangunaan yang ada di desa

(4)
Sumber-sumber pinjaman desa dapat dilakukan oleh pemerintah desa dengan pihak lain seperti dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan pihak perbankan serta sumber-sumber lain yang syah.

(5)
Pemerintah Desa dapat melakukan penanda tanganan pinjaman setelah melakukan persyaratan yang ditetapkan, meliputi :


a.
Pinjaman Desa tidak digunakan untuk membiayai anggaran rutin desa;


b.
jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 4 tahun;


c.
Pengembalian pinjaman tidak di perkenankan memungut iuran dari masyarakat;


d.
Bunga Pinjaman diusahakan secara lunak;


e.
Pinjaman Desa digunakan untuk :



01)
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa.



02)
Membiayai suatu usaha yang dapat meningkatkan pendapatan desa.



03)
Menambah/penyertaan modal Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Milik Desa.



04)
Syarat-syarat lain yang meringankan Pemerintah Desa.



05)
Penggunaan dan Pengembalian pinjaman desa dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.






BAB VIII
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

Pasal 17


(1)
Di Desa dapat dibentuk Badan Usaha atau selanjutnya disebut Badan Usaha Milik Desa yang pendiriannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)
Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dibentuk oleh Pemerintah Desa, dengan Tujuan :


a.
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa;


b.
Meningkatkan Pengelolaan Potensi Desa sesuai dengan Kepentingan Masyarakat;


c.
Meningkatkan Pelayanan Perekonomian Desa;


d.
Menjadi Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomoi Desa;


e.
Sebagai mitra kerja bagi pelaku ekonomi desa dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan Potensi Desa.






Pasal 18



Bentuk Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada  pasal 12 tersebut diatas,dapat berupa :

a.
Perusahaan Desa (Usaha Desa);

b.
Perseroan Terbatas (PT DESA).






Pasal 19



Tata cara pendirian Perusahaan Desa (usaha Desa) adalah sebagai berikut :

a.
Perusahaan Desa (Usaha Desa) didirikan dengan Peraturan Desa;

b.
Perusahan Desa harus memiliki Akta Pendirian dan Anggaran Dasar;

c.
Dalam Akta pendirian harus jelas bidang dan jenis usaha yang dikelola;

d.
Modal perusahaan Desa seluruhnya milik Pemerintah Desa yang berasal dari potensi dan kekayaan desa;

e.
Pengelolaan Perusahaan Desa dilakukan oleh perorangan yang ditunjuk dan dipercayai oleh Pemerintah Desa untuk menjalankan roda Perusahaan desa secara profesional;

f.
 Penyertaan modal perusahaan sepenuhnya dari modal pemerintah desa;

g.
Kepengurusan Perusahaan desa terdiri atas direksi dan Badan pengawas;

h.
Direksi dan Badan Pengawas ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Desa setelah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa;

i.
Pengelola Perusahaan Desa bukan dari unsur Pemerintah desa dan atau BPD.






Pasal 20






Tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT DESA):

a.
Perseroan Terbatas didirikan sesuai Ketentuan perundang-undangan berlaku;

b.
Modal perusahan terbatas dapat berasal dari :


-
Pemerintah Desa.


-
Pemerintah  Daerah Kabupaten.


-
Pemerintah  Daerah Propinsi.


-
Badan hukum lainnya dan perorangan.

c.
Perusahaan terbatas, pengelolaannya dengan mengoptimalkan potensi dan kekayaan Desa guna meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah Desa;

d.
Pengelolaan perusahaan terbatas dilakukan oeh badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa;

e.
Pemerintah Kabupaten berkewajiban membina dan mengeluarkan ijin prinsip bagi beroperasinya perusahaan desa ;

f.
Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah desa merupakan kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan.






BAB IX

PENDAPATAN LAIN-LAIN



Pasal 21



Lain-lain Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f terdiri dari;

a.
Jasa Giro;

b.
Penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari

c.
penjualan dan atau pengadaan barang / jasa oleh desa;

d.
Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;

e.
Fasilitas social dan fasilitas umum;

f.
Penjualan dari angsuran / cicilan penjualan;

g.
Ganti ongkos cetak surat-surat / blanko-blanko;

h.
Biaya legalisasi surat-surat;

i.
Biaya legalisasi wesel;

j.
Sewa tanah lapangan;

k.
Lain-lain pendapatan asli desa yang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.






BAB X

ATURAN TAMBAHAN






Pasal 22




(1)
Dalam hal perubahan atau penyesuaian status desa menjadi kelurahan Kekayaan, segala kekayaan desa dan sumber pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pasal 5 diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Seruyan.

(2)
Kekayaan desa dan sumber-sumber pendapatan asli desa   sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini pengurusannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.




Pasal 23






Sumber Pendapatan Daerah yang berada di desa baik pajak maupun restribusi yang sudah dipungut oleh kabupaten tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.







BAB XI

KETENTUAN  PERALIHAN






Pasal 24






Sumber Pendapatan Desa yang diurus dan dikelola sebagai Sumber Pendapatan bagi Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib memberikan sebagian Pendapatan dimaksud Kepada Desa yang besarnya ditentukan berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku.






Pasal 25






Tanah Kas Desa yang selama ini dikelola oleh kepala desa dan perangkat desa sebagai penghasilan langsung, dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Sumber Pendapatan DESA yang pengurusannya ditetapkan melalui    Angaran Desa.






Pasal 26






Tanah Kas Desa yang selama ini dikelola oleh kepala desa dan perangkat desa sebagai penghasilan langsung, dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Sumber Pendapatan DESA yang pengurusannya ditetapkan melalui Angaran Desa.






Pasal 27






Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
















BAB XII

KETENTUAN PENUTUP






Pasal 28






Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.






Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ASAM BARU.





Ditetapkan di ASAM BARU



tada tanggal 02 Januari 2012



KEPALA DESA ASAM BARU











 ARBALIN
















Diundangkan di ASAM BARU




pada tanggal 01 Januari 2012




SEKRETARIS DESA














SABRIN JALAL


































LEMBARAN DESA ASAM BARU TAHUN 2012
NOMOR 21 SERI E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar