Minggu, 04 Maret 2012






ORGANIPERATURAN DESA ASAM BARU SASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA ASAM BARU


 



PERATURAN DESA ASAM BARU

KECAMATAN DANAU SELULUK

KABUPATEN SERUYAN











PERATURAN DESA ASAM BARU

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA ASAM BARU


TAHUN 2011









PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN
KECAMATAN DANAU SELULUK
KEPALA DESA ASAM BARU
Jalan  :  Prtama Asam Baru RT 03 RW 01 Kode Post 74271 Kalimantan Tengah
 


PERATURAN DESA ASAM BARU
NOMOR  :      TAHUN 2011

TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA ASAM BARU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA ASAM BARU

Menimbang               :     a.    Bahwa Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan  Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
                                             
                                              b.    Bahwa berdasarkan Pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang Perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Asam Baru.

Mengingat                  :       1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);

                                                2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );

                                                3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peruturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );

                                                4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );

                                                5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2006 tentang Desa         ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );

                                                6. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 21 Seri E) ;

                                                7. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 22 Seri A)

                                                8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

                                                9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemetintahan Kabuptaen / Kota Kepada Desa;


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ASAM BARU
DAN
KEPALA DESA ASAM BARU

MEMUTUSKAN


Menetapkan              :     PERATURAN DESA ASAM BARU TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA ASAM BARU


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1



Dalam Peraturan Desa Asam Baru ini yang dimaksud dengan  :
1.          Bupati Seruyan
2.          Camat Danau Seluluk adalah Perangkat Daerah yang mempunyai Wilayah Kerja di Tingkat Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Seruyan;
3.          Daerah Otonom, Selanjutnya disebut Daerah, adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yamg mempunayi batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan Kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Rupublik Indonesia.
4.          Desa adalah Desa Asam Baru
5.          Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan Oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan Mengurus Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat Isatiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.          Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas Pemuka / Tokoh Masyarakat di Desa yang yang berfunsi mengayomi adat – istiadat, membuat Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan Pengawasan terhadap Peneylenggaraan Pemerintahan Desa;
7.          Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
8.          Kepala Desa adalah Penyelenggara dan Penanggung Jawab Utama dibidang Pemeintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa, Urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan Ketentraman, Ketertiban sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
9.          Perangkat Desa adalah Unsur – unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri dari unsure Staf, Pelaksana Teknis dan Kewilayahan diluar Sekretaris Desa dalam Melaksanakan Tugas dan wewenang Kepala Desa;
10.      Sekretaris Desa adalah Pimpinan Sekretaris Desa di dalam system Pemerintahan di Kabupaten Seruyan;
11.      Kepala Urusan adalah unsure Staf Pembantu Sekretaris Desa di dalam Sidtem Pemerintah di Kabupatsn Seruyan;
12.      Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang – undangan yang dibuat Oleh BPD bersama Kepala Desa;
13.      Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang – undangan yang ditetapkan Oleh Kepala Desa yang bersipat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang – undangan yang lebih tinggi;
14.      Tim seleksi Penerimaan calon Perangkat Desa Lainnya dan selanjutnya di sebut Tim Seleksi adalah Tim yang melakukan Penjaringan dan Penyaringan para calon Perangkat Desa Lainnya yang telah memenuhi Persyaratan Administrasi untuk dilakukan Seleksi;
15.      Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan Oleh Kepala Desa yang bersipat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

Bagian Pertama
Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi Desa

Pasal 2

Pemerintahan Desa terdirir dari Kepala Desa dan Perangkat Desa

( 1 ) Susunan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, Terdiri dari :
a.       Pimpinan adalah Kepala Desa;
b.      Unsur Pembantu Pempinan adalah Perangkat Desa yang terdiri dari  :
1.       Sekrertaris Desa
2.       Urusan Pemerintahan
3.       Urusan Pembangunan
4.       Urusan Administrasi

( 2 ) Susunan Organisasi Pemerintah Desa, Sebagai Berikut  :
a.       1 ( Satu ) Orang Kepala Desa;
b.      1 ( Satu ) Orang Sekretaris Desa
c.       1 ( Satu ) Orang Kaur Pemerintahan
d.      1 ( Satu ) Orang Kaur Pembangunan
e.      1 ( Satu ) Orang Administrasi / Kaur Umum
f.        Melaksanakan Persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu Dinas dan Kegiatan Kerumah tanggaan pada Umumnya; dan
g.       Melaksanakan Tugas lain yang diberkan Oleh Kepala Desa ;

Pasal 3
( 1 )                                Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud Pada Pasal 2 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa;
( 2 )                                Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
( 3 )                                Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dapat terdiri atas :
1.       Sekretaris Desa
2.       Pelaksana Teknis Lapangan
3.       Unsur Kewilayahan
( 4 )                                Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 di sesuaikan dengan Kebutuhan dan Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat;
( 5 )                                Susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 4

( 1 )                                Kepala Desa mempunyai Tugas untuk  menyelenggarakan urusan Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
( 2 )                                Dalam Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud Pasal  1 Ayat 8 Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.       Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Kibijakan Yang telah ditetapkan bersama BPD.
b.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c.       Menetapkan Peraturan Desa yang telah  Mendapat Persetujuan bersama BPD;
d.      Menyusun dan Mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.      Membina kehidupan masyarakat Desa;
f.        Membina Perekonomian Desa;
g.       Mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan, dan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan;
h.      Mengkoordinasikan Pembangunan Desa Secara Partisipatif :
i.         Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan.

Pasal 5

( 1 ) Dalam Melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 1 Kepala Desa Mempunyai Kewajiban :
a.       Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang – Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Rebuplik Indonsesia;
b.      Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat;

c.       Memelihara Ketentraman dan ketertiban Masyarakat;
d.      Melaksanakan kehidupan Demokrasi
e.      Melaksanakan prinsip Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.        Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Mitra Kerja Pemerintahan Desa;
g.       Menaati dan menegakkan Seluruh Peraturan Perundang – Undangan;
h.      Meneyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik ( Good Governance ) ;
i.         Melaksanakan dan memepretanggung Jawabkan Pengelolaan Keuangan Desa;
j.        Melaksanakan Urusan yang menjadi kewenagan Desa;
k.       Mendamaiakan Perselisihan Desa;
l.         Mengembangkan Pendapatan Masyarakat dan Desa;
m.    Membina, Mengayomi dan melestarikan Nilai – Nilai Sosial Budaya dan adat Istiadat;
n.      Memberdayakan Masyarakat dan kelembagaan di Desa;
o.      Mengembangkan Potensi Sumber daya alam dan Melestarikan Lingkungan Hidup.

( 2 ) Selain kewajiban sebagaimana disebut dalam Pasal 5 Ayat 1 Kepala Desa Mempunyai Kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Bupati Seruyan, Memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kepada Masyarakat

( 3 )                                Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat 2 di sampaikan Kepada Bupati Seruyan Melalui Camat sebanyak 1 ( Satu ) kali dalam satu tahun;

( 4 )                                Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada BPD sebagaiman dimaksud pada Pasal 5 Ayat 2 di sampaikan 1 ( satu ) kali dalam satu tahun dalam Musyawarah BPD.

( 5 )                                Menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud Pada Pasal 5 Ayat 2 dapat Berupa selembaran yang ditempelakan pada Papan Pengumuman atau di informasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan  Masyarakat Desa, Radio komunitas atau media lainnya;

( 6 )                                Laporan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 3 Digunakan oleh Bupati Seruyan sebagai dasar melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Sebagai bahan Pembinaan Lanjutan ;

( 7 )                                Laporan akhir masa Jabatan Kepala Desa disampaikan Kepada Bupati Seruyan melalui camat di lingkungannya dan Kapada BPD ;

Pasal 6
Sekretariat Desa

( 1 )                                Sekretariat Desa merupakan unsure Staf yang berada di bawah Kepala Desa;
( 2 )                                Sekretariat Desa  mempunyai tugas meyelenggarakan Pembinaan dan Pelaksanaan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta membantu Urusan Pelayanan Ketatausahaan Kepada Kepala Desa;
( 3 )                                Sekretariat Desa dipimpin Oleh Sekretaris Desa.

Pasal 7
Sekretaris Desa

Sekretaris Desa melaksanakan Tugas sebagaimana Pasal 6 Ayat 2 Sekretaris Desa mempunyai wewenang ;
a.       Melakukan urusan Surat menyurat, Kearsipan dan Pelaporan, melasanakan urusan Keuangan dan administrasi umum serta memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh perangkat Desa;
b.      Mengumpulkan bahan, mengevaluasi data dan merumuskan Program serta petunjuk untuk Keperluan pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan ;
c.       Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Kepada Masyarakat dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat;
d.      Mengumpulkan bahan, menyusun dan melaporkan Laporan – Laporan pertanggung Jawaban ;
e.      Melakukan Koordinasi terhadap Kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Desa lainnya.









Pasal 8

Sekretaris Desa dalam menjalankan tugas dibantu oleh Kepala Urusan.

Pasal 9

1.    Kepala Urusan Pemerintahan, mempunyai  :
Tugas menyusun rencana monitoring dan evaluasi Pelaksanaan serta menyusun laporan urusan Pemerintahan.
Kewajiban, antara Lain  :
1.       Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban ;
2.       Mengumpulkan bahan dalam rangka Pembinaan Wilayah dan masyarakat ;
3.       Melaksanakan dan memberikan Pelayanan terhadap masyarakat dalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
4.       Memberikan Pelayanan Kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Ketentraman dan ketertiban;
5.       Membantu Tugas – tugas di bidang pemungutan pajak, retribusi dan pendataan lainnya;
6.       Membantu pelaksanaanya dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum                 ( PEMILU ) berdasarkan ketentuan yang berlaku;
7.       Melaksanakan Pencatatan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Seperti RT, RW dan kegiatan Ketentraman dan ketertiban seta Pertahanan Sipil ( HANSIP );
8.       Melaksanakan Penyelenggaraan buku Administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
9.       Melaksanakan, mengawasi serta membina Eks tapol c ( G. 30.S.PKI ) dan Kegaiatan sosial Politik lainnya ;
10.   Membantu pelaksanaan Pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan Kegaiatan Pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya ;
11.   Membantu Tugas – tugas dibidang administrasi Kependududkan dan catatan Sipil ;
12.   Membantu Pelaksanaan Pengaswan terhadap penyaluran bantuan Kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya ;
13.   Membantu tugas – tugas di bidang Pertanahan sesuai Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku;
14.   Membantu dan mengusahakan Kegiatan yang berkaitan dengan Pembinaan Kerukunan Warga;
15.   Mengumpulkan bahan dan menyusun Laporan dibidang Pemerintahan, Ketentraman dari Ketertiban;
16.   Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Oleh Kepala Desa.


2.    Kepala Urusan Pembangunan, Mempunyai Kewajiban  :
a.       Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang perekonomian, Pembangunan dan kesejahteraan Rakyat ;
b.      Menyelenggarakan bimbingan di bidang Perkoperasian, Pengusaha Ekonomi Lemah dan Kegiatan Perekonomian lainnya dalam rangka Meningkatkan Kehidupan Perekonomian Masyarakat;
c.       Meneyelenggarakan bimbingan dibidang Keagamaan, Kesehatan, Keluarga berencana dan Pendidikan masyarakat;
d.      Menyelenggarakan Pelayanan Kepada masyarakat dibidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
e.      Menyelenggaraan Kegiatan dalam rangka Meningkatakan Swadaya dan Partisipasi Masyarakat dalam meningkatkan Perekonomian Pelaksanaan Pembangunan;
f.        Melaksanakan Pencatatan dan mempersiapkan bahan guna Pembuatan dan mencatat daftar usul rencana Proyek / Kegiatan;
g.       Memberikan Pelayanan Kepada masyarakat dalam hal Permohonan pembuatan Ijin Tempat Usaha, Ijin bangunan dan Lainnya;
h.      Menyelenggarakan Inventaris Penduduk yang tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna Susila, para penyandang cacat mental maupun fisik, yatim Piatu, Rompo, Panti asuhan dan Pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas narapidana;
i.         Mengikuti Perkembangan serta melaporkan tentang Keadaan Kesehatan Masyarakat dan Kegiatan Lainnya di Desa;
j.        Mengikuti Perkembangan serta mencatat Kegiatan Program Kependududkan                                        ( KB. Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Lingkungan Hidup );
k.       Melakukan kegiatan pencatatan bagi para Calon Jamaah Haji di Desa;
l.         Melaksanakan Kegiatan Pembinaan DKM, lumbung bahagia / beras;
m.    Membantu Koordinasi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik di Lingkungan Desa;
n.      Melakukan Adminisrasi Perkonomian dan pembangunan di Desa;
o.      Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana;

p.      Membantu pelaksanaan bimbingan Organisasi Kemasyarakatan Seperti LPMD, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ), Karang Taruna, Pramuka dan Lainnya;
q.      Membina Kegiatan Pengumpulan zakat, Infak dan Sadaqoh.
r.        Membantu Pelaksanaan Pemungutan dana Palang Merah Indonesia ( PMI );
s.       Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
t.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan Oleh Kepala Desa;

3.    Kepala Urusan Administrasi, mempunyai :
Tugas menyusun rencana, monitoring dan Evaluasi pelaksanaan serta menyusun laporan urusan Administrasi.
Wewenang, Antara lain  ;
a.       Melaksanakan , menerima dan mengendalikan Surat masuk dan Keluar serta melaksanakan kearsipan;
b.      Melaksanakan Pengetikan Surat – Surat hasil persidangan dan rapat – rapat atau naskah Lainnya ;
c.       Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat – alat tulis Kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan Kantor ;
d.      Menyusun Jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan Piket;
e.      Melakukan kegiatan pencatatan mengenai Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
f.        Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan Desa untuk dikembangkan;
g.       Melaksanakan dan mengusahakan Ketertiban, Kebersihan Kantor dan bangunan lain Milik Desa;
h.      Menyelenggarakan pengelolaan administrasi Kepegawaian aparat Desa;
i.         Melaksanakan Pengelolaan buku administrasi Umum;
j.        Mencatat Inventaris Kekayaan Desa;
k.       Melaksanakan Persiapan Penyelenggaraan rapat dan Penerimaan Tamu Dinas Serta Kegiatan Kerumah tanggaan pada umumnya;
l.         Merencanakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) untuk dikonsultasikan kepada BPD;
m.    Melaksanakan Tugas lain yang diberikan Kepala Desa;




BAB III
PERSYARATAN PERANGKAT DESA

Pasal 10


Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia dengan Syarat – syarat  :
a.    Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   Setia dan Taat Kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c.    Berkelakuan baik, Jujur, adil dan berwibawa;
d.   Tidak sedang menjalankan Pidana Penjara atau Kurungan Berdasarkan Keputusan Pengadilan yang Telah mempunyai Kekuatan Hukum Yang, Karena tindak Pidana yang dikenakan ancaman Pidana Sekurang – Kurangnya 5 ( Lima ) Tahun;
e.   Terdaftar sebagai Penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan sekurang – Kurangnya selama 1 ( Satu ) Tahun Terakhir dengan tidak terputus;
f.     Sekurang – kurangya telah berumur 20 ( Dua Puluh ) Tahun dan Setinggi – Tingginya 60 ( Enam Puluh ) Tahun;
g.    Sehat Rohani dan Jasmani ;
h.   Sekurang – kurangnya berijazah Sekolah lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan / berpengalaman yang Sederajat dengan itu;
i.      Mengenal daerahnya dan dikenal Oleh masyarakat di Desa Setempat;
j.     Tidak Pernah melakukan Pelanggaran / Larangan;
k.    Tidak Pernah melakukan Pelanggaran / Larangan adap;
l.      Bersedia dicalonkan sebagai perangkat Desa.







BAB  IV

UNSUR PERANGKAT DESA

PASAL 11


1.    Perangkat Desa terdiri dari  :  Sekretaris Desa, Kepala – Kepala Urusan dan Pelaksanaan Teknis Desa serta Unsur Kewilayahan / Kepala Dusun.
2.    Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud Pada Pasal 2 Ayat 2 Terdiri 1 ( Satu ) Orang Sekretaris Desa dan 3 ( Tiga ) Orang Kepala Urusan Sedangkan unsure Kewilayahan / Kepala Dusun disesuaikan dengan Luas wilayah dan Kondisi Sosial budaya Masyarakat setempat.
3.    Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Ayat ( 1 ) diisi dari Pegawai Negeri yang memenuhi Persyaratan yaitu :
a.       Berpendidikan Paling rendah Lulusan SMU atau Sederajat;
b.      Mempunyai Pengetahuan tentang teknis Pemerintahan;
c.       Mempunyai Kemampuan di bidang Administrasi Perkantoran;
d.      Mempunyai Pengalaman di bidang Administrasi Keuangan dan bidang Perancanaan ;
e.      Memahami Sosial Budaya Masyarakat setempat;
f.        Besedia tinggal di Desa yang bersangkutan.
4.    Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat ( 3 ) diangkat Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati.


BAB V
PENCALONAN PERANGKAT DESA

Pasal 12

1.    Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat Persetujuan BPD.
2.    Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud Pada Pasal 5 ayat ( 4 ) disampaikan kepada Bupati Melalui Camat.


BAB VI
PENGANGKATAN PERANGKATAN DESA

Pasal 13

Masa Jabatan Perangkat Desa paling lama 6 ( Enam ) Tahun dengan Usia serendah – rendahnya 20                        ( Dua Puluh ) Tahun dan setinggi – tingginya 60 ( Enam Puluh )Tahun, sepanjang Penilaian oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bahwa yang bersangkutan menunjukan Prestasi Kerja yang baik.

BAB VII

JABATAN PERANGKAT DESA LOWONG
Pasal 14

1.       Jabatan Perangkat Desa Lowong karena berhenti atau diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang mengangkat disebabkan :
a.       Meninggal Duni ;
b.      Atas permintaan sendiri;
c.       Telah diangkat pejabat yang baru;
d.      Tidak lagi memenuhi sesuatu Syarat yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3

2.       Dalam hal Jabatan Perangkat Desa Lowong, maka Kepala Desa dapat menunjuk seorang Pejabat dari Perangkat Desa untuk Mengisi Jabatan tersebut.

3.       Jabatan Perangkat Desa sebagimana dimaksud Pasal 14 Ayat 2 selambat – lambatnya dalam jangka waktu 6      ( Enam ) Bulan harus sudah dilaksanakan pengangkatan pejabat definitive.







BAB VIII

KEDUDUKAN KEUANGAN

Pasal 15

Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang besarnya ditetapkan di dalam Peraturan Desa tentang APBDes setelah mendapat Persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa dan Penghasilan lainnya yang sah menurut Peraturan perundang – undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan APBDes.

Pasal 16

Kenaikan Penghasilan tetap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan Desa ini dapat diperhitungkan sesuai dengan kemampuan APDDes;

Pasal 17

1.       Apabila Perangkat Desa mengalami kecelakaan didalam dan sewaktu menjalankan tugas sebagai Pejabat Pemerintah Desa sehingga untuk selanjutnya tidak dapat lagi menjalankan tugas dan kewajibannya. Maka kepadanya diberikan tunjangan kecelakaan yang disesuaikan dengan kemampuan ABPDes.
2.       Apabila Perangkat Desa meninggal Dunia di dalam dan atau sewaktu menjalankan tugas sebagai pejabat Pemerintah Desa, maka yang bersangkutan diberikan tunjangan kematian hari Pemerintah Desa dan dari Pemerintah Daerah;
3.       Tunjangan sebagaimana dimaksud Pasal 17 Ayat 2 ini diberikan Kepada ahli waris yang berhak.

Pasal 18

Perangkat Desa lainnya yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan mempunyai masa Kerja secara berturut – turut sekurang – kurangnya 6 ( Enam ) Tahun sebagai pejabat Pemerintah Desa diberikan Penghargaan sekligus sebesar  2  ( Dua ) kali jumlah Penghasilan akhir.

Pasal 19

1.       Biaya Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, 16, 17, 18, Peraturan Desa ini dibebankan Kepada ABDes dan BPD ;
2.       Dalam rangka penyusunan APBDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 1 ini tidak menutup kemungkinan adanya subsidi tunjangan Keuangan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.

BAB IX

HUBUNGAN DAN TATA KERJA

Pasal 20

1.       Hubungan antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa adalah bersifat Hierarkis;
2.       Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
3.       Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ini Bertanggung jawab pada Kapala Desa

Pasal 21

Dalam melaksanakan Tugasnya Perangkat Desa wajib menerapkan Prinsip Koordiansi, Integrasi danSinkronisasi atas Segala Kegiatan Pemerintahan Desa.

Pasal 22

1.       Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya;
2.       Setiap pimpinan satuan Organisasi di lingkungan Pemerintah Desa wajib melaksanakan pengawasan melekat ;
3.       Setiap pimpinan satuan Organisasi di lingkungan Pemrintah Desa bertanggunag jawab kepada kepala Desa dan menyampaikan Laporan tepat pada waktunya.
Pasal 23

1.       Dalam hal Kepala Desa tidak dapat menjalankan tugas Karena sakit, atau sesuatu hal, maka dapat menunjuk Sekretaris Desa melaksanakan Tugas Sehari – hari Kepala Desa;
2.       Apbila Kepala Desa dan Sekretaris Desa berhalangan, maka salah seorang Kepala Seksi dapat mewakili Tugas Sehari – hari Kepala Desa.


BAB X

TUGAS, KEWAJIBAN SERTA TANGGUNG JAWAB PERANGKAT DESA
Pasal 24

1.       Perangkat Desa membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Tugas dan Kewajibannya.
2.       Dalam melaksanakan Tugas dan Kewajibannya sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Ayat 1 Perangkat Desa bertanggung jawab Kepada Kepala Desa.

Pasal 25

1.       Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Perangkat Desa wajib Bersikap dan bertindak adil tidak diskriminatif serta tidak mempersulit pelayanan Kepada Masyarakat.
2.       Perangkat Desa yang bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif dan mempersulit memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat diberhentikan dari jabatannya seltalah melalui teguran atau peringatan dari Kepala Desa.


BAB XI

LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA

Pasal 26

Perangkat Desa dilarang ;
a.       Melakukan kegiatan – kegiatan atau melalaikan tugas yang menjadi  kewajiban, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemeintah Desa dan Masyarakat Desa;
b.      Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku dan bertentangan dengan norma – norma hidup dan berkembang dalam kehidupan Masyarakat serta melakukan Perbuatan lain yang dapat menghilangkan Kepercayaan Masyarakat terhadapat tugasnya sebagai Perangkat Desa.

Penjelasan Pada Pasal 26 Huruf b Perbuatan lain yang dapat menghilangkan Kepercayaan masyarakat antara lain : Perbuatan Asusila, Penjudi, Pemabuk, Pencuri, Suka berkelahi, Penipu, Pecandu Oabat – obatan terlarang ( Narkoba ) dan sebagaimananya.



BAB X II

TINDAKAN PENYIDIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA
DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Pasal 27


1.       Tindakan Penyidikan terhadap Perangkat Desa dapat dilakukan apabila telah diberitahukan Kepada Kepala Desa.
2.       Tertangkap tangan melakukan tindak pidana Kejahatan yang diancam dengan pidana Penjara 5 ( Lima ) Tahun atau Lebih;
3.       Dituduh telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman mati.










Pasal 28

1.       Pemberhentian sementara dilakukan dengan Keputusan Kepala Desa dan dilaporkan Kepada BPD.
2.       Selama Perangkat Desa dikenakan Pemberhentian sementara, maka Pekerjaan sehari – hari dilakukan oleh Kepala Desa atau Pejabat lain dengan ditunjuk olehnya.
3.       Berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai Kekuatan Hukum yang pasti yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah maka Kepala Desa mencabut Surat Keputusan Pemberhentian sementara dan dikukuhkan kembali dalam jabatannya.



BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 29


Hal – hal yang belum diatur dalm Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan.


BAB XIV

KETENTUAN PENTUTUP

Pasal 30


Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Pearturan Kepala Desa.
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.





Ditetapkan di     :   Asam Baru
Pada Tanggal      :   03 Januari 2011

KEPALA DESA ASAM BARU



ARBALIN

Diundangkan di Asam Baru
Pada Tanggal :     01 Januari 2011

SEKRETARIS DESA



SABRIN JALAL









Lampiran                     :     PERATURAN DESA ASAM BARU, KECAMATAN DANAU SELULUK, KAB. SERUYAN
Nomor                          :              Tahun 2012
Tanggal                         :     01 Januari 2012

KEPALA DESA ASAM BARU

ARBALIN
KETUA BPD

ANANG KASRANNOR
SEKRETARIS DESA

SABRIN JALAL
KAUR PEMERINTAHAN

KAMRANI.D
KAUR ADMINISTRASI

ABDUL GANI
KAUR UMUM

MAHARAN
KEPALA DUSUN
 




























































ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA ASAM BARU