LAPORAN PENYELENGARAAN
PEMERINTAHAN DESA
( LPPD
)
AKHIR
TAHUN ANGGARAN 2010
Di susun Oleh :
ARBALIN
JULKAN
DESA
ASAM BARU
KECAMATAN
DANAU SELULUK
KABUPATEN
SERUYAN
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, atas Rahmat dan Karunia-Nya,
sehingga kami dapat menyusun Pelaksanaan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahunan Anggaran 2010 Desa Asam Baru , Kecamatan
Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan .
Laporan
ini kami susun dengan maksud sebagai bahan Pertanggung Jawaban dibidang
Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan maupun dibidang Kemasyarakatan yang
diselenggarakan selama kurun waktu 1 ( Satu ) tahun, terhitung dari mulai Bulan
Januari Sampai dengan Bulan Desember 2010.
Disamping
itu, Laporan ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan
Informasi serta sebagai sarana evaluasi untuk meningkatkan Pelaksanaan Tugas
ditahun mendatang.
Kami
sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa
dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di desa Asam Baru ,
begitupun Laporan Tahunan ini juga tidak
mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak.
Oleh
karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya
kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) Akhir Tahunan Anggaran 2010 ,
Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Akhirnya,
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya
kepada kita semua dalam mewujudkan Rencana, Harapan dan Keinginan meraih kemajuan
dan perkembangan yang lebih baik dihari – hari selanjutnya. Amin …………
Asam Baru , – Januari – 2010
KEPALA DESA ASAM BARU
- ARBALIN JULKAN-
BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
DASAR HUKUM
Secara umum sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan
Kewajiban Kepala Desa, kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah
digariskan antara lain:
1.
Undang – Undang Nomor. 22 Tahun 1999,
Tentang pemerintahan Daerah.
2.
Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 1999, Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa.
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) ;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 32 Tahun 2006, Tentang Pedoman Administrasi Desa;
5.
Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 21 Seri E);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 35 Tahun 2007, Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung jawaban
Penyelengaraan Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun 2010 Nomor 10 Seri A);
8.
Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan
Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 08 Seri E);
9.
Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Alokasi
Dana Desa Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Kabupaten
Seruyan Tahun 2010 Nomor 09 Seri E)
10.
RPJMD Desa Asam
Baru , Tahun 2010;
11.
Peraturan Desa Asam
Baru Nomor. 01 Tahun 2010, Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBDes );
B.
GAMBARAN
UMUM.
Desa Asam Baru adalah
merupakan salah satu bagian dari 6 Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Danau Seluluk,
Kabupaten Seruyan dan berada di arah Barat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kota Waringin Barat.
1.
KONDISI GEOGRAFIS.
a.
Ketinggian
dari Permukaan laut : 300 M / dpl
b.
Curah
Hujan Rata - Rata : 2.600 / 4.500 mm / tahun
c.
Tofografi
( Dataran Tinggi ) : Dataran Rendah / Perbukitan
d.
Suhu
Udara rata – Rata : 20 °C - 35°C
2.
GAMBARAN UMUM
DEMOGRAFIS.
a.
Luas
Desa : 1.128,62 Ha
b.
Batas
Wilayah :
Sebelah
Utara : Desa Tanjung
Hara.
Sebelah
Timur : Desa Rungau
Raya
Sebelah
Selatan : Desa Derangga
Sebelah
Barat : Desa Amin Jaya
Kabupaten Kota Waringin Barat.
c.
Laki
– Laki : 3.010 Jiwa
d.
Perempuan : 2.246
Jiwa
e.
Jumlah Seluruhnya : 5.256
Jiwa
f.
Jumlah Kepala Keluarga :
1.523 KK
g.
Mutasi
Penduduk : - Lahir : 15 Orang
-
Mati : 6 Orang
-
Pindah : 2 Orang
-
Datang : 20 Orang
3.
KONDISI EKONOMI.
a.
Potensi Ungulan
Desa.
Potensi Ungulan Desa Asam Baru di bidang Perkebunan,Pertanian dan Perikanan
:
1)
Karet : 2526637 Ton/Tahun.
2)
Sawit : 3527368 Ton/Tahun.
3)
Beras : 3453266 Ton/Tahun.
4)
Ikan : 3562 Ton/Tahun.
b.
Pertumbuhan Ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi di Desa Baru, berkerkembang sangat
signipikan kerena di tunjang oleh sarana transportasi yang memadai dan
dikelilingi oleh PBS
( Perusahaan Besar Swasta ) yang
menyerap banyak tenaga kerja sehingga menunjang pemasaran dan pengakutan hasil
pekebunan dan pertanian.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.
VISI DAN MISI.
1.
Visi adalah
suatu gambaran yang menatang tentang keadaan masa depan yang di inginkan dengan
melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Asam Baru ini
dilakukan dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal di desa seperti
satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan
diatas Visi Desa Asam Baru adalah :
“ MENCIPTAKAN
MASYARAKAT SEJAHTERA MELALUI PENINGKATAN SEKTOR PERTANIAN DAN PERKEBUNAN SERTA
PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA
YANG MAJU,AMAN DAN
AGAMIS “
2.
Selain
penyusunan Visi juga telah di terapkan misi-misi yang memuat pernyataan
yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut adalah :
a.
meningkatkan sarana dan prasarana pertanian dan
perkebuan.
b.
mengembangkan pola agribisnis yang berbasis kelompok.
c.
menciptakan sumber daya manusia yang.
d.
meningkatkan pelayan kepada masyarakat.
e.
pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
f.
meningkatkan sarana dan prasana pendidikan dan agama.
B.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA.
Strategi Desa Asam Baru dalam Pelaksanaan Penyelengaraan
Pemerintahan Desa yang dapat di nilai dalam rangka Penyelengraan Pengeloaan
Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan meliputi Perencanaan,
Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan
Keuangan Desa.
Arah kebijakan
Desa Asam Baru yaitu mengacu pada Peraturan per undang undangan antara lain
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
dan Kelurahan, yang mencerminkan kepeberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat,
yang setiap tahunya pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
memetapkan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) secara partisipatif dan transparan
yang perosenya melalui berbagai tahapan diataranya musyawarah desa. APBDes
memuat Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan yang pengeloalanya di mulai 1 Januari samapai dengan 31
Desember.Kebijakan Pengelolaan keuangan Desa
pada tahun 2010 meruapakan sistem
pengelolaan keuangan yang baru bagi
desa, sehingga masi harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara
keseluruhan samapai pada tehnis implementasinya.
C.
PRIORITAS DESA.
Desa Asam Baru meliliki skala prioritas dalam pembangunan
yaitu :
1.
Peningkatan Sektor
Pertanian sebagai basis Pangan Nasional dengan mencipatakan kelompok-kelompok
pertanian di masyarakat.
2.
Sektor Perkebunan
untuk memperkuat perekonomian masyarakat sehingga terciptanya masyarakat Desa
Asam Baru yang makmur.
3.
Bidang Pendidikan
untuk mencipakan Sumber Daya Manusia yang Handal dan Maju.
4.
Keagamaan yaitu
dengan membangun dan Rehap sarana Ibadah serta pendidikan keagamaan sehingga
terciptanya Masyarakat Desa Asam Baru yang Beriman dan Bertaqwa.
BAB III
KEWENANGAN DESA
A.
URUSAN HAK ASAL USUL DESA.
Kepala Desa
mempunyai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggaraan dan penanggung jawab
utama di bidang pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan
Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mengemban tugas
Membangun Mental, baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat
membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.
Sehubungan
dengan tugas dan kewajiban termasuk di atas dalam setiap pembuatan dan
penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan Pemerintah Desa selalu memperhatikan
aspirasi dari bawah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
kebijakan dari tingkat atas.
Selanjutnya untuk kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan
program kebijaksanaan Pemerintah Desa, kami selaku Kepala Desa menciptakan dan
menjalin hubungan kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Desa,
Unsur Pelaksana dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.
1.
PELAKSANAAN
KEGIATAN.
a.
Melaksanakan pembinaan
serta mengarahkannya kepada Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas sesuai
dengan fungsinya.
b.
Mengadakan evaluasi
terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja
didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c.
Mengawasi serta
memeriksa pekerjaan administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan
kegiatan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
d.
Menginventarisasi
kekayaan desa berikut pemeliharaannya.
e.
Membuat serta menyusun
program kerja tahunan Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk
menetapkan Peraturan Desa antara lain :
Peraturan
Desa / Perdes, tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
Peraturan
Desa / Perdes, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes.
f.
Melaksanakan
usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan Ketentraman
dan Ketertiban.
g.
Membina
masyarakat khususnya para ketua RT / RW dan Anggota Linmas mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan.
h.
Mengawasi dari gangguan
keamanan dan ketertiban antara lain :
Bahaya
penggunaan Obat-obatan terlarang/Narkoba.
Pencurian,
Kenakalan Remaja, bahaya Kebakaran, Bencana Alam, Sara dan tindak Kriminalitas.
Mengawasi
adanya kemungkinan pertentangan Ideologi Negara dan Adat Istiadat bangsa.
i.
Memberikan
Pembinaan kepada Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan Potensi
Sumber Daya Manusia - yang
berhasil guna dan berdaya guna.
Melaksanakan
Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan Program, antara lain :
-
Pemberdayaan
masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan Desa.
-
Keluarga Berencana dan Kesehatan.
-
Sosial dan Keagamaan.
2.
TINGKAT PENCAPAIAN.
Tingkat
pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah :
a.
Tercapainya
Pelayanan di Kepada Masyarakat di Bidang Pertanahan yaitu Pembuatana Surat
Tanah ( SKT,SKPT ), di Bidang Kependudukan adalah mempermudah Pembuatan KTP,KK
dan Domisili bagi Masyarakat.
b.
Realisasinya
Sarana dan Prasarana kegiatan Pemerintah Desa.
c.
Tercapainya
Administrasi Desa yang Efektip, Episien dan Akuntibel sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
d.
Tercapainya
Kerjasama dengan Pihak Perkebunan Swasta khusunya Pemampataan tenaga kerja sesuai keahlianya.
e.
Tercapainya
Pembinaan Kepada Kader Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPMD ) untuk mendukung
Pembanguanan Desa.
f.
Terciptanya
Koordinasi dan jalinan kerjasama antara Pemerintah Desa Asam Baru dengan
Pemerintah Kecamatan Danau Seluluk.
g.
Tercapainya
Penatausahaan Administrasi Desa yang Baik.
h.
Tercapainya
Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat di Bidang Sosial, Khususnya Penyaluran
RASKIN dan Batuan Pembanguna Rumah
Ibadah.
3.
SATUAN PELAKSANA
KEGIATAN DESA.
a.
Bidang Urusan
Pemerintahan
1)
Menjalankan
Program Kerja dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan Administrasi Keuangan desa.
2)
Memberikan
Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap memberikan Surat –
Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga
/ KK.
3)
Sarana dan
Prasarana Kegiatan Pemerintah
-
Honor
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-
Honor
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
-
Rapat – rapat ditingkat
Desa / Dinas Keluar dan Perjalanan Dinas, lebih jelasnya tercantum dalam
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Terlampir ).
b.
Bidang Urusan Pembangunan.
Melaksanakan
Program Kerja dibidang urusan Pembangunan yang meliputi :
1)
Membenahi Manajemen Kepala Urusan
Pembangunan.
2)
Memfungsikan dan Memberdayakan
semua komponen atau Unsur Pembanguan
yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kaur Pembangunan secara Jelas dan
Konsisten.
3)
Restrukturisasi Kader
Pembangunan Desa ( KPD ) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ).
4)
Oftimalisasi
Kegiatan / Proses Administrasi secara jelas, transfaran dan beraturan.
5)
Pengadaan Perlengkapan
Administrasi yang dibutuhkan.
6)
Pemetaan dan Pendataan
ulang wilayah Administrasi Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten
Seruyan .
7)
Peningkatan
Pengelolaan dan Pemeliharaan serta Pengembangan Sarana Usaha Ekonomi dibawah
kendali Kaur. Pembangunan
yang meliputi :
Swadaya Murni Masyarakat.
Proses Pembuatan
Surat – Surat Perizinan (Usaha, HO, SITU, IMB,dll).
Perkoperasian.
8)
Menciptakan
Kondisi Lingkungan secara Kondusif demi menarik minat para pemilik modal untuk
menginvestasikan dana / modalnya diwilayah Desa Asam Baru , Kecamatan Danau
Seluluk , Kabupaten Seruyan , agar tersedia saran usaha dan ekonomi bagi
masyarakat Desa Asam Baru pada
khususnya, seperti halnya :
Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perkebunan Besar Swasta) dalam
hal pengadaan Tenaga Kerja Lokal.
Mengupayakan Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perkebunan Besar Swasta) dalam
hal Pengeloalan Kebun Rakyat.
9)
Mengupayakan kepada
para Perusahan Besar
Swasta ( Khususnya Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit ),
Pemilk Tanah dan Pemilik Tempat Usaha lainnya diwilayah Desa Asam Baru , Kecamatan
Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan supaya
memanfaatkan Tenaga Kerja atau Mempekerjakan Masyarakat Desa Asam Baru atau Memberikan keleluasaan, Kesempatan, dan
Fasilitas usaha sesuai dengan batasan dan keahliannya masing – masing.
10)
Memanfaatkan dan memberdayakan Lembaga Pemberdayaan Masyarat Desa ( LPMD ) di
Desa Asam Baru .
Konsolidasi dan
melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Pemerintahan Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten
Seruyan khususnya dengan Kasi. PMD.
Konsolidasi dan
Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD )
Desa Asam Baru .
Konsolidasi dan
Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM
) Desa Asam Baru , khususnya Seksi Bidang Pembangunan.
Konsolidasi dan
Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala Urusan di Desa Asam Baru.
Melaksanakan Hubungan
Timbal Balik dan Pembinaan baik secara Langsung maupun Tidak kepada para Ketua
RT / RW di seluruh Desa Asam Baru dalam
hal memberikan Dukungan dalam bidang Pembangunan Fisik / Non Fisik, Swadaya
Murni Masyarakat dan Kegiatan Kegiatan
Pembangunan yang lainnya ( Materil dan
In Materil ).
Menjalin Kerja Sama
dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk,
Kabupaten Seruyan.
c.
Bidang
Urusan Umum.
Melaksanakan Program Kerja sebagai pengurus Rumah Tangga
Desa Asam Baru sebagai Pembantu Sekretaris Desa dalam Administrasi Desa dan Kegiatan – Kegiatan dan Pembinaan Kemasyarakatan antara
lain :
1)
Mengatur
urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Desa.
2)
Membuat
Administrasi Desa dan Surat Menyutat Desa.
3)
Membuat
Laporan Desa yang Besipat Umum.
4)
Memberikan Santunan
kepada para anak yatim / piatu dan janda / Jompo.
5)
Membantu Kegiatan
Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kunjungan / KKN dari Perguruan Tinggi Negeri
maupun Swasta.
6)
Mengikuti
serta menyalurkan pemberian Program Raskin maupun bantuan – bantuan lainnya,
yang bersifat sosial
dan Umum.
4.
DATA PERANGKAT
DESA.
DATA APARATUR DAN PERANGKAT
ASAM BARU KECAMATAN DANAU SELULUK
TAHUN 2010
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TEMPAT
DAN
TANGGAL
LAHIR
|
PENDIDIKAN
TERAKHIR
|
SK.PENGANGKATAN
|
TANGGAL
PELANTIKAN
|
JENIS
KELAMIN
|
|
NOMOR
|
TANGGAL
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
1
|
ARBALIN
JULKAN
|
KEPALA DESA
|
ASAM BARU,05 MEI 1973
|
SLTA
|
43 TAHUN 2006
|
08 – 02 - 2006
|
|
LAKI - LAKI
|
2
|
SABRIN JALAL
|
SEKRETARIS DESA
|
ASAM BARU,04 JULI 1967
|
SLTA
|
141/492/PEM/2007
|
02 – 02 -2007
|
|
LAKI - LAKI
|
3
|
KAMRANI D.
|
KAUR PEMERINTAHAN
|
P.HULU, 21 APRIL 1971
|
SLTP
|
141/492/PEM/2007
|
02 -02 -2007
|
|
LAKI - LAKI
|
4
|
ABDUL GANI
|
KAUR PEMBANGUNAN
|
ASAM BARU,03 JULI 1977
|
SLTP
|
141/492/PEM/2007
|
02 -02 -2007
|
|
LAKI - LAKI
|
5
|
MAHARAN
|
KAUR UMUM
|
ASAM BARU,18 JUNI 1975
|
SLTA
|
141/492/PEM/2007
|
02 – 02 -2007
|
|
LAKI - LAKI
|
5.
ALOKASI DAN
REALISAI ANGGARAN.
Pelaksanaan
kegiaatan yang di selengarakan oleh Desa
bersumber dari Dana Alokasi Desa ( ADD ) , Dana Bantuan Kabupaten Dan Propinsi
adalah sebagai berikut
a.
Alokasi Anggaran
1)
AGARAN PENDAPATAN
a)
Silpa Tahun Lalu Rp.
25.293.714,-
b)
Penadapatan Asli Desa ( PADes ) Rp. ..................................
c)
Bagi Hasil Pajak Kabupeten/Kota Rp. 5.000.000,-
d)
Alokasi Dana Desa ( ADD ) Rp.
110.269.965,-
e)
Bantuan
Keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota Rp.
103.200.000,-
f)
Bantuan Pemerintah
Provinsi Rp. 12.152.500,-
g)
Sumbangan Pihak Ketiga Rp.
..................................
JUMLAH Rp.
255.916.179,-
2)
ANGGARAN PENGELUARAN
a)
Belanja Rutin Rp.
232.953.679,-
b)
Belanja Pembangunan Rp.
22.962.500,-
JUMLAH Rp.
255.916.179,-
SURPLUS/DEFISIT Rp. 0,-
( Rincian Alokasi Pendapatan dan Pengeluaran terlampir )
b.
Realisasi Anggaran.
1)
PENDAPATAN
a)
Silpa Tahun Lalu Rp.
25.293.714,-
b)
Bagi Hasil Pajak Kabupeten/Kota Rp. 5.000.000,-
c)
Alokasi Dana Desa ( ADD ) Rp.
81.244.965,-
d)
Bantuan
Keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota Rp.
103.200.000,-
e)
Bantuan Pemerintah
Provinsi Rp. 9.722,000,-
f)
Sumbangan Lomba Desa Rp.
5.000.000,-
JUMLAH Rp.
229.460.179,-
2)
PENGELUARAN
c)
Belanja Rutin Rp.
188.879.503,-
d)
Belanja Pembangunan Rp.
20.690.000,-
JUMLAH Rp.
209.569.503,-
SILPA Rp. 19.891.976,-
( Rincian Realisai Anggaran Terlampir
)
6.
PROSES PERENCANAAN.
Tahapan
Proses Perencanaan Pembanguan sebagai berikut :
a)
Musyawarah Desa.
b)
Penyusunan Rencana Pembanguan Jangka Menegah Desa ( RPJMDES
).
c)
Rencana Kerja Pembanguan
Desa ( RKPDES/RKP).
d) Musyawarah Rencana Pembanguan
Desa ( MUSRENBANGDES )
Tahapan – Tahapa
Perencanaan Pembanguan tersebut terdapat Dokumen Perecanan sebagai dasar untuk
perencanaan Pembanguan yang di Biaya dari APBD,APBN dan Program PNPM-MD maupaun
Biaya Swadaya Masyarakat.
7.
PERMASALAHAN DAN
PENYELESAIAN.
a.
Permasalahan
Permasalahan yang kerap terjadi dalam Pembanguan sebagai
berikut :
1)
Kurangnya
Respon Pemerintaha Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupaun Pemerintah Pusat akan
Kebutuhan Masyarakat Desa.
2)
Tidak
terkapernya usulan Pembanguan dari Desa
oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak
rencana pembangunan di Desa tidak terealisasi.
3)
Minimnya
Dana untuk Pembanguanan di Desa sehinga membutuhkan waktu yang lama hingga
perencanaan pembanguan tersebut bisa terdanai.
4)
Kurang
efektipnya pembanguan/Proyek yang sumber dana nya dari APBD yang proses
pembangunannya melalui Lelang/ Rekanan, sehingga berakibat dari kwalitas
Banguna tersebut, ini di karenakan adanya rekanan yang tidak memperhatikan
kwalitas bangunan, hanya ingin keuntungan semata.
5)
Tidak
Epektipnya sebuah Bangunan di desa Karena kurang koordinasi antara Pemerintah
Daerah yang Pembangunnya melalui Anggaran
SKPD/Dinas/Instansi Terkait dengan Pemerintah Desa sebagai Pihak Penerima
Bangunan sehingga Bangunan tersebut terkesan Mubajir/sia-sia.
6)
Kurangya
kesadaran masyarakat untuk membangun Desa, sehingga banyak program pemerintah
kurang direspon oleh masyarakat.
b.
Penyelesaian.
Adapun solusi untuk penyelesai permasalah tersebut adalah
:
1)
Pemerintah
harus bisa merespon kebutuhan masyarakat Desa yang tertuang dalam Usulan
Rencana Pembanguna Desa yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembanguan Desa.
2)
Pemerintah
harus mengkaper usulan Pembnaguna dari Desa sehingga Prioritas pembanguan
di Desa cepat tercapai.
3)
Pemerintah
harus Mengalokasikan Dana/Anggaran yang sesuai untuk pembanguan Desa yang di
dukung oleh Dana dari Swadaya Masyarakat Desa.
4)
Pembangunan di
hendaknya melalui program maupun Sistem Swakelola yang mana pembanguannya
melibatkan Masyarakat sehingga kwalitas nya dapat dijamin oleh Masyarakat.
5)
Hendaknya
Pemerintah Daerah harus benar-benar melihat secara jeli akan kebutuhan Banguan
di desa yang di anggap sangat penting dan skala prioritas sehingga benar-benar
bisa di manfaatkan dan tidak terkesan sia-sia.
6)
Pemerintah harus
melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat Desa sehingga
Program-program yang di canangkan oleh pemerintah bisa di respon dan di terima
dengan baik oleh masyarakat.
BAB III
P E N U T U P
Berhasilnya
Pembangunan Desa sangat ditentukan oleh Partisifasi aktif seluruh warga
masyarakat serta pada kesungguhan, kemauan dan kerja keras seluruh aparat
Pemerintah Desa pada khusunya dan warga masyarakat pada umumnya.
Kepala
Desa dan seluruh warga masyarakat dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada
serta dengan kemampuan / keterbatasan yang dimiliki telah melaksanakan berbagai
kegiatan fisik dalam Pemerintahan, Pembangunan maupun bidang Kemasyarakatan.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi,
namun kami menyadari secara bertahap serta dengan batas kemampuan dan
kewenangan yang dimiliki akan berupaya terus untuk meningkatkan serta
menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada demi mencapai hasil yang lebih
baik dimasa yang akan datang.
Mudah
– mudahan dengan adanya Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun
( LPPD ) ini,
dapat menjadikan pemicu untuk lebih aktif lagi peran serta masyarakat didalam
menanggapi / menangani setiap kegiatan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Pembinaan Kemasyarakatan. Dan sebagai pelaksana dari setiap Program yang dapat
menjamin berjalan atau tidaknya Program tersebut dilaksanakan, maka dengan
demikian tentunya kita dituntut peran serta secara aktif didalam kehidupan
bermasyarakat, dan sudah sepantasnya pula kita agar menyatukan tekad dan
fikiran kita dengan sikap mental yang tangguh, berdisiplin, teguh dalam
memegang prinsip namun luwes dalam pembawaan, mengembang dalam jumlah kegiatan
yang berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang tentunya
dibarengi dengan tingginya kualitas, serta pandai dalam pemecahan setiap
masalah sosial yang ada di masyarakat. Karena ukuran keberhasilan seseorang
bukan hanya mampu mengendalikan situasi, akan tetapi harus juga mampu
menciptakan situasi baru yang lebih maju dan menguntungkan. dan akhir dari
semuanya tentunya bermuara pada Ridho dan Izin Allah SWT, maka kita dapat
mencapai sukses yang lebih besar dihari – hari mendatang.
Kami
sadar sepenuhnya, bahwa masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun
kami menyadari secara bertahap serta dengan batas kemampuan dan kewenangan yang
dimiliki akan berupaya terus untuk meningkatkan serta menyelesaikan berbagai
permasalahan yang ada, dengan berperinsip apa yang bisa kami kerjakan hari ini
maka hari inilah harus kami kerjakan tanpa harus menunggu hari esok.
Demikian
Laporan Tahunan ini disampaikan dan untuk dijadikan bahan lebih lanjut, dan atas
segala perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Asam Baru, Januari 2011
KEPALA
DESA ASAM BARU
- ARBALIN
JULKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar