LAPORAN PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA
( LPPD )
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2010
DESA ASAM BARU
KECAMATAN DANAU SELULUK
KABUPATEN SERUYAN
2010
BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
DASAR HUKUM
Secara umum sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan
Kewajiban Kepala Desa, kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah
digariskan antara lain:
1.
Undang – Undang Nomor. 22 Tahun 1999,
Tentang pemerintahan Daerah.
2.
Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 1999, Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa.
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) ;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 32 Tahun 2006, Tentang Pedoman Administrasi Desa;
5.
Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 21 Seri E);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 35 Tahun 2007, Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung jawaban
Penyelengaraan Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun 2010 Nomor 10 Seri A);
8.
Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan
Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 08 Seri E);
9.
Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Alokasi
Dana Desa Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Kabupaten
Seruyan Tahun 2010 Nomor 09 Seri E)
10.
RPJMD Desa Asam
Baru , Tahun 2010;
11.
Peraturan Desa Asam
Baru Nomor. 01 Tahun 2010, Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBDes );
B.
GAMBARAN UMUM DESA ASAM BARU.
Desa Asam Baru sebelumnya
adalah termasuk dalam wilayah Kecamatan Hanau. Setelah adanya pemekaran
Kecamatan, maka Desa Asam Baru merupakan salah satu dari 6 Desa yang termasuk
dalam Pemekaran Kecamata dan menjadi Ibu Kota Kecamatan Danau Seluluk.
1.
KONDISI
GEOGRAFIS .
a.
Letak
Wilayah.
Desa
Asam Baru secara gografis terletak berkisar antara 2 ° 23 ’13” Bujur Timur dan 112 ° 13 48 ° Lintang selatan.
Wilayah Desa Asam Baru berbatasan dengan Desa Tanjung Hara di
sebelah utara. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Rungau Raya, sebelah
selatan berbatasan dengan Desa Derangga Kecamatan Hanau, sedangkan sebelah
barat berbatasan dengan Desa Amin Jaya Kabupaten Kotawaringin Barat.
b.
Luas
Wilayah.
Desa
Asam Baru memiliki wilayah seluas ± 18.500 Ha (8.500 Km2 ) atau
sekitas 25 % dari luas Wilaya Kecamatan Danau Seluluk. Secara Administratif
terdiri dari 31 RT dan 2 RW.
c.
Topografi.
Desa
Asam Baru terletak di tepi Jalan Negara Trans Kalimantan dan juga berada di bantaran
Sungai Seruyan yang merupakan Akses penghubung ke Ibu Kota Kabupaten Seruyan di
Kuala Pembuang. Wilayahnya Desa Asam Baru terdiri dari dataran rendah dan rawa
yang banyak di aliri anak sungai dengan ketinggian < 50 sampai > 300
Meter dari Permukaan Laut.
d.
Karateristik
Wilayah.
Berdasarkan Karakteristik yang ada Desa
Asam Baru terdiri dari 2 Karakteristik yatu:
1)
Kawasan Timur hingga
perbatasan dengan Desa Rungau Raya memiliki dataran yang luas di mana wilayah
tersebut sebagian besar masuk dalam Areal HGU PT. MUSIRAWAS CITRA HARPINDO dan PT. BINA
SAWIT ABADI PRATAMA yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit, yang mana
masyarakat Desa Asam Baru sebagain besar menjadi tenaga kerja di Perkebunan
tersebut, sedangkan di pinggiran jalan Negara Trans Kalimantan merupakan areal Perkebunan
masyarakat.
2)
Kawasan Barat merupakan
rendah yang juga banyak aliran anak sungai yang mana ini merupakan wilayah
pengembangan sektor pertanian dan Areal Perikanan bagi masyarakat Desa Asam
Baru untuk sebelah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kotawaringin Barat
merupakan dataran rendah Juga Termasuk dalam Areal HGU PT. TAPIANA DENGGAN ( SINARMAS Tbk. ) dan PT. IDOTRUBA TIMUR ( MINAMAS PLATATION ) . Yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa
Sawit.
2.
GAMBARAN
UMUM DEMOGRAFIS.
Jumlah penduduk Desa Asam Baru
dari data yang di sampaiakan oleh RT di per 31 Desember 2010 adalah berikut :
TABEL 1.1 Jumlah Penduduk Desa Asam Baru Per 31
Desember 2010
No.
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah Jiwa
|
Prosentase
|
Keterangan
|
1.
|
Laki-Laki
|
3.010
|
57 %
|
1.523 KK
( Kepala Keluarga )
|
2.
|
Perempuan
|
2.246
|
43 %
|
|
JUMLAH
|
5.265
|
100 %
|
Sumber : Kaur Pemerintahan Desa Asam Baru.
Register
Penduduk yang Lahir, Meninggal Pindah dan Datang yang tercatat oleh Kaur
Pemerintahan di Kantor Desa Asam Baru adalah :
TABEL 1.2 Registerisasi Penduduk Desa Asam Baru Per
31 Desember 2010
No.
|
Penduduk ( Jiwa )
|
|||
Lahir
|
Meninggal
|
Pindah
|
Datang
|
|
1
|
25
|
12
|
5
|
45
|
Sumber : Kaur
Pemerintahan Desa Asam Baru.
Berdasarkan latar belakang
pendidikan, sebagian besar penduduk Desa Asam Baru berpendidikan SD ke
atas. Secara rinci komposisi penduduk berdasarkan latar
belakang pendidikan adalah sebagai berikut:
TABEL 1.3 Penduduk 15 Tahun Keatas menurut jejang
Pendidikan tertinggi yang di tamatkan pada Tahun 2006 – 2011.
No
|
Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011*
|
1.
|
SD
ke bawah
|
58
|
55
|
45
|
38
|
35
|
18
|
2.
|
Tamatan
SMP
|
28
|
29
|
35
|
39
|
40
|
45
|
3.
|
Tamatan
SMU
|
13
|
15
|
19
|
20
|
22
|
35
|
4
|
Perguruan
Tinggi
|
1
|
1
|
1
|
2
|
3
|
2
|
JUMLAH
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
Keterangan: *) = Angka Sementara.
3.
KONDISI EKONOMI.
Kondisi
perekonomian Desa Asam Baru pada setiap tahunnya semakian meningkat secara
signifikan dan terus berkembang hal ini tidak lepas dari dukungan dari berbagai
pihak khusnya pihak Perusahaan Besar Swasta ( PBS ) yang berada di wilayah Desa asam Baru yang
sangat banyak memberikan perbaikan ekonomi bagi masyarakat dengan membuka lapangan pekerja yang
sebesar-besarnyan bagi masyarakat lokal sehinga meningkatakan tarap hidup
masyarakat,
Desa Asam
Baru memiliki banyak potensi khususnya di
bidang Pertanian, Perkebuanan dan Perikanan yang di dukung dengan
program dan bantuan pemerintah (
Revitalisasi Perkebunan ) sehingga
menjadi potensi dan mata pencaharian Masyarakat untuk perbaikan tarap hidup di
bidang perekonomian, sehingga Desa Asam
Baru memiliki potensi unggulan sebagai berikut :
a.
HASIL PERTANIAN
TABEL 1.4 Hasil Pertanian Desa Asam Baru Per 31
Desember 2010
No.
|
Jenis Pertanian
|
Jumlah Produksi
( Ton/Tahun )
|
Luas Areal Tanaman (Ha)
|
1.
|
Padi Sawah
|
97,5
|
65
|
2.
|
Padi Ladang
|
15
|
10
|
3.
|
Jagung
|
2
|
2
|
4.
|
Sayur Mayur
|
2
|
3
|
Sumber
: Kaur Pemerintahan Desa Asam Baru
b.
HASIL PERKEBUNAN
TABEL
1.5 Hasil Perkebunan Desa Asam
Baru Per 31 Desember 2010
No.
|
Jenis Kebun
|
Jumlah Produksi
( Ton/Tahun )
|
Luas Areal Tanaman (Ha)
|
1.
|
Sawit / Tandan Buah Segar (TBS)
|
3.620*
|
675
|
2.
|
Karet Olahan/ Karet Rakyat
|
452,5*
|
300
|
Sumber : Kaur Pemerintahan
Desa Asam Baru
Keterangan
: *) Produksi Baru 45%
c.
HASIL PETERNAKAN
TABEL 1.6 Hasil Peternakan Desa Asam Baru Per 31
Desember 2010
No.
|
Jenis Ternak
|
Jumlah
( Ekor)
|
Keterangan
|
1.
|
Sapi
|
25
|
|
2.
|
Kambing
|
30
|
|
3.
|
Ayam
|
300
|
|
4.
|
Itik
|
50
|
|
5.
|
Ayam Potong/ Buras
|
3.000*
|
Sumber : Kaur Pembanguan Desa Asam Baru
Keterangan : *) Produksi
per 3 Bulan
d.
HASIL PETERNAKAN
TABEL 1.7 Hasil
Perikanan Desa Asam Baru Per 31 Desember 2010
No.
|
Jenis Produksi
|
Jumlah
( Kg/ Tahun)
|
Keterangan
|
1.
|
Ikan Sungai
|
1.200
|
|
2.
|
Ikan Danau
|
600
|
|
3.
|
Ikan Rawa
|
2.000
|
|
4.
|
Ikan Tambak/Kolam
|
500
|
|
5.
|
Keramba
|
-
|
Sumber : Kaur Pembanguan Desa
Asam Baru
e.
POTENSI PARIWISATA ( ACARA ADAT )
TABEL 1.8 Potensi Kunjungan Wisata Lokal (Domestik) Desa Asam Baru
Per
31 Desember 2010
No.
|
Pariwisata/ Kagiatan
|
Jumlah kunjungan
( Orang/ Tahun)
|
Keterangan
|
1.
|
BADEWA ( Mapas Lewu )
|
1.500
|
|
2.
|
HADRAH/SANUMAN
|
500
|
|
3.
|
LAWANG SAKEPENG
|
500
|
Sumber : Kaur Pembanguan Desa
Asam Baru
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.
VISI DAN MISI.
1. Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Asam Baru Kecamatan Danau
Seluluk Kabupaten Seruyan pada dengan melihat potensi dan kebutuhan
Desa setiap tahun, hakikatnya merupakan proses yang berkesinambungan dari program yang lalu,
sekarang dan yang akan datang. Agar proses tersebut dapat terarah dan memperoleh hasil yang
optimal, diperlukan adanya Visi
dan Misi yang jelas. Untuk maksud tersebut Pemerintahan Desa Asam Baru sudah menetapkan Visi sebagaimana tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMD) Asam Baru tahun 2006 – 2010, sebagai berikut :
“
MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEJAHTERA MELALUI PENINGKATAN SEKTOR PERTANIAN DAN
PERKEBUNAN SERTA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG MAJU,AMAN
DAN AGAMIS “
2.
Selain penyusunan
Visi juga telah di
terapkan Misi-misi yang memuat pernyataan yang harus dilaksanakan
oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut adalah :
a.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan
Sarana dan Prasarana Pertanian dan Perkebunan.
b.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, berdaya saing, inovatif berdasarkan iman dan taqwa.
c.
Mengoptimalkan
pengembangan pemanfaatan Lahan
Tidur/Terlantar Menjadi Pekebunan dan Pertanian.
d.
Mewujudkan Peningkatan Pelayan Kepada Masyarakat.
e.
Pengembangan Ekonomi masyarakat Pedesaan.
B.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA.
1. Strategi
Strategi Desa Asam Baru dalam Pelaksanaan Penyelengaraan Pemerintahan
Desa yang dapat di nilai dalam rangka Penyelengraan Pengeloaan Keuangan Desa
merupakan keseluruhan kegiatan meliputi Perencanaan, Penganggaran,
Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Desa.
Tahun
2010 Desa Asam Baru masih dihadapkan pada masalah dan tantangan yang merupakan issu strategis sekaligus merupakan agenda
pembangunan Desa Asam
Baru, antara
lain :
a.
Agenda
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan Sarana dan Prasarana Pertanian dan Perkebunan.
1)
Minimnya sarana dan prasarana untuk penunjang sektor Pertanian dan
Perkebunan sehinga tidak dapat menghasilkan secara optimal.
2)
Akibat tidak optimalnya hasil bidang pertanian dan perkebunan sehingga
memperlambat pertumbuhan
perekonomian Desa.
3)
Masih
banyaknya penduduk yang kehidupanya belum sejahtera, bahkan cenderung bertambah menurun dari
tahun ke tahun.
b.
Agenda
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, berdaya saing, inovatif berdasarkan
iman dan taqwa.
1)
Peningkatan
kualitas pendidikan masih menjadi persoalan,
2)
Pendidikan
belum dianggap oleh masyarakat sebagai suatu investasi.
3)
Agama
merupakan faktor penting dalam mewujudkan SDM yang bertaqwa dan beriman.
c.
Agenda
mengoptimalkan pengembangan pemanfaatan Lahan tidur/terlantar menjadi lahan perkebunan dan
pertanian untuk memperkuar perekonomian masyarakat.
1)
Memanfaatkan Lahan Tidur/terlantar
Menjadi Lahan Perkebunan
2)
Belum
optimalnya pemanfaatan Lahan untuk pertanian dan Perkebunan.
3)
Banyak masyarakat yang menjual lahan/tanahnya Kepada Pihak Perusahan
Perkebunan dari pada memanpatkanya untuk kebun pribadi/rakyat.
4)
Belum
adanya
kerja sama Masyarakat dengan pihak Perkebunan untuk membuat Perkebuan Rakyat
(PLASMA ).
d. Agenda Meningkatkan Pelayan Kepada Masyarakat.
1)
Belum
lancarnya sistem pelayanan terpadu, sehingga masyarakat masih belum memperoleh pelayanan yang optimal,
2)
Potensi
penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan oleh aparatur,
3)
Kualitas
SDM penyelenggara pemerintahan desa belum
sesuai harapan dan belum
memadainya sistem manajemen dan organisasi pemerintahan Desa.
e. Agenda Pengambangan Ekonomi Masyarakat Pedesaan.
Sangat
Kecilnya ketertarikan dan minat masyaraka untuk mendirikan Koperasi karena koperasi merupakan solusi terbaik dalam pengembangan usaha
di tingkat masyarakat menengah ke bawah
2. Arah Kebijakan.
Arah kebijakan
Desa Asam Baru yaitu mengacu pada Peraturan per undang undangan antara lain
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan
Kelurahan, yang mencerminkan kepeberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat,
yang setiap tahunya pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
memetapkan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) secara partisipatif dan transparan
yang perosenya melalui berbagai tahapan diataranya musyawarah desa. APBDes
memuat Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan yang pengeloalanya di mulai 1 Januari samapai dengan 31
Desember.Kebijakan Pengelolaan keuangan Desa
pada tahun 2010 meruapakan sistem
pengelolaan keuangan yang baru bagi
desa, sehingga masi harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara
keseluruhan sampai pada tehnis implementasinya.
C.
PRIORITAS DESA.
Desa Asam Baru meliliki skala prioritas dalam pembangunan adalah
:
1.
Peningkatan Sektor Pertanian
sebagai basis Pangan Nasional dengan mencipatakan kelompok-kelompok pertanian
di masyarakat.
2.
Sektor Perkebunan yaitau
dengan Pemanfatan lahan Pekarangan dan Lahan Tidur/Terlantar menjadi Lahan
Perkebunan Rakyat untuk memperkuat
perekonomian masyarakat sehingga terciptanya masyarakat Desa Asam Baru yang
makmur.
3.
Menjalin Kerjasama berbasis Kemitraan dengan Pihak Perusahan
Besar Swasta (PBS) yang berada di wilaya Desa Asam Baru dalam Bidang Perkebunan
dan Jasa Angkutan.
4.
Menggalakan
Perekonomian Masyarakat Desa berbasis Koperasi atau Kaperasi Unit Desa ( KUD ).
5.
Pembanguan Sarana
dan Prasarana Pemerintahan Desa Asam Baru yaitu Kantor Desa dan Gedung
Pertemuan/Aula.
6.
Bidang Pendidikan
untuk mencipakan Sumber Daya Manusia yang Handal dan Maju.
7.
Keagamaan yaitu
dengan membangun dan Rehap sarana Ibadah serta pendidikan keagamaan sehingga
terciptanya Masyarakat Desa Asam Baru yang Beriman dan Bertaqwa.
BAB III
KEWENANGAN DESA
A.
URUSAN HAK ASAL USUL DESA.
Kepala Desa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggaraan dan
penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan,
Urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta
mengemban tugas Membangun Mental, baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan
semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.
Sehubungan
dengan tugas dan kewajiban termasuk di atas dalam setiap pembuatan dan
penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan Pemerintah Desa selalu
memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta kebijakan dari tingkat atas.
Selanjutnya untuk kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan
program kebijaksanaan Pemerintah Desa, kami selaku Kepala Desa menciptakan dan
menjalin hubungan kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Desa,
Unsur Pelaksana dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.
1.
PELAKSANAAN
KEGIATAN.
a.
Melaksanakan pembinaan
serta mengarahkannya kepada Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas sesuai
dengan fungsinya.
b.
Mengadakan evaluasi
terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja
didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c.
Mengawasi serta
memeriksa pekerjaan administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan
kegiatan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
d.
Menginventarisasi
kekayaan desa berikut pemeliharaannya.
e.
Membuat serta menyusun
program kerja tahunan Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk
menetapkan Peraturan Desa antara lain :
Peraturan Desa /
Perdes, tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
Peraturan Desa /
Perdes, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes.
f.
Melaksanakan
usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan Ketentraman
dan Ketertiban
.
g.
Membina
masyarakat khususnya para ketua RT / RW dan Anggota Linmas mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan.
h.
Mengawasi dari gangguan
keamanan dan ketertiban antara lain :
Bahaya
penggunaan Obat-obatan terlarang/Narkoba.
Pencurian,
Kenakalan Remaja, bahaya Kebakaran, Bencana Alam, Sara dan tindak Kriminalitas.
Mengawasi
adanya kemungkinan pertentangan Ideologi Negara dan Adat Istiadat bangsa.
i.
Memberikan
Pembinaan kepada Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan Potensi
Sumber Daya Manusia yang berhasil guna dan berdaya guna.
Melaksanakan
Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan Program, antara lain :
-
Pemberdayaan
masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan Desa.
-
Keluarga Berencana dan Kesehatan.
-
Sosial dan Keagamaan.
2.
TINGKAT PENCAPAIAN.
Tingkat
pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah :
a.
Tercapainya
Pelayanan di Kepada Masyarakat di Bidang Pertanahan yaitu Pembuatana Surat
Tanah ( SKT,SKPT ), di Bidang Kependudukan adalah mempermudah Pembuatan KTP,KK
dan Domisili bagi Masyarakat.
b.
Realisasinya
Sarana dan Prasarana kegiatan Pemerintah Desa.
c.
Tercapainya
Administrasi Desa yang Efektip, Episien dan Akuntibel sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
d.
Tercapainya
Kerjasama dengan Pihak Perkebunan Swasta khusunya Pemampataan tenaga kerja sesuai keahlianya.
e.
Tercapainya
Pembinaan Kepada Kader Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPMD ) untuk mendukung
Pembanguanan Desa.
f.
Terciptanya
Koordinasi dan jalinan kerjasama antara Pemerintah Desa Asam Baru dengan
Pemerintah Kecamatan Danau Seluluk.
g.
Tercapainya
Penata usahaan Administrasi Desa yang Baik.
h.
Tercapainya
Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat di Bidang Sosial, Khususnya Penyaluran
RASKIN dan Batuan Pembanguna Rumah
Ibadah.
3.
SATUAN PELAKSANA
KEGIATAN DESA.
a.
Bidang Urusan
Pemerintahan
1)
Menjalankan
Program Kerja dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan Administrasi Keuangan desa.
2)
Memberikan
Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap memberikan Surat –
Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga
/ KK.
3)
Sarana dan
Prasarana Kegiatan Pemerintah
-
Honor
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-
Honor
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
-
Rapat – rapat ditingkat
Desa / Dinas Keluar dan Perjalanan Dinas, lebih jelasnya tercantum dalam
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Terlampir).
b.
Bidang Urusan Pembangunan.
Melaksanakan
Program Kerja dibidang urusan Pembangunan yang meliputi :
1)
Membenahi Manajemen Kepala Urusan
Pembangunan.
2)
Memfungsikan dan Memberdayakan
semua komponen atau Unsur Pembanguan
yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kaur Pembangunan secara Jelas dan
Konsisten.
3)
Restrukturisasi Kader
Pembangunan Desa ( KPD ) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ).
4)
Oftimalisasi
Kegiatan / Proses Administrasi secara jelas, transfaran dan beraturan.
5)
Pengadaan Perlengkapan
Administrasi yang dibutuhkan.
6)
Pemetaan dan Pendataan
ulang wilayah Administrasi Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten
Seruyan .
7)
Peningkatan
Pengelolaan dan Pemeliharaan serta Pengembangan Sarana Usaha Ekonomi dibawah
kendali Kaur. Pembangunan
yang meliputi :
Swadaya Murni
Masyarakat.
Proses
Pembuatan Surat – Surat Perizinan (Usaha, HO, SITU, IMB,dll).
Perkoperasian.
8)
Menciptakan
Kondisi Lingkungan secara Kondusif demi menarik minat para pemilik modal untuk
menginvestasikan dana / modalnya diwilayah Desa Asam Baru , Kecamatan Danau
Seluluk , Kabupaten Seruyan , agar tersedia saran usaha dan ekonomi bagi
masyarakat Desa Asam Baru pada
khususnya, seperti halnya :
Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perusahaan Besar Swasta) yang bergerak di Bidang perkebunan dan Pabrik Kelapa
Sawit dalam hal Perekrutan Tenaga Kerja
Lokal.
Mengupayakan Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perkebunan Besar Swasta) dalam
hal Pengeloalan Kebun Rakyat.
9)
Mengupayakan kepada
para Perusahan Besar
Swasta ( Khususnya Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit ),
Pemilk Tanah dan Pemilik Tempat Usaha lainnya diwilayah Desa Asam Baru ,
Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan
supaya memanfaatkan Tenaga Kerja atau Mempekerjakan Masyarakat Desa Asam
Baru atau Memberikan keleluasaan, Kesempatan,
dan Fasilitas usaha sesuai dengan batasan dan keahliannya masing – masing.
10)
Memanfaatkan dan memberdayakan Lembaga Pemberdayaan Masyarat Desa (LPMD) di Desa Asam Baru.
Konsolidasi dan
melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Pemerintahan Kecamatan Danau Seluluk
Kabupaten Seruyan khususnya dengan Kasi. PMD.
Konsolidasi dan Melaksanakan
Hubungan Timbal Balik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Asam Baru.
Konsolidasi dan
Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Desa Asam Baru, khususnya Seksi Bidang Pembangunan.
Konsolidasi dan
Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala Urusan di Desa Asam Baru.
Melaksanakan Hubungan
Timbal Balik dan Pembinaan baik secara Langsung maupun Tidak kepada para Ketua
RT / RW di seluruh Desa Asam Baru dalam
hal memberikan Dukungan dalam bidang Pembangunan Fisik / Non Fisik, Swadaya
Murni Masyarakat dan Kegiatan Kegiatan
Pembangunan yang lainnya ( Materil dan
In Materil ).
Menjalin Kerja Sama
dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk,
Kabupaten Seruyan.
c.
Bidang
Urusan Umum.
Melaksanakan Program Kerja sebagai pengurus Rumah Tangga
Desa Asam Baru sebagai Pembantu Sekretaris Desa dalam Administrasi Desa dan Kegiatan – Kegiatan dan Pembinaan Kemasyarakatan antara
lain :
1)
Mengatur
urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Desa.
2)
Membuat
Administrasi Desa dan Surat Menyutat Desa.
3)
Membuat
Laporan Desa yang Besipat Umum.
4)
Memberikan Santunan
kepada para anak yatim / piatu dan janda / Jompo.
5)
Membantu Kegiatan
Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kunjungan / KKN dari Perguruan Tinggi Negeri
maupun Swasta.
6)
Mengikuti
serta menyalurkan pemberian Program Raskin maupun bantuan – bantuan lainnya,
yang bersifat sosial
dan Umum.
5.
ALOKASI DAN
REALISAI ANGGARAN.
Pelaksanaan
kegiaatan yang di selengarakan oleh Desa
bersumber dari Dana Alokasi Desa ( ADD ) , Dana Bantuan Kabupaten Dan Propinsi adalah sebagai
berikut
a.
Alokasi Anggaran
1)
AGARAN PENDAPATAN
a)
Silpa Tahun Lalu Rp.
25.293.714,-
b)
Penadapatan Asli Desa ( PADes ) Rp. …………………
c)
Bagi Hasil Pajak Kabupeten/Kota Rp. 5.000.000,-
d)
Alokasi Dana Desa ( ADD ) Rp.
110.269.965,-
e)
Bantuan
Keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota Rp.
103.200.000,-
f)
Bantuan Pemerintah Provinsi Rp.
12.152.500,-
g)
Sumbangan Pihak Ketiga Rp.
.........................
JUMLAH Rp.
255.916.179,-
2)
ANGGARAN PENGELUARAN
a)
Belanja Rutin Rp.
232.953.679,-
b)
Belanja Pembangunan Rp.
22.962.500,-
JUMLAH Rp.
255.916.179,-
SURPLUS/DEFISIT Rp.
0,-
(
Rincian Alokasi Pendapatan dan Pengeluaran terlampir )
b.
Realisasi Anggaran.
1)
PENDAPATAN
a)
Silpa Tahun Lalu Rp.
25.293.714,-
b)
Bagi Hasil Pajak Kabupeten/Kota Rp. 5.000.000,-
c)
Alokasi Dana Desa ( ADD ) Rp.
81.244.965,-
d)
Bantuan
Keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota Rp.
103.200.000,-
e)
Bantuan Pemerintah Provinsi Rp.
9.722,000,-
f)
Sumbangan Lomba Desa Rp.
5.000.000,-
JUMLAH Rp. 229.460.179,-
2)
PENGELUARAN
c)
Belanja Rutin Rp.
188.879.503,-
d)
Belanja Pembangunan Rp.
20.690.000,-
JUMLAH Rp. 209.569.503,-
SILPA Rp.
19.891.976,-
( Rincian Realisai Anggaran Terlampir
)
6.
KONDISI SARANA DAN PRASARANA.
Kondisi Sarana dan Prasarana yang ada di Desa Asam Baru
sangat minim hal ini dapat kita lihat dan
di paparkan secara Gamplang, khusnya
sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa Asam Baru yang sangat ini Kondosi Kantor
Desa nya sangat memperihatinkan dan belum adanya Kantor Desa yang Permanen dan
belum adanya banguan Gedung Pertemuan / Aula / Balai Desa sebagai wadah untuk
Rembuk Desa/Musyawarah Desa. Kodisi sarana dan Prasarana Peralatan Kantor Desa yang
sangat minin sehingga cukup mengahabat dalam hal Administrasian Desa.
Sarana Struktur Jalan Akses di dalam Desa Asam Baru yang kurang baik sangat menghambat
kenyaman Masyarakat, walaupaun sudah mengalami beberapa perbaikan tetapi belum
mencapai hasil maksimal hal ini di karenakan kondisi Geografis Desa yang sering
mengalami musibah banjir.
7.
PERMASALAHAN DAN
PENYELESAIAN.
a.
Permasalahan
Permasalahan yang kerap terjadi dalam Pembanguan sebagai
berikut :
1)
Kurangnya
Respon Pemerintaha Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupaun Pemerintah Pusat akan
Kebutuhan Masyarakat Desa.
2)
Tidak
terkapernya usulan Pembanguan dari Desa
oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak
rencana pembangunan di Desa tidak terealisasi.
3)
Minimnya
Dana untuk Pembanguanan di Desa sehinga membutuhkan waktu yang lama hingga
perencanaan pembanguan tersebut bisa terdanai.
4)
Kurang
efektipnya pembanguan/Proyek yang sumber dana nya dari APBD yang proses
pembangunannya melalui Lelang/ Rekanan, sehingga berakibat dari kwalitas
Banguna tersebut, ini di karenakan adanya rekanan yang tidak memperhatikan
kwalitas bangunan, hanya ingin keuntungan semata.
5)
Tidak
Epektipnya sebuah Bangunan di desa Karena kurang koordinasi antara Pemerintah
Daerah yang Pembangunnya melalui Anggaran
SKPD/Dinas/Instansi Terkait dengan Pemerintah Desa sebagai Pihak Penerima
Bangunan sehingga Bangunan tersebut terkesan Mubajir/sia-sia.
6)
Kurangya
kesadaran masyarakat untuk membangun Desa, sehingga banyak program pemerintah
kurang direspon oleh masyarakat.
b.
Penyelesaian.
Adapun solusi untuk penyelesai permasalah tersebut adalah
:
1)
Pemerintah
harus bisa merespon kebutuhan masyarakat Desa yang tertuang dalam Usulan
Rencana Pembanguna Desa yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembanguan Desa.
2)
Pemerintah
harus mengkaper usulan Pembnaguna dari Desa sehingga Prioritas pembanguan
di Desa cepat tercapai.
3)
Pemerintah
harus Mengalokasikan Dana/Anggaran yang sesuai untuk pembanguan Desa yang di
dukung oleh Dana dari Swadaya Masyarakat Desa.
4)
Pembangunan di
hendaknya melalui program maupun Sistem Swakelola yang mana pembanguannya
melibatkan Masyarakat sehingga kwalitas nya dapat dijamin oleh Masyarakat.
5)
Hendaknya
Pemerintah Daerah harus benar-benar melihat secara jeli akan kebutuhan Banguan
di desa yang di anggap sangat penting dan skala prioritas sehingga benar-benar
bisa di manfaatkan dan tidak terkesan sia-sia.
6)
Pemerintah harus
melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat Desa sehingga Program-program
yang di canangkan oleh pemerintah bisa di respon dan di terima dengan baik oleh
masyarakat.
BAB IV
TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
A. KERJASAMA
ANTAR DESA.
Kejasama
antar Desa sampai pada saat ini belum adanya kejasama yang mengikat diantara desa-desa di
wilayah Kecamatan Danau Seluluk ini di karenakan dari masing – masing Desa
masih meneliti dan mencari objek yang nantinya akan di jadikan kerja sama yang
mengikat hal ini masih dalam Tahap pebelajaran di setiap Desa terlebih lagi
dari Pihak Pemerintah Kecamatan Danau Seluluk yang Baru dimekarkan.
B. KOORDINASI
DENGAN INSTANSI VERTIKAL.
Forum
koordinasi yang dilaksanakan Desa Asam Baru pada tahun 2010
antara lain POLMAS, Pengamanan PILKADES Desa Asam Baru, Penanganan permasalahan Tanah HGU, pengamatan dan pengamanan wilayah Desa Asam Baru, pengawasan orang asing dan deteksi dini situasi Desa Asam Baru.
Forum koordinasi dilaksanakan oleh LINMAS dengan
hasil persepsi yang sama dalam mensikapi dan
menyelesaikan masalah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
C. PEMBINAAN
BATAS WILAYAH.
Pelaksanaan
Penegasan Batas Desa di Desa Asam Baru dilaksanakan oleh Bagian Kaur Pemerintahan Desa Asam Baru dengan membentuk Panitia Perumusan Batas Desa. Tahun 2009 , Desa Asam Baru
bersama dengan Tanjung
Hara telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan Hasil :
1. Desa Asam Baru dan
Desa Tanjungn Hara Belum Menyepakati Pemasangan Pilar Titik Batas Antar Kedua
Desa hal ini terkendala belum Tuntasnya RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah).
2. Namun secara
Administratip Antar kedua Desa sudah memiliki Tapal Batas Semula ( Sungai Ulin ) yang telah di sepakati oleh Kepala Desa yang
terdahulu
D.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA.
Pencegahan dan penanggulangan bencana di Desa Asam Baru dilaksanakan secara bersama antara Aparat Desa,
Kelompok Pemuda
Karang Taruna dan Masyarakat
Desa
Asam Baru. Bencana yang terjadi pada tahun 2010 bersifat lokal seperti Kebakaran Hutan dan Banjir. Sedangkan usaha penanggulangan yang
dilakukan antara lain penyuluhan dan penanggulangan bencana, monitoring
daerah rawan bencana, serta penyiapan bantuan kebutuhan pokok.
E.
PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
UMUM.
Gangguan yang terjadi selama Tahun 2010 bukan berupa konflik seperti SARA dan
Ekstrim kanan maupun
kiri, namum lebih banyak berupa pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan yang
telah ada seperti peredaran minuman keras, gangguan lingkungan, prostitusi dan
gangguan fasilitas
umum. Upaya untuk mengatasi yang dilakukan adalah dengan penegakan Peraturan Daerah secara intensif.
BAB V
P E N U T U P
Dengan
memanfaatkan seluruh potensi yang ada serta dengan kemampuan / keterbatasan
yang dimiliki telah melaksanakan berbagai kegiatan fisik dalam Pemerintahan,
Pembangunan maupun bidang Kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun kami menyadari secara
bertahap serta dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki akan
berupaya terus untuk meningkatkan serta menyelesaikan berbagai permasalahan
yang ada demi mencapai hasil yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Mudah
– mudahan dengan adanya Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) Akhir Tahun
Anggaran 2010 ini, dapat menjadikan pemicu untuk lebih aktif lagi peran serta
masyarakat didalam menanggapi / menangani setiap kegiatan dibidang
Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Dan sebagai pelaksana
dari setiap Program yang dapat menjamin berjalan atau tidaknya Program tersebut
dilaksanakan, maka dengan demikian tentunya kita dituntut peran serta secara
aktif didalam kehidupan bermasyarakat, dan sudah sepantasnya pula kita agar
menyatukan tekad dan fikiran kita dengan sikap mental yang tangguh,
berdisiplin, teguh dalam memegang prinsip namun luwes dalam pembawaan,
mengembang dalam jumlah kegiatan yang berorientasi pada kepentingan dan
kebutuhan masyarakat yang tentunya dibarengi dengan tingginya kualitas, serta
pandai dalam pemecahan setiap masalah sosial yang ada di masyarakat. Karena
ukuran keberhasilan seseorang bukan hanya mampu mengendalikan situasi, akan
tetapi harus juga mampu menciptakan situasi baru yang lebih maju dan
menguntungkan. dan akhir dari semuanya tentunya bermuara pada Ridho dan Izin
Allah SWT, maka kita dapat mencapai sukses yang lebih besar dihari – hari
mendatang.
Kami
sadar sepenuhnya, bahwa masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun
kami menyadari secara bertahap serta dengan batas kemampuan dan kewenangan yang
dimiliki akan berupaya terus untuk meningkatkan serta menyelesaikan berbagai
permasalahan yang ada, dengan berperinsip apa yang bisa kami kerjakan hari ini
maka hari inilah harus kami kerjakan tanpa harus menunggu hari esok.
Demikian
Laporan Tahunan ini disampaikan dan untuk dijadikan bahan lebih lanjut, dan
atas segala perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Asam Baru, 31 Desember 2010
KEPALA
DESA ASAM BARU
-
ARBALIN JULKAN
10 best titanium rod in femur complications, the best price
BalasHapusThe most accurate titanium welder version of the rod and the titanium blue ps4 controller most accurate price for titanium chain the apple watch titanium vs aluminum most popular brands is titanium muzzle brake the stainless steel case.