Minggu, 04 Maret 2012

LPPD





LAPORAN PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA
( LPPD )
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2010
DESA ASAM BARU


                    

KECAMATAN DANAU SELULUK
KABUPATEN SERUYAN
2010






BAB I
P E N D A H U L U A N


A.      DASAR  HUKUM
Secara umum sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa, kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain:
1.         Undang – Undang Nomor. 22 Tahun 1999, Tentang pemerintahan Daerah.
2.         Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 1999, Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
3.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
4.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 32 Tahun 2006, Tentang Pedoman Administrasi Desa;
5.         Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 21 Seri E);
6.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 35 Tahun 2007, Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung jawaban Penyelengaraan Pemerintahan Desa;
7.         Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 10 Seri A);
8.         Peraturan Bupati Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 08 Seri E);
9.         Peraturan Bupati Seruyan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 09 Seri E)
10.     RPJMD Desa Asam Baru , Tahun 2010;
11.     Peraturan Desa Asam Baru  Nomor. 01 Tahun 2010, Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBDes );




B.       GAMBARAN UMUM DESA ASAM BARU.
Desa Asam Baru sebelumnya adalah termasuk dalam wilayah Kecamatan Hanau. Setelah adanya pemekaran Kecamatan, maka Desa Asam Baru merupakan salah satu dari 6 Desa yang termasuk dalam Pemekaran Kecamata dan menjadi Ibu Kota Kecamatan Danau Seluluk.

1.    KONDISI GEOGRAFIS .
a.         Letak Wilayah.
Desa Asam Baru secara gografis terletak berkisar antara   2 ° 23 ’13” Bujur Timur dan  112 ° 13 48 ° Lintang selatan. Wilayah Desa Asam Baru berbatasan dengan Desa Tanjung Hara di sebelah utara. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Rungau Raya, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Derangga Kecamatan Hanau, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Desa Amin Jaya Kabupaten Kotawaringin Barat.
b.        Luas Wilayah.
Desa Asam Baru memiliki wilayah seluas ± 18.500 Ha (8.500 Km2 ) atau sekitas 25 % dari luas Wilaya Kecamatan Danau Seluluk. Secara Administratif terdiri dari 31 RT dan 2 RW.
c.         Topografi.
Desa Asam Baru terletak di tepi Jalan Negara Trans Kalimantan dan juga berada di bantaran Sungai Seruyan yang merupakan Akses penghubung ke Ibu Kota Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang. Wilayahnya Desa Asam Baru terdiri dari dataran rendah dan rawa yang banyak di aliri anak sungai dengan ketinggian < 50 sampai > 300 Meter dari Permukaan Laut.
d.        Karateristik Wilayah.
       Berdasarkan Karakteristik yang ada Desa Asam Baru terdiri dari 2 Karakteristik yatu:
1)        Kawasan Timur hingga perbatasan dengan Desa Rungau Raya memiliki dataran yang luas di mana wilayah tersebut sebagian besar masuk dalam Areal HGU  PT. MUSIRAWAS CITRA HARPINDO dan PT. BINA SAWIT ABADI PRATAMA yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit, yang mana masyarakat Desa Asam Baru sebagain besar menjadi tenaga kerja di Perkebunan tersebut, sedangkan di pinggiran jalan Negara Trans Kalimantan merupakan areal Perkebunan masyarakat.

2)        Kawasan Barat merupakan rendah yang juga banyak aliran anak sungai yang mana ini merupakan wilayah pengembangan sektor pertanian dan Areal Perikanan bagi masyarakat Desa Asam Baru untuk sebelah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan dataran rendah Juga Termasuk dalam Areal HGU  PT. TAPIANA DENGGAN ( SINARMAS Tbk. ) dan PT. IDOTRUBA TIMUR ( MINAMAS PLATATION ) . Yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit.

2.    GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS.
Jumlah penduduk Desa Asam Baru dari data yang di sampaiakan oleh RT di per 31 Desember 2010 adalah berikut :

TABEL 1.1      Jumlah Penduduk Desa Asam Baru Per 31 Desember 2010

No.
Jenis Kelamin
Jumlah Jiwa
Prosentase
Keterangan
1.
Laki-Laki
3.010
57 %
1.523 KK
( Kepala Keluarga )
2.
Perempuan
2.246
43 %
JUMLAH
5.265
100 %

Sumber : Kaur Pemerintahan Desa Asam Baru.


Register Penduduk yang Lahir, Meninggal Pindah dan Datang yang tercatat oleh Kaur Pemerintahan di Kantor Desa Asam Baru adalah :

TABEL 1.2      Registerisasi Penduduk Desa Asam Baru Per 31 Desember 2010

No.
Penduduk ( Jiwa )
Lahir
Meninggal
Pindah
Datang
1
25
12
5
45
Sumber : Kaur Pemerintahan Desa Asam Baru.




Berdasarkan latar belakang pendidikan, sebagian besar penduduk Desa Asam Baru berpendidikan SD ke atas. Secara rinci komposisi penduduk berdasarkan latar belakang pendidikan adalah sebagai berikut:

TABEL 1.3      Penduduk 15 Tahun Keatas menurut jejang Pendidikan tertinggi yang di tamatkan pada Tahun 2006 – 2011.
No
Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan
2006
2007
2008
2009
2010
2011*
1.
SD ke bawah
58
55
45
38
35
18
2.
Tamatan SMP
28
29
35
39
40
45
3.
Tamatan SMU
13
15
19
20
22
35
4
Perguruan Tinggi
1
1
1
2
3
2
JUMLAH
100
100
100
100
100
100
     Keterangan: *) = Angka Sementara.


3.    KONDISI  EKONOMI.
Kondisi perekonomian Desa Asam Baru pada setiap tahunnya semakian meningkat secara signifikan dan terus berkembang hal ini tidak lepas dari dukungan dari berbagai pihak khusnya pihak Perusahaan Besar Swasta ( PBS ) yang berada di wilayah Desa asam Baru yang sangat banyak memberikan perbaikan ekonomi bagi masyarakat dengan membuka lapangan pekerja yang sebesar-besarnyan bagi masyarakat lokal sehinga meningkatakan tarap hidup masyarakat,
Desa Asam Baru memiliki banyak potensi khususnya di  bidang Pertanian, Perkebuanan dan Perikanan yang di dukung dengan program dan bantuan pemerintah                                     ( Revitalisasi Perkebunan ) sehingga menjadi potensi dan mata pencaharian Masyarakat untuk perbaikan tarap hidup di bidang perekonomian, sehingga Desa  Asam Baru memiliki potensi unggulan sebagai berikut :                  
a.         HASIL PERTANIAN

TABEL 1.4           Hasil Pertanian Desa Asam Baru Per 31 Desember 2010
No.
Jenis Pertanian
Jumlah Produksi
( Ton/Tahun )
Luas Areal Tanaman (Ha)
1.
Padi Sawah
97,5
65
2.
Padi Ladang
15
10
3.
Jagung
2
2
4.
Sayur Mayur
2
3
                   Sumber : Kaur Pemerintahan Desa Asam Baru

b.         HASIL PERKEBUNAN
                   TABEL 1.5           Hasil Perkebunan Desa Asam Baru Per 31 Desember 2010
No.
Jenis Kebun
Jumlah Produksi
( Ton/Tahun )
Luas Areal Tanaman (Ha)
1.
Sawit / Tandan Buah Segar (TBS)
3.620*
675
2.
Karet Olahan/ Karet Rakyat
     452,5*
300
                   Sumber : Kaur Pemerintahan Desa Asam Baru
                   Keterangan : *) Produksi Baru 45%

c.       HASIL PETERNAKAN
TABEL 1.6   Hasil Peternakan Desa Asam Baru Per 31 Desember 2010
No.
Jenis Ternak
Jumlah
 ( Ekor)
Keterangan
1.
Sapi
25

2.
Kambing
30

3.
Ayam
300

4.
Itik
50

5.
Ayam Potong/ Buras
3.000*

Sumber : Kaur Pembanguan Desa Asam Baru
Keterangan : *) Produksi per 3 Bulan

d.      HASIL PETERNAKAN
      TABEL 1.7   Hasil Perikanan Desa Asam Baru Per 31 Desember 2010
No.
Jenis Produksi
Jumlah
 ( Kg/ Tahun)
Keterangan
1.
Ikan Sungai
1.200

2.
Ikan Danau
600

3.
Ikan Rawa
2.000

4.
Ikan Tambak/Kolam
500

5.
Keramba
-

                   Sumber : Kaur Pembanguan Desa Asam Baru
             
e.       POTENSI PARIWISATA ( ACARA ADAT )
TABEL 1.8   Potensi Kunjungan Wisata Lokal (Domestik)  Desa Asam Baru
                           Per 31 Desember 2010
No.
Pariwisata/ Kagiatan
Jumlah kunjungan
 ( Orang/ Tahun)
Keterangan
1.
BADEWA ( Mapas Lewu )
1.500

2.
HADRAH/SANUMAN
500

3.
LAWANG SAKEPENG
500

                   Sumber : Kaur Pembanguan Desa Asam Baru






BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA


A.      VISI DAN MISI.
1.       Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan pada dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa setiap tahun, hakikatnya merupakan proses yang berkesinambungan dari program yang lalu, sekarang dan yang akan datang. Agar proses tersebut dapat terarah dan memperoleh hasil yang optimal, diperlukan adanya Visi dan Misi yang jelas. Untuk maksud tersebut Pemerintahan Desa Asam Baru sudah menetapkan Visi sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Asam Baru tahun 2006 – 2010, sebagai berikut :


 “ MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEJAHTERA MELALUI PENINGKATAN SEKTOR PERTANIAN DAN PERKEBUNAN SERTA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG MAJU,AMAN
DAN AGAMIS “



2.       Selain penyusunan Visi juga telah di terapkan Misi-misi yang memuat pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut adalah :
a.         Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan Sarana dan Prasarana Pertanian dan Perkebunan.

b.         Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, berdaya saing, inovatif berdasarkan iman dan taqwa.

c.         Mengoptimalkan pengembangan pemanfaatan Lahan Tidur/Terlantar Menjadi Pekebunan dan Pertanian.

d.        Mewujudkan Peningkatan Pelayan Kepada Masyarakat.
e.         Pengembangan Ekonomi masyarakat Pedesaan.
                       





B.       STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA.
1.      Strategi
Strategi Desa Asam Baru dalam Pelaksanaan Penyelengaraan Pemerintahan Desa yang dapat di nilai dalam rangka Penyelengraan Pengeloaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Desa.
Tahun 2010 Desa Asam Baru masih dihadapkan pada masalah dan tantangan yang merupakan issu strategis sekaligus merupakan agenda pembangunan Desa Asam Baru,  antara lain :
a.         Agenda Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan Sarana dan Prasarana Pertanian dan Perkebunan.
1)        Minimnya sarana dan prasarana untuk penunjang sektor Pertanian dan Perkebunan sehinga tidak dapat menghasilkan secara optimal.
2)        Akibat tidak optimalnya hasil bidang pertanian dan perkebunan sehingga memperlambat pertumbuhan perekonomian Desa.
3)        Masih banyaknya penduduk yang kehidupanya belum sejahtera, bahkan cenderung bertambah menurun dari tahun ke tahun.
b.         Agenda meningkatkan kualitas sumber daya manusia, berdaya saing, inovatif berdasarkan iman dan taqwa.
1)        Peningkatan kualitas pendidikan masih menjadi persoalan,
2)        Pendidikan belum dianggap oleh masyarakat sebagai suatu investasi.
3)        Agama merupakan faktor penting dalam mewujudkan SDM yang bertaqwa dan beriman.
c.         Agenda mengoptimalkan pengembangan pemanfaatan Lahan tidur/terlantar menjadi lahan perkebunan dan pertanian untuk memperkuar perekonomian masyarakat.
1)        Memanfaatkan Lahan Tidur/terlantar  Menjadi Lahan Perkebunan
2)        Belum optimalnya pemanfaatan Lahan untuk pertanian dan Perkebunan.
3)        Banyak masyarakat yang menjual lahan/tanahnya Kepada Pihak Perusahan Perkebunan dari pada memanpatkanya untuk kebun pribadi/rakyat.
4)        Belum adanya kerja sama Masyarakat dengan pihak Perkebunan untuk membuat Perkebuan Rakyat (PLASMA ).
d.      Agenda Meningkatkan Pelayan Kepada Masyarakat.
1)        Belum lancarnya sistem pelayanan terpadu, sehingga masyarakat masih belum memperoleh pelayanan yang optimal,
2)        Potensi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan oleh aparatur,
3)        Kualitas SDM penyelenggara pemerintahan desa belum sesuai harapan dan belum memadainya sistem manajemen dan organisasi pemerintahan Desa.



e.       Agenda Pengambangan Ekonomi Masyarakat Pedesaan.
Sangat Kecilnya ketertarikan dan minat masyaraka untuk mendirikan Koperasi karena koperasi merupakan solusi terbaik dalam pengembangan usaha di tingkat masyarakat menengah ke bawah

2.      Arah Kebijakan.
Arah kebijakan Desa Asam Baru yaitu mengacu pada Peraturan per undang undangan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan  Desa  dan  Kelurahan, yang  mencerminkan  kepeberpihakan  terhadap   kebutuhan rill masyarakat, yang setiap tahunya pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan  Desa  memetapkan Peraturan Desa  tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) secara partisipatif dan transparan yang perosenya melalui berbagai tahapan diataranya musyawarah desa. APBDes memuat  Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengeloalanya di mulai 1 Januari samapai dengan 31 Desember.Kebijakan Pengelolaan keuangan Desa  pada tahun 2010  meruapakan sistem pengelolaan keuangan  yang baru bagi desa, sehingga masi harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara keseluruhan sampai pada tehnis implementasinya.

C.      PRIORITAS DESA.
Desa Asam Baru  meliliki skala prioritas dalam pembangunan adalah :
1.    Peningkatan Sektor Pertanian sebagai basis Pangan Nasional dengan mencipatakan kelompok-kelompok pertanian di masyarakat.
2.    Sektor Perkebunan yaitau dengan Pemanfatan lahan Pekarangan dan Lahan Tidur/Terlantar menjadi Lahan Perkebunan Rakyat  untuk memperkuat perekonomian masyarakat sehingga terciptanya masyarakat Desa Asam Baru yang makmur.
3.    Menjalin Kerjasama  berbasis Kemitraan dengan Pihak Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berada di wilaya Desa Asam Baru dalam Bidang Perkebunan dan Jasa Angkutan.
4.    Menggalakan Perekonomian Masyarakat Desa berbasis Koperasi atau Kaperasi Unit Desa    ( KUD ).
5.    Pembanguan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa Asam Baru yaitu Kantor Desa dan Gedung Pertemuan/Aula.
6.    Bidang Pendidikan untuk mencipakan Sumber Daya Manusia yang Handal dan Maju.
7.    Keagamaan yaitu dengan membangun dan Rehap sarana Ibadah serta pendidikan keagamaan sehingga terciptanya Masyarakat Desa Asam Baru yang Beriman dan Bertaqwa.


BAB III
KEWENANGAN DESA

A.      URUSAN HAK ASAL USUL DESA.
       Kepala Desa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mengemban tugas Membangun Mental, baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.
         Sehubungan dengan tugas dan kewajiban termasuk di atas dalam setiap pembuatan dan penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan Pemerintah Desa selalu memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan dari tingkat atas.
         Selanjutnya untuk kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan program kebijaksanaan Pemerintah Desa, kami selaku Kepala Desa menciptakan dan menjalin hubungan kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Desa, Unsur Pelaksana dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.

1.         PELAKSANAAN KEGIATAN.
a.         Melaksanakan pembinaan serta mengarahkannya kepada Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
b.        Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c.         Mengawasi serta memeriksa pekerjaan administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan kegiatan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
d.        Menginventarisasi kekayaan desa berikut pemeliharaannya.
e.         Membuat serta menyusun program kerja tahunan Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk menetapkan Peraturan Desa antara lain :
­            Peraturan Desa / Perdes, tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
­            Peraturan Desa / Perdes, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes.      
f.         Melaksanakan usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan Ketentraman
      dan Ketertiban
.
g.        Membina masyarakat khususnya para ketua RT / RW dan Anggota Linmas mengenai  keamanan dan ketertiban lingkungan.
h.        Mengawasi dari gangguan keamanan dan ketertiban antara lain :
­            Bahaya penggunaan Obat-obatan terlarang/Narkoba.
­            Pencurian, Kenakalan Remaja, bahaya Kebakaran, Bencana Alam, Sara dan    tindak Kriminalitas.
­            Mengawasi adanya kemungkinan pertentangan Ideologi Negara dan Adat Istiadat bangsa.
i.          Memberikan Pembinaan kepada Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi            muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan Potensi Sumber Daya     Manusia yang berhasil guna dan berdaya guna.
Melaksanakan Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan Program, antara lain   :
-            Pemberdayaan masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan Desa.
-            Keluarga Berencana dan Kesehatan.
-            Sosial dan Keagamaan.

2.         TINGKAT PENCAPAIAN.
Tingkat pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah :
a.         Tercapainya Pelayanan di Kepada Masyarakat di Bidang Pertanahan yaitu Pembuatana Surat Tanah ( SKT,SKPT ), di Bidang Kependudukan adalah mempermudah Pembuatan KTP,KK dan Domisili bagi Masyarakat.
b.        Realisasinya Sarana dan Prasarana kegiatan Pemerintah Desa.
c.         Tercapainya Administrasi Desa yang Efektip, Episien dan Akuntibel sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.        Tercapainya Kerjasama dengan Pihak Perkebunan Swasta khusunya Pemampataan  tenaga kerja sesuai keahlianya.
e.         Tercapainya Pembinaan Kepada Kader Lembaga Pemberdayaan Masyarakat                  ( LPMD ) untuk mendukung Pembanguanan Desa.

f.         Terciptanya Koordinasi dan jalinan kerjasama antara Pemerintah Desa Asam Baru dengan Pemerintah Kecamatan Danau Seluluk.
g.        Tercapainya Penata usahaan Administrasi Desa yang Baik.
h.        Tercapainya Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat di Bidang Sosial, Khususnya Penyaluran RASKIN dan Batuan  Pembanguna Rumah Ibadah.

3.         SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA.
a.        Bidang  Urusan  Pemerintahan
1)        Menjalankan Program Kerja dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan Administrasi Keuangan desa.
2)        Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap memberikan Surat – Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga / KK.
3)        Sarana dan Prasarana Kegiatan Pemerintah
-       Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-       Honor Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
-       Rapat – rapat ditingkat Desa / Dinas Keluar dan Perjalanan Dinas, lebih jelasnya tercantum dalam Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Terlampir).


b.        Bidang  Urusan  Pembangunan.
Melaksanakan Program Kerja dibidang urusan Pembangunan yang meliputi    :
1)        Membenahi Manajemen Kepala Urusan Pembangunan.
2)        Memfungsikan dan Memberdayakan semua komponen atau Unsur Pembanguan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kaur Pembangunan secara Jelas dan Konsisten.
3)        Restrukturisasi Kader Pembangunan Desa ( KPD ) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat   ( LPM ).
4)        Oftimalisasi Kegiatan / Proses Administrasi secara jelas, transfaran dan beraturan.


5)        Pengadaan Perlengkapan Administrasi yang dibutuhkan.
6)        Pemetaan dan Pendataan ulang wilayah Administrasi Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan .
7)        Peningkatan Pengelolaan dan Pemeliharaan serta Pengembangan Sarana Usaha Ekonomi dibawah kendali Kaur. Pembangunan yang meliputi            :
­            Swadaya Murni Masyarakat.
­            Proses Pembuatan Surat – Surat Perizinan (Usaha, HO, SITU, IMB,dll).
­            Perkoperasian.
8)        Menciptakan Kondisi Lingkungan secara Kondusif demi menarik minat para pemilik modal untuk menginvestasikan dana / modalnya diwilayah Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan , agar tersedia saran usaha dan ekonomi bagi masyarakat Desa Asam Baru  pada khususnya, seperti halnya     :
­            Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perusahaan Besar Swasta) yang bergerak di Bidang perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit dalam hal Perekrutan Tenaga Kerja Lokal.
­            Mengupayakan Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perkebunan Besar Swasta)  dalam hal Pengeloalan Kebun Rakyat.
9)        Mengupayakan kepada para Perusahan Besar Swasta ( Khususnya Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit ), Pemilk Tanah dan Pemilik Tempat Usaha lainnya diwilayah Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan  supaya memanfaatkan Tenaga Kerja atau Mempekerjakan Masyarakat Desa Asam Baru  atau Memberikan keleluasaan, Kesempatan, dan Fasilitas usaha sesuai dengan batasan dan keahliannya masing – masing.
10)    Memanfaatkan dan memberdayakan Lembaga Pemberdayaan Masyarat Desa    (LPMD) di Desa Asam Baru.
­            Konsolidasi dan melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Pemerintahan Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan khususnya dengan Kasi. PMD.
­            Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Asam Baru.
­            Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Asam Baru, khususnya Seksi Bidang Pembangunan.
­            Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala Urusan di Desa Asam Baru.
­            Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dan Pembinaan baik secara Langsung maupun Tidak kepada para Ketua RT / RW di seluruh Desa Asam Baru  dalam hal memberikan Dukungan dalam bidang Pembangunan Fisik / Non Fisik, Swadaya Murni Masyarakat dan Kegiatan  Kegiatan Pembangunan yang lainnya  ( Materil dan In Materil ).
­            Menjalin Kerja Sama dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

c.         Bidang Urusan Umum.
Melaksanakan Program Kerja sebagai pengurus Rumah Tangga Desa Asam Baru sebagai Pembantu Sekretaris Desa dalam Administrasi Desa dan Kegiatan – Kegiatan dan Pembinaan Kemasyarakatan antara lain    :
1)        Mengatur urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Desa.
2)        Membuat Administrasi Desa dan Surat Menyutat Desa.
3)        Membuat Laporan Desa yang Besipat Umum.
4)        Memberikan Santunan kepada para anak yatim / piatu dan janda / Jompo.
5)        Membantu Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kunjungan / KKN dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
6)        Mengikuti serta menyalurkan pemberian Program Raskin maupun bantuan – bantuan lainnya, yang bersifat sosial dan Umum.





5.         ALOKASI DAN REALISAI ANGGARAN.
Pelaksanaan kegiaatan yang di  selengarakan oleh Desa bersumber dari Dana Alokasi Desa  ( ADD ) , Dana Bantuan Kabupaten Dan Propinsi adalah sebagai berikut

a.        Alokasi Anggaran

1)        AGARAN PENDAPATAN
a)         Silpa Tahun Lalu                                              Rp.                     25.293.714,-
b)        Penadapatan Asli Desa ( PADes )                   Rp.             ………………
c)         Bagi Hasil Pajak Kabupeten/Kota                   Rp.                       5.000.000,-
d)        Alokasi Dana Desa ( ADD )                            Rp.                   110.269.965,-
e)         Bantuan Keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota                                               Rp.                   103.200.000,-

f)         Bantuan Pemerintah Provinsi                           Rp.                           12.152.500,-
g)        Sumbangan Pihak Ketiga                                 Rp.                .........................
       JUMLAH                                                        Rp.              255.916.179,-
2)        ANGGARAN PENGELUARAN
a)         Belanja Rutin                                                   Rp.                   232.953.679,-
b)        Belanja Pembangunan                                      Rp.                     22.962.500,-
       JUMLAH                                                        Rp.             255.916.179,-
SURPLUS/DEFISIT                                             Rp.                           0,-
                            ( Rincian Alokasi  Pendapatan dan Pengeluaran terlampir )


b.        Realisasi Anggaran.
1)        PENDAPATAN
a)         Silpa Tahun Lalu                                         Rp.                              25.293.714,-
b)        Bagi Hasil Pajak Kabupeten/Kota               Rp.                                5.000.000,-
c)         Alokasi Dana Desa ( ADD )                       Rp.                              81.244.965,-
d)        Bantuan Keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota                                          Rp.                            103.200.000,-

e)         Bantuan Pemerintah Provinsi                      Rp.                                 9.722,000,-
f)         Sumbangan Lomba Desa                             Rp.                                5.000.000,-
       JUMLAH                                                   Rp.                  229.460.179,-


2)        PENGELUARAN
c)         Belanja Rutin                                               Rp.                        188.879.503,-

d)        Belanja Pembangunan                                 Rp.                          20.690.000,-
       JUMLAH                                                   Rp.              209.569.503,-

SILPA                                                                Rp.          19.891.976,-
( Rincian Realisai Anggaran Terlampir )

6.         KONDISI SARANA DAN PRASARANA.
Kondisi Sarana dan Prasarana yang ada di Desa Asam Baru sangat minim hal ini  dapat kita lihat dan di  paparkan secara Gamplang, khusnya sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa Asam Baru yang sangat ini Kondosi Kantor Desa nya sangat memperihatinkan dan belum adanya Kantor Desa yang Permanen dan belum adanya banguan Gedung Pertemuan / Aula / Balai Desa sebagai wadah untuk Rembuk Desa/Musyawarah Desa. Kodisi sarana dan Prasarana Peralatan Kantor Desa yang sangat minin sehingga cukup mengahabat dalam hal Administrasian Desa.
Sarana Struktur Jalan Akses di dalam Desa  Asam Baru yang kurang baik sangat menghambat kenyaman Masyarakat, walaupaun sudah mengalami beberapa perbaikan tetapi belum mencapai hasil maksimal hal ini di karenakan kondisi Geografis Desa yang sering mengalami musibah banjir.

7.         PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.
a.        Permasalahan
Permasalahan yang kerap terjadi dalam Pembanguan sebagai berikut :
1)        Kurangnya Respon Pemerintaha Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupaun Pemerintah Pusat akan Kebutuhan Masyarakat Desa.
2)        Tidak terkapernya usulan Pembanguan  dari Desa oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak  rencana pembangunan di Desa tidak terealisasi.

3)        Minimnya Dana untuk Pembanguanan di Desa sehinga membutuhkan waktu yang lama hingga perencanaan pembanguan tersebut bisa terdanai.
4)        Kurang efektipnya pembanguan/Proyek yang sumber dana nya dari APBD yang proses pembangunannya melalui Lelang/ Rekanan, sehingga berakibat dari kwalitas Banguna tersebut, ini di karenakan adanya rekanan yang tidak memperhatikan kwalitas bangunan, hanya ingin keuntungan semata.
5)        Tidak Epektipnya sebuah Bangunan di desa Karena kurang koordinasi antara Pemerintah Daerah  yang  Pembangunnya melalui Anggaran SKPD/Dinas/Instansi Terkait dengan Pemerintah Desa sebagai Pihak Penerima Bangunan sehingga Bangunan tersebut terkesan Mubajir/sia-sia.
6)        Kurangya kesadaran masyarakat untuk membangun Desa, sehingga banyak program pemerintah kurang direspon oleh masyarakat.

b.        Penyelesaian.
Adapun solusi untuk penyelesai permasalah tersebut adalah :
1)      Pemerintah harus bisa merespon kebutuhan masyarakat Desa yang tertuang dalam Usulan Rencana Pembanguna Desa yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembanguan Desa.
2)        Pemerintah harus mengkaper usulan Pembnaguna dari Desa sehingga Prioritas pembanguan di  Desa cepat tercapai.
3)        Pemerintah harus Mengalokasikan Dana/Anggaran yang sesuai untuk pembanguan Desa yang di dukung oleh Dana dari Swadaya Masyarakat Desa.
4)        Pembangunan di hendaknya melalui program maupun Sistem Swakelola yang mana pembanguannya melibatkan Masyarakat sehingga kwalitas nya dapat dijamin oleh Masyarakat.
5)        Hendaknya Pemerintah Daerah harus benar-benar melihat secara jeli akan kebutuhan Banguan di desa yang di anggap sangat penting dan skala prioritas sehingga benar-benar bisa di manfaatkan dan tidak terkesan sia-sia.
6)        Pemerintah harus melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat Desa sehingga Program-program yang di canangkan oleh pemerintah bisa di respon dan di terima dengan baik oleh masyarakat.

       

BAB IV
TUGAS UMUM PEMERINTAHAN


A.      KERJASAMA ANTAR DESA.
Kejasama antar Desa sampai pada saat ini belum adanya  kejasama yang mengikat diantara desa-desa di wilayah Kecamatan Danau Seluluk ini di karenakan dari masing – masing Desa masih meneliti dan mencari objek yang nantinya akan di jadikan kerja sama yang mengikat hal ini masih dalam Tahap pebelajaran di setiap Desa terlebih lagi dari Pihak Pemerintah Kecamatan Danau Seluluk yang Baru dimekarkan.

B.       KOORDINASI DENGAN INSTANSI VERTIKAL.
Forum koordinasi yang dilaksanakan Desa Asam Baru pada tahun 2010 antara lain POLMAS, Pengamanan PILKADES Desa Asam Baru, Penanganan permasalahan Tanah HGU, pengamatan dan pengamanan wilayah Desa Asam Baru, pengawasan orang asing dan deteksi dini situasi Desa Asam Baru. Forum koordinasi dilaksanakan oleh LINMAS dengan hasil persepsi yang sama dalam mensikapi dan menyelesaikan masalah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.

C.      PEMBINAAN BATAS WILAYAH.
Pelaksanaan Penegasan Batas Desa di Desa Asam Baru dilaksanakan oleh Bagian Kaur Pemerintahan Desa Asam Baru dengan membentuk  Panitia Perumusan Batas Desa. Tahun 2009 , Desa Asam Baru bersama dengan Tanjung Hara  telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan Hasil :
1.    Desa Asam Baru dan Desa Tanjungn Hara Belum Menyepakati Pemasangan Pilar Titik Batas Antar Kedua Desa hal ini terkendala belum Tuntasnya RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah).
2.    Namun secara Administratip Antar kedua Desa sudah memiliki Tapal Batas Semula                            ( Sungai Ulin )  yang telah di sepakati oleh Kepala Desa yang terdahulu


D.      PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA.
Pencegahan dan penanggulangan bencana di Desa Asam Baru dilaksanakan secara bersama antara Aparat Desa,  Kelompok  Pemuda  Karang  Taruna dan  Masyarakat Desa

Asam Baru. Bencana yang terjadi pada tahun 2010 bersifat lokal seperti Kebakaran Hutan dan Banjir. Sedangkan usaha penanggulangan yang dilakukan antara lain penyuluhan dan penanggulangan bencana,  monitoring daerah rawan bencana, serta penyiapan bantuan kebutuhan pokok.

E.       PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM.

Gangguan yang terjadi selama Tahun 2010 bukan berupa konflik seperti SARA dan Ekstrim kanan maupun kiri, namum lebih banyak berupa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada seperti peredaran minuman keras, gangguan lingkungan, prostitusi dan gangguan fasilitas umum. Upaya untuk mengatasi yang dilakukan adalah dengan penegakan Peraturan Daerah secara intensif.




BAB V
 P E N U T U P
Dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada serta dengan kemampuan / keterbatasan yang dimiliki telah melaksanakan berbagai kegiatan fisik dalam Pemerintahan, Pembangunan maupun bidang Kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun kami menyadari secara bertahap serta dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki akan berupaya terus untuk meningkatkan serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada demi mencapai hasil yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Mudah – mudahan dengan adanya Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) Akhir Tahun Anggaran 2010 ini, dapat menjadikan pemicu untuk lebih aktif lagi peran serta masyarakat didalam menanggapi / menangani setiap kegiatan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Dan sebagai pelaksana dari setiap Program yang dapat menjamin berjalan atau tidaknya Program tersebut dilaksanakan, maka dengan demikian tentunya kita dituntut peran serta secara aktif didalam kehidupan bermasyarakat, dan sudah sepantasnya pula kita agar menyatukan tekad dan fikiran kita dengan sikap mental yang tangguh, berdisiplin, teguh dalam memegang prinsip namun luwes dalam pembawaan, mengembang dalam jumlah kegiatan yang berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang tentunya dibarengi dengan tingginya kualitas, serta pandai dalam pemecahan setiap masalah sosial yang ada di masyarakat. Karena ukuran keberhasilan seseorang bukan hanya mampu mengendalikan situasi, akan tetapi harus juga mampu menciptakan situasi baru yang lebih maju dan menguntungkan. dan akhir dari semuanya tentunya bermuara pada Ridho dan Izin Allah SWT, maka kita dapat mencapai sukses yang lebih besar dihari – hari mendatang.
Kami sadar sepenuhnya, bahwa masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun kami menyadari secara bertahap serta dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki akan berupaya terus untuk meningkatkan serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada, dengan berperinsip apa yang bisa kami kerjakan hari ini maka hari inilah harus kami kerjakan tanpa harus menunggu hari esok.
Demikian Laporan Tahunan ini disampaikan dan untuk dijadikan bahan lebih lanjut, dan atas segala perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Asam Baru,     31 Desember 2010

KEPALA DESA ASAM BARU



- ARBALIN JULKAN

1 komentar:

  1. 10 best titanium rod in femur complications, the best price
    The most accurate titanium welder version of the rod and the titanium blue ps4 controller most accurate price for titanium chain the apple watch titanium vs aluminum most popular brands is titanium muzzle brake the stainless steel case.

    BalasHapus