LAPORAN
PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA
( LPPD )
AKHIR MASA JABATAN
Di
susun Oleh :
ARBALIN JULKAN
DESA ASAM BARU
KECAMATAN DANAU SELULUK
KABUPATEN SERUYAN
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah
SWT, atas Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun Pelaksanaan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten
Seruyan .
Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai bahan
Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Asam Baruv di bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan maupun dibidang
Kemasyarakatan yang diselenggarakan selama Selama Masa Jabatan Kepala Desa, terhitung Mulai 08 Pebruai 2006 Bulan Januari Sampai dengan 08 Pebruari 2010.
Disamping itu, Laporan ini diharapkan dapat
berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana
evaluasi di masa Jabatan Kepala Desa untuk Pelaksanaan
Tugas Kepala Desa yang akan mendatang.
Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin
mampu berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang
ada di desa Asam Baru , begitupun Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa (LPPD)
Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Asam Baru ini juga tidak mungkin dapat
berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak.
Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta
penghargaan yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan
Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Akhirnya, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa
melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan
Rencana, Harapan dan Keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik
dihari – hari selanjutnya. Amin …………
Asam Baru, Pebruari 2011
KEPALA DESA ASAM
BARU
BALIN JULKAN
BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
DASAR HUKUM
Secara umum sebagai dasar pijakan dalam
melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa, kami berpedoman kepada
berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain:
1.
Undang –
Undang Nomor. 22 Tahun 1999, Tentang pemerintahan Daerah.
2.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 1999, Tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa.
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) ;
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor. 32 Tahun 2006, Tentang Pedoman Administrasi Desa;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Sumber
Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 21 Seri E);
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor. 35 Tahun 2007, Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggung jawaban Penyelengaraan Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 10 Seri A);
8.
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 08 Seri E);
9.
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan
dan Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Berita
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 09 Seri E)
10.
RPJMD Desa Asam Baru , Tahun 2010;
11.
Peraturan Desa Asam Baru Nomor. 01 Tahun 2010, Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Desa ( APBDes );
B.
GAMBARAN UMUM DESA ASAM BARU.
Desa Asam Baru adalah merupakan salah satu bagian dari 6 Desa yang berada di yang menjadi Ibu Kota
Kecamatan Danau Seluluk yang merupakan Kecamatan baru hasil dari Pemekaran Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan
yang berada di
arah Barat yang
berbatasan langsung dengan Kabupaten Kota Waringin Barat.
Wilayah Desa Asam Baru sebagian besar terdapat
Perusahan Besar Swasta ( PBS ) yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit
dan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) yang Menghasilkan Minyak CPO ( Crud Palm Oli ),hal ini lah yang
menjadi kebanggaan Desa Asam Baru karena sebagian besar masyarakat Desa Asam
Baru menjadi tenaga kerja sesuai keahliannya dan Menjalin Kerjasama Kemitraan
di berbagai bidang Khususnya bidang Jasa Angkutan Tandan Buah Segar ( TBS ) dan
Angkuatn CPO di PBS tersebut sehingga mempunyai
dampak yang sangat baik bagi perekonomian dan Tarap Hidup Masyarakat
Desa Asam Baru.
Adapaun manfaat dari adanya PBS tersebut bagi
Pemerintah Desa Asam Baru yaitu adanya Tali Asih dari Pihak Perusahaan kepada
Masyarakat melalui Pemerintah Desa yaitu dengan Pemberiaan Sumbangan Bencana
Alam, Beasiswa bagi Masyarakat Kurang Mampu, Bantuan bagi Masyarakat Miskin /
Jompo dan Bantuan Pembangunan Rumah ibadah, serta perbaikan inprastruktur Jalan
Desa dengan bantuan Alat Berat, Dll.
C.
KONDISI GEOGRAFIS .
Desa Asam Baru adalah merupakan dataran rendah dan banyak di aliri anak sungai dan
berada di tepi sungai Seruyan dengan struktur tanah rata dan Rawa dan kondisi
iklim tropis sehingga sangat memungkinkan untuk pengembangan di sektor
Pertanian, Perkebunan dan Perikanan secara rinci sebagai berikut :
1.
Ketinggian dari Permukaan laut : 300 M / dpl
2.
Curah Hujan Rata - Rata : 2.600 / 4.500 mm / tahun
3.
Tofografi ( Struktur Tanah ) : Dataran Rendah / Rawa
4.
Suhu Udara rata – Rata : 20 °C - 45°C
D.
GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS.
Desa Asam
Baru adalah memiliki kondisi Demografis sebagai berikut:
1.
Luas Wilayah Desa : 1.128,62 Ha
2.
Batas Wilayah :
Sebelah Utara :
Desa Tanjung Hara.
Sebelah Timur :
Desa Rungau Raya
Sebelah Selatan :
Desa Derangga
Sebelah Barat :
Desa Amin Jaya Kabupaten Kota
Waringin Barat.
3.
Penduduk Desa Asam Baru terdiri dari :
a.
Jumlah Penduduk : 5.265 Jiwa.
1)
Laki – Laki : 3.010 Jiwa
2)
Perempuan : 2.246 Jiwa
b.
Jumlah Kepala Keluarga : 1.523 KK
c.
Mutasi Penduduk :
1)
Lahir : 15 Orang
2)
Mati : 6 Orang
3)
Pindah : 2 Orang
4)
Datang : 20 Orang
E.
KONDISI EKONOMI.
Kondisi perekonomian Desa
Asam Baru pada setiap tahunnya semakian meningkat secara signifikan dan terus
berkembang hal ini tidak lepas dari dukungan dari berbagai pihak khusnya pihak
Perusahaan Besar Swsasta ( PBS ) yang
berada di wilayah Desa aasam Baru yang sangat banyak memberikan perbaikan
ekonomi bagi masyarakat dengan memberikan lapangan kerja yang sebesar-besarnyan
bagi masyarakat lokal sehinga meningkatakan tarap hidup masyarakat,
Desa Asam Baru memiliki
banyak potensi khususnya di bidang
Pertanian, Perkebuanan dan Perikanan yang di dukung dengan program dan batuan
pemerintah sehingga menjadi potensi dan Mata Pencaharian Masyarakat untuk
perbaiakan Tarap Hidup di bidang perekonomian, sehingga Desa Asam Baru memiliki potensi unggulan sebagai
berikut :
1.
Karet Olahan/ Karet Rakyat : 2526637 Ton/Tahun.
2.
Sawit / Tandan Buah Segar ( TBS) : 3527368 Ton/Tahun.
3.
Beras : 3453266 Ton/Tahun.
4.
Ikan : 3562 Ton/Tahun.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA
A.
VISI DAN MISI.
1.
Visi adalah suatu gambaran yang menatang tentang
keadaan masa depan yang di inginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa.
Penyusunan Visi Desa Asam Baru ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi
internal dan eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di
kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Asam Baru adalah :
“ MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEJAHTERA MELALUI PENINGKATAN SEKTOR PERTANIAN DAN
PERKEBUNAN SERTA PENINGKATAN
SUMBER DAYA MANUSIA YANG MAJU,AMAN DAN AGAMIS “
2.
Selain penyusunan Visi juga telah di terapkan
misi-misi yang memuat pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar
tercapainya visi desa tersebut adalah :
a.
meningkatkan sarana dan
prasarana pertanian dan perkebuan.
b.
mengembangkan pola agribisnis
yang berbasis kelompok.
c.
menciptakan sumber daya
manusia yang.
d.
meningkatkan pelayan kepada
masyarakat.
e.
pengembangan ekonomi
masyarakat pedesaan.
f.
meningkatkan sarana dan
prasana pendidikan dan agama.
B.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
DESA.
Strategi Desa Asam Baru dalam
Pelaksanaan Penyelengaraan Pemerintahan Desa yang dapat di nilai dalam rangka
Penyelengraan Pengeloaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan meliputi
Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung Jawaban dan
Pengawasan Keuangan Desa.
Arah kebijakan Desa Asam Baru yaitu mengacu pada
Peraturan per undang undangan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
dan Kelurahan, yang mencerminkan kepeberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat, yang setiap
tahunya pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
memetapkan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) secara partisipatif dan transparan
yang perosenya melalui berbagai tahapan diataranya musyawarah desa. APBDes
memuat Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan yang pengeloalanya di mulai 1 Januari samapai dengan 31
Desember.Kebijakan Pengelolaan keuangan Desa
pada tahun 2010 meruapakan sistem
pengelolaan keuangan yang baru bagi
desa, sehingga masi harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara
keseluruhan sampai pada tehnis implementasinya.
C.
PRIORITAS DESA.
Desa
Asam Baru meliliki skala prioritas dalam
pembangunan adalah :
1.
Peningkatan Sektor Pertanian sebagai basis Pangan Nasional dengan
mencipatakan kelompok-kelompok pertanian di masyarakat.
2.
Sektor Perkebunan yaitau dengan Pemanfatan lahan Pekarangan dan Lahan
Tidur/Terlantar menjadi Lahan Perkebunan Rakyat untuk memperkuat perekonomian masyarakat
sehingga terciptanya masyarakat Desa Asam Baru yang makmur.
3.
Menjalin Kerjasama berbasis Kemitraan
dengan Pihak Persusahan Besar Swasta ( PBS ) yang berada di wilaya Desa Asam
Baru dalam Bidang Perkebunan dan Jasa Angkutan.
4.
Menggalakan Perekonomian Masyarakat berbasis Koperasi atau Kaperasi Unit
Desa ( KUD ).
5.
Pembanguan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa Asam Baru yaitu Kantor
Desa dan Gedung Pertemuan/Aula.
6.
Bidang Pendidikan untuk mencipakan Sumber Daya Manusia yang Handal dan
Maju.
7.
Keagamaan yaitu dengan membangun dan Rehap sarana Ibadah serta pendidikan
keagamaan sehingga terciptanya Masyarakat Desa Asam Baru yang Beriman dan
Bertaqwa.
BAB III
KEWENANGAN DESA
A.
URUSAN HAK ASAL USUL DESA.
Kepala Desa mempunyai tugas
dan kewajiban sebagai penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang
pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan Umum termasuk
Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mengemban tugas Membangun Mental,
baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang
dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.
Sehubungan dengan tugas dan kewajiban termasuk di
atas dalam setiap pembuatan dan penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan
Pemerintah Desa selalu memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan dari tingkat atas.
Selanjutnya untuk kelancaran
Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan program kebijaksanaan Pemerintah
Desa, kami selaku Kepala Desa menciptakan dan menjalin hubungan kerja yang
serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Desa, Unsur Pelaksana dilapangan
maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.
1.
PELAKSANAAN KEGIATAN.
a.
Melaksanakan pembinaan serta mengarahkannya kepada Perangkat Desa untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
b.
Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih
meningtkatkan disiplin kerja didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c.
Mengawasi serta memeriksa pekerjaan administrasi, Kependudukan,
Pertahanan, Keuangan dan kegiatan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
d.
Menginventarisasi kekayaan desa berikut pemeliharaannya.
e.
Membuat serta menyusun program kerja tahunan Desa bersama dengan Badan
Permusyawaratan Desa, untuk menetapkan Peraturan Desa antara lain :
Peraturan Desa / Perdes, tentang Rencana
Pembangunan Tahunan Desa.
Peraturan Desa / Perdes, tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes.
f.
Melaksanakan usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan
Ketentraman
dan Ketertiban.
g.
Membina masyarakat khususnya para ketua RT / RW
dan Anggota Linmas mengenai keamanan dan
ketertiban lingkungan.
h.
Mengawasi dari gangguan keamanan dan ketertiban antara lain :
Bahaya penggunaan Obat-obatan terlarang/Narkoba.
Pencurian, Kenakalan Remaja, bahaya Kebakaran,
Bencana Alam, Sara dan tindak
Kriminalitas.
Mengawasi adanya kemungkinan pertentangan Ideologi
Negara dan Adat Istiadat bangsa.
i.
Memberikan Pembinaan kepada Masyarakat khususnya
Pemuda dan Generasi muda pada kegiatan Keagamaan,
untuk memantapkan Potensi Sumber Daya
Manusia - yang berhasil guna dan
berdaya guna.
Melaksanakan Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan
Program, antara lain :
-
Pemberdayaan masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan
Desa.
-
Keluarga
Berencana dan Kesehatan.
-
Sosial dan
Keagamaan.
2.
TINGKAT PENCAPAIAN.
Tingkat pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah :
a.
Tercapainya Pelayanan di Kepada Masyarakat di
Bidang Pertanahan yaitu Pembuatana Surat Tanah ( SKT,SKPT ), di Bidang
Kependudukan adalah mempermudah Pembuatan KTP,KK dan Domisili bagi Masyarakat.
b.
Realisasinya Sarana dan Prasarana kegiatan
Pemerintah Desa.
c.
Tercapainya Administrasi Desa yang Efektip,
Episien dan Akuntibel sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.
Tercapainya Kerjasama dengan Pihak Perkebunan
Swasta khusunya Pemampataan tenaga kerja
sesuai keahlianya.
e.
Tercapainya Pembinaan Kepada Kader Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat
( LPMD ) untuk mendukung Pembanguanan Desa.
f.
Terciptanya Koordinasi dan jalinan kerjasama
antara Pemerintah Desa Asam Baru dengan Pemerintah Kecamatan Danau Seluluk.
g.
Tercapainya Penatausahaan Administrasi Desa yang
Baik.
h.
Tercapainya Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat
di Bidang Sosial, Khususnya Penyaluran RASKIN dan Batuan Pembanguna Rumah Ibadah.
3.
SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA.
a.
Bidang
Urusan Pemerintahan
1)
Menjalankan Program Kerja dibidang Pertanahan,
Kependudukan, dan Administrasi Keuangan desa.
2)
Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta
memudahkannya dalam setiap memberikan Surat – Surat Keterangan dan Pembuatan
Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga / KK.
3)
Sarana dan Prasarana Kegiatan Pemerintah
-
Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-
Honor Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
-
Rapat – rapat ditingkat Desa / Dinas Keluar dan Perjalanan Dinas, lebih
jelasnya tercantum dalam Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Terlampir ).
b.
Bidang Urusan
Pembangunan.
Melaksanakan Program Kerja dibidang urusan Pembangunan
yang meliputi :
1)
Membenahi
Manajemen Kepala Urusan Pembangunan.
2)
Memfungsikan dan Memberdayakan semua komponen atau Unsur Pembanguan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kaur Pembangunan secara Jelas dan Konsisten.
3)
Restrukturisasi Kader Pembangunan Desa ( KPD ) dan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( LPM ).
4)
Oftimalisasi Kegiatan / Proses Administrasi secara
jelas, transfaran dan beraturan.
5)
Pengadaan Perlengkapan Administrasi yang dibutuhkan.
6)
Pemetaan dan Pendataan ulang wilayah Administrasi Desa Asam Baru ,
Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan .
7)
Peningkatan Pengelolaan dan Pemeliharaan serta
Pengembangan Sarana Usaha Ekonomi dibawah kendali Kaur. Pembangunan yang meliputi :
Swadaya Murni Masyarakat.
Proses Pembuatan Surat – Surat Perizinan (Usaha,
HO, SITU, IMB,dll).
Perkoperasian.
8)
Menciptakan Kondisi Lingkungan secara Kondusif
demi menarik minat para pemilik modal untuk menginvestasikan dana / modalnya
diwilayah Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan , agar
tersedia saran usaha dan ekonomi bagi masyarakat Desa Asam Baru pada khususnya, seperti halnya :
Kerja Sama
dengan Pihak PBS
(Perusahaan Besar Swasta) yang bergerak di Bidang perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit
dalam hal Perekrutan Tenaga Kerja Lokal.
Mengupayakan Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perkebunan Besar Swasta) dalam hal Pengeloalan Kebun Rakyat.
9)
Mengupayakan kepada para Perusahan Besar Swasta ( Khususnya Perkebunan
Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit ), Pemilk Tanah dan Pemilik Tempat Usaha lainnya diwilayah Desa Asam
Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan supaya memanfaatkan Tenaga Kerja atau
Mempekerjakan Masyarakat Desa Asam Baru
atau Memberikan keleluasaan, Kesempatan, dan Fasilitas usaha sesuai
dengan batasan dan keahliannya masing – masing.
10)
Memanfaatkan
dan memberdayakan Lembaga Pemberdayaan Masyarat Desa ( LPMD ) di Desa
Asam Baru .
Konsolidasi dan melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Pemerintahan
Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan khususnya dengan Kasi. PMD.
Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD ) Desa Asam Baru .
Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Asam Baru , khususnya Seksi Bidang
Pembangunan.
Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala
Urusan di Desa Asam Baru.
Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dan Pembinaan baik secara Langsung
maupun Tidak kepada para Ketua RT / RW di seluruh Desa Asam Baru dalam hal memberikan Dukungan dalam bidang
Pembangunan Fisik / Non Fisik, Swadaya Murni Masyarakat dan Kegiatan Kegiatan Pembangunan yang lainnya ( Materil dan In Materil ).
Menjalin Kerja Sama dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Desa
Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
c.
Bidang Urusan Umum.
Melaksanakan Program Kerja
sebagai pengurus Rumah Tangga Desa Asam Baru sebagai Pembantu Sekretaris Desa
dalam Administrasi Desa dan Kegiatan – Kegiatan dan Pembinaan Kemasyarakatan
antara lain :
1)
Mengatur urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Desa.
2)
Membuat Administrasi Desa dan Surat Menyutat Desa.
3)
Membuat Laporan Desa yang Besipat Umum.
4)
Memberikan Santunan kepada para anak yatim / piatu dan janda / Jompo.
5)
Membantu Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kunjungan / KKN dari
Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
6)
Mengikuti serta menyalurkan pemberian Program
Raskin maupun bantuan – bantuan lainnya, yang bersifat sosial dan Umum.
4.
JUMLAH PEGAWAI DAN DATANYA.
DATA APARATUR DAN PERANGKAT
ASAM BARU KECAMATAN DANAU SELULUK
TAHUN
2010
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TEMPAT
DAN
TANGGAL LAHIR
|
PENDIDIKAN TERAKHIR
|
SK.PENGANGKATAN
|
TANGGAL PELANTIKAN
|
JENIS KELAMIN
|
|
NOMOR
|
TANGGAL
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
1
|
ARBALIN JULKAN
|
KEPALA DESA
|
ASAM BARU,05 MEI 1973
|
SLTA
|
43 TAHUN 2006
|
08 – 02 - 2006
|
|
LAKI - LAKI
|
2
|
SABRIN JALAL
|
SEKRETARIS DESA
|
ASAM BARU,04 JULI 1967
|
SLTA
|
141/492/PEM/2007
|
02 – 02 -2007
|
|
LAKI - LAKI
|
3
|
KAMRANI D.
|
KAUR PEMERINTAHAN
|
P.HULU, 21 APRIL 1971
|
SLTP
|
141/492/PEM/2007
|
02 -02 -2007
|
|
LAKI - LAKI
|
4
|
ABDUL GANI
|
KAUR PEMBANGUNAN
|
ASAM BARU,03 JULI 1977
|
SLTP
|
141/492/PEM/2007
|
02 -02 -2007
|
|
LAKI - LAKI
|
5
|
MAHARAN
|
KAUR UMUM
|
ASAM BARU,18 JUNI 1975
|
SLTA
|
141/492/PEM/2007
|
02 – 02 -2007
|
|
LAKI - LAKI
|
5.
ALOKASI DAN REALISAI ANGGARAN.
Pelaksanaan
kegiaatan yang di selengarakan oleh Desa
bersumber dari Dana Alokasi Desa ( ADD ) , Dana Bantuan Kabupaten Dan Propinsi
adalah sebagai berikut
a.
Alokasi Anggaran
1)
AGARAN PENDAPATAN
a)
Silpa Tahun Lalu Rp.
25.293.714,-
b)
Penadapatan Asli Desa ( PADes ) Rp.
..................................
c)
Bagi Hasil Pajak Kabupeten/Kota Rp.
5.000.000,-
d)
Alokasi Dana Desa ( ADD ) Rp.
110.269.965,-
e)
Bantuan
Keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota Rp.
103.200.000,-
f)
Bantuan
Pemerintah Provinsi Rp.
12.152.500,-
g)
Sumbangan Pihak Ketiga Rp.
..................................
JUMLAH Rp.
255.916.179,-
2)
ANGGARAN PENGELUARAN
a)
Belanja Rutin Rp.
232.953.679,-
b)
Belanja Pembangunan Rp.
22.962.500,-
JUMLAH Rp.
255.916.179,-
SURPLUS/DEFISIT Rp.
0,-
( Rincian Alokasi Pendapatan dan
Pengeluaran terlampir )
b.
Realisasi Anggaran.
1)
PENDAPATAN
a)
Silpa Tahun Lalu Rp.
25.293.714,-
b)
Bagi Hasil Pajak Kabupeten/Kota Rp.
5.000.000,-
c)
Alokasi Dana Desa ( ADD ) Rp.
81.244.965,-
d)
Bantuan
Keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota Rp.
103.200.000,-
e)
Bantuan
Pemerintah Provinsi Rp.
9.722,000,-
f)
Sumbangan Lomba Desa Rp.
5.000.000,-
JUMLAH Rp.
229.460.179,-
2)
PENGELUARAN
c)
Belanja Rutin Rp.
188.879.503,-
d)
Belanja Pembangunan Rp.
20.690.000,-
JUMLAH Rp.
209.569.503,-
SILPA Rp.
19.891.976,-
( Rincian Realisai Anggaran Terlampir )
6.
KONDISI SARANA DAN PRASARANA.
Kondisi Sarana dan Prasarana yang ada di Desa Asam Baru
sangat minim hal ini dapat kita lihat dan
di paparkan secara Gamplang, khusnya
sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa Asam Baru yang sangat ini Kondosi Kantor
Desa nya sangat memperihatinkan dan belum adanya Kantor Desa yang Permanen dan
belum adanya banguan Gedung Pertemuan / Aula / Balai Desa sebagai wadah untuk
Rembuk Desa/Musyawarah Desa.
Kodisi sarana dan
Prasarana Peralatan Kantor Desa yang sangat minin sehingga cukup mengahabat dalam
hal Administrasian Desa.
Sarana Struktur
Jalan Akses di dalam Desa Asam Baru yang
kurang baik sangat menghambat kenyaman Masyarakat, walaupaun sudah mengalami
beberapa perbaikan tetapi belum mencapai hasil maksimal hal ini di karenakan
kondisi Geografis Desa yang sering mengalami musibah banjir.
7.
PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.
a.
Permasalahan
Permasalahan yang kerap
terjadi dalam Pembanguan sebagai berikut :
1)
Kurangnya Respon Pemerintaha Kabupaten, Pemerintah
Propinsi maupaun Pemerintah Pusat akan Kebutuhan Masyarakat Desa.
2)
Tidak terkapernya usulan Pembanguan dari Desa oleh Pemerintah Daerah sehingga
banyak rencana pembangunan di Desa tidak
terealisasi.
3)
Minimnya Dana untuk Pembanguanan di Desa sehinga
membutuhkan waktu yang lama hingga perencanaan pembanguan tersebut bisa
terdanai.
4)
Kurang efektipnya pembanguan/Proyek yang sumber
dana nya dari APBD yang proses pembangunannya melalui Lelang/ Rekanan, sehingga
berakibat dari kwalitas Banguna tersebut, ini di karenakan adanya rekanan yang
tidak memperhatikan kwalitas bangunan, hanya ingin keuntungan semata.
5)
Tidak Epektipnya sebuah Bangunan di desa Karena
kurang koordinasi antara Pemerintah Daerah
yang Pembangunnya melalui
Anggaran SKPD/Dinas/Instansi Terkait dengan Pemerintah Desa sebagai Pihak
Penerima Bangunan sehingga Bangunan tersebut terkesan Mubajir/sia-sia.
6)
Kurangya kesadaran masyarakat untuk membangun
Desa, sehingga banyak program pemerintah kurang direspon oleh masyarakat.
b.
Penyelesaian.
Adapun solusi untuk
penyelesai permasalah tersebut adalah :
1) Pemerintah harus bisa
merespon kebutuhan masyarakat Desa yang tertuang dalam Usulan Rencana
Pembanguna Desa yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembanguan Desa.
2)
Pemerintah harus mengkaper usulan Pembnaguna dari
Desa sehingga Prioritas pembanguan di
Desa cepat tercapai.
3)
Pemerintah harus Mengalokasikan Dana/Anggaran yang
sesuai untuk pembanguan Desa yang di dukung oleh Dana dari Swadaya Masyarakat
Desa.
4)
Pembangunan di hendaknya melalui program maupun Sistem Swakelola yang mana
pembanguannya melibatkan Masyarakat sehingga kwalitas nya dapat dijamin oleh
Masyarakat.
5)
Hendaknya Pemerintah Daerah harus benar-benar melihat secara jeli akan
kebutuhan Banguan di desa yang di anggap sangat penting dan skala prioritas
sehingga benar-benar bisa di manfaatkan dan tidak terkesan sia-sia.
6)
Pemerintah harus melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat
Desa sehingga Program-program yang di canangkan oleh pemerintah bisa di respon
dan di terima dengan baik oleh masyarakat.
BAB III
P E N U T U
P
Berhasilnya Pembangunan Desa sangat ditentukan
oleh Partisifasi aktif seluruh warga masyarakat serta pada kesungguhan, kemauan
dan kerja keras seluruh aparat Pemerintah Desa pada khusunya dan warga
masyarakat pada umumnya.
Kepala Desa dan seluruh warga masyarakat dengan
memanfaatkan seluruh potensi yang ada serta dengan kemampuan / keterbatasan
yang dimiliki telah melaksanakan berbagai kegiatan fisik dalam Pemerintahan,
Pembangunan maupun bidang Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, masih terdapat
berbagai kendala yang dihadapi, namun kami menyadari secara bertahap serta
dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki akan berupaya terus untuk
meningkatkan serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada demi mencapai
hasil yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Mudah – mudahan dengan adanya Laporan Penyelengaraan Pemerintah
Desa ( LPPD ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa ini, dapat menjadikan pemicu untuk lebih aktif lagi peran serta
masyarakat didalam Mendukung Pemerintahan Desa dan menanggapi / menangani setiap kegiatan dibidang
Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Dan sebagai pelaksana
dari setiap Program yang dapat menjamin berjalan atau tidaknya Program tersebut
dilaksanakan, maka dengan demikian tentunya kita dituntut peran serta secara
aktif didalam kehidupan bermasyarakat, dan sudah sepantasnya pula kita agar
menyatukan tekad dan fikiran kita dengan sikap mental yang tangguh,
berdisiplin, teguh dalam memegang prinsip namun luwes dalam pembawaan,
mengembang dalam jumlah kegiatan yang berorientasi pada kepentingan dan
kebutuhan masyarakat yang tentunya dibarengi dengan tingginya kualitas, serta
pandai dalam pemecahan setiap masalah sosial yang ada di masyarakat. Karena
ukuran keberhasilan seseorang bukan hanya mampu mengendalikan situasi, akan
tetapi harus juga mampu menciptakan situasi baru yang lebih maju dan
menguntungkan. dan akhir dari semuanya tentunya bermuara pada Ridho dan Izin
Allah SWT, maka kita dapat mencapai sukses yang lebih besar dihari – hari
mendatang.
Kami sadar sepenuhnya, bahwa masih terdapat
berbagai kendala yang dihadapi, namun inilah yang yang dapat kami persembahkan yang
terbaik untuk masyarakat dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki demi kemajuan Desa dan
Kemakmuran Masyarakat hingga sampai waktunya di penghujung masa Ahir jabatan
ini.
Demikian
Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa ( LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Tahun 2011, ini
disampaikan dan untuk dijadikan Reviu dan bahan lebih lanjut untuk Penyelngraan
Pemerintahan Desa Berikutnya dan atas segala perhatian dan kerja samanya kami
ucapkan terima kasih.
Asam Baru, Pebruari 2010
KEPALA DESA ASAM BARU
ARBALIN JULKAN
saya kaur. baru .................kampung tanjung mas kecamatan negeri besar way kanan lampung seperti orang haus aja ......
BalasHapus