Minggu, 04 Maret 2012

LPPD




 

LAPORAN PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA
( LPPD )
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2010






Di susun Oleh :
ARBALIN JULKAN



DESA ASAM BARU
KECAMATAN DANAU SELULUK
KABUPATEN SERUYAN










KATA   PENGANTAR


Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, atas Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun  Pelaksanaan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir  Tahunan Anggaran 2010 Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan .
Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai bahan Pertanggung Jawaban dibidang Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan maupun dibidang Kemasyarakatan yang diselenggarakan selama kurun waktu 1 ( Satu ) tahun, terhitung dari mulai Bulan Januari Sampai dengan Bulan Desember 2010.
Disamping itu, Laporan ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi untuk meningkatkan Pelaksanaan Tugas ditahun mendatang.
Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di desa Asam Baru , begitupun Laporan Tahunan  ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak.
Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) Akhir  Tahunan Anggaran 2010 , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan  ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Akhirnya, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan Rencana, Harapan dan Keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik dihari – hari selanjutnya. Amin …………




Asam Baru ,   – Januari – 2010
KEPALA  DESA  ASAM BARU



- ARBALIN JULKAN-



BAB I
P E N D A H U L U A N

A.      DASAR  HUKUM
Secara umum sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa, kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain:
1.         Undang – Undang Nomor. 22 Tahun 1999, Tentang pemerintahan Daerah.
2.         Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 1999, Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
3.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
4.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 32 Tahun 2006, Tentang Pedoman Administrasi Desa;
5.         Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 21 Seri E);
6.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 35 Tahun 2007, Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung jawaban Penyelengaraan Pemerintahan Desa;
7.         Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 10 Seri A);
8.         Peraturan Bupati Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 08 Seri E);
9.         Peraturan Bupati Seruyan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 09 Seri E)
10.     RPJMD Desa Asam Baru , Tahun 2010;
11.     Peraturan Desa Asam Baru  Nomor. 01 Tahun 2010, Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBDes );

B.       GAMBARAN UMUM.
Desa Asam Baru adalah merupakan salah satu bagian dari 6 Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan dan berada di arah Barat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kota Waringin Barat.

1.         KONDISI GEOGRAFIS.
a.         Ketinggian dari Permukaan laut    :    300 M / dpl
b.        Curah Hujan Rata - Rata               :    2.600 / 4.500 mm / tahun
c.         Tofografi ( Dataran Tinggi )          :    Dataran Rendah / Perbukitan
d.        Suhu Udara rata – Rata                 :    20 °C  -  35°C
2.         GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS.

a.         Luas Desa                     :    1.128,62  Ha
b.        Batas Wilayah  :
­       Sebelah Utara           :    Desa Tanjung Hara.
­       Sebelah Timur          :    Desa Rungau Raya
­       Sebelah Selatan        :    Desa Derangga
­       Sebelah Barat           :    Desa Amin Jaya Kabupaten Kota Waringin Barat.
c.         Laki – Laki                               :      3.010     Jiwa
d.        Perempuan                                :      2.246     Jiwa
e.         Jumlah Seluruhnya                    :      5.256     Jiwa
f.         Jumlah Kepala Keluarga           :      1.523     KK
g.        Mutasi Penduduk                     :   -  Lahir          :    15   Orang
                                                             - Mati            :      6   Orang
                                                             - Pindah        :      2   Orang
                                                             - Datang       :    20   Orang


3.         KONDISI  EKONOMI.
a.         Potensi Ungulan Desa.
Potensi Ungulan Desa Asam Baru di bidang Perkebunan,Pertanian dan Perikanan :
1)        Karet                                                     :    2526637     Ton/Tahun.
2)        Sawit                                                    :    3527368     Ton/Tahun.
3)        Beras                                                     :    3453266     Ton/Tahun.
4)        Ikan                                                      :    3562           Ton/Tahun.

b.        Pertumbuhan Ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi di Desa Baru, berkerkembang sangat signipikan kerena di tunjang oleh sarana transportasi yang memadai dan dikelilingi oleh PBS                             ( Perusahaan Besar Swasta ) yang menyerap banyak tenaga kerja sehingga menunjang pemasaran dan pengakutan hasil pekebunan dan pertanian.


BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.      VISI DAN MISI.
1.    Visi adalah suatu gambaran yang menatang tentang keadaan masa depan yang di inginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Asam Baru ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Asam Baru adalah :

“ MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEJAHTERA MELALUI PENINGKATAN SEKTOR PERTANIAN DAN PERKEBUNAN SERTA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA
YANG MAJU,AMAN DAN AGAMIS “

2.    Selain penyusunan Visi juga telah di terapkan misi-misi yang memuat pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut adalah :

a.    meningkatkan sarana dan prasarana pertanian dan perkebuan.
b.    mengembangkan pola agribisnis yang berbasis kelompok.
c.    menciptakan sumber daya manusia yang.
d.   meningkatkan pelayan kepada masyarakat.
e.    pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
f.     meningkatkan sarana dan prasana pendidikan dan agama.
                       

B.       STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA.
Strategi Desa Asam Baru dalam Pelaksanaan Penyelengaraan Pemerintahan Desa yang dapat di nilai dalam rangka Penyelengraan Pengeloaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Desa.
Arah kebijakan Desa Asam Baru yaitu mengacu pada Peraturan per undang undangan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Kelurahan, yang mencerminkan kepeberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat, yang setiap tahunya pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan  Desa  memetapkan Peraturan Desa  tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) secara partisipatif dan transparan yang perosenya melalui berbagai tahapan diataranya musyawarah desa. APBDes memuat  Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengeloalanya di mulai 1 Januari samapai dengan 31 Desember.Kebijakan Pengelolaan keuangan Desa  pada tahun 2010  meruapakan sistem pengelolaan keuangan  yang baru bagi desa, sehingga masi harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara keseluruhan samapai pada tehnis implementasinya.



C.      PRIORITAS DESA.
Desa Asam Baru  meliliki skala prioritas dalam pembangunan yaitu :

1.    Peningkatan Sektor Pertanian sebagai basis Pangan Nasional dengan mencipatakan kelompok-kelompok pertanian di masyarakat.
2.    Sektor Perkebunan untuk memperkuat perekonomian masyarakat sehingga terciptanya masyarakat Desa Asam Baru yang makmur.
3.    Bidang Pendidikan untuk mencipakan Sumber Daya Manusia yang Handal dan Maju.
4.    Keagamaan yaitu dengan membangun dan Rehap sarana Ibadah serta pendidikan keagamaan sehingga terciptanya Masyarakat Desa Asam Baru yang Beriman dan Bertaqwa.




BAB III
KEWENANGAN DESA

A.      URUSAN HAK ASAL USUL DESA.
Kepala Desa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mengemban tugas Membangun Mental, baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.
         Sehubungan dengan tugas dan kewajiban termasuk di atas dalam setiap pembuatan dan penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan Pemerintah Desa selalu memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan dari tingkat atas.
         Selanjutnya untuk kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan program kebijaksanaan Pemerintah Desa, kami selaku Kepala Desa menciptakan dan menjalin hubungan kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Desa, Unsur Pelaksana dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.

1.         PELAKSANAAN KEGIATAN.
a.         Melaksanakan pembinaan serta mengarahkannya kepada Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
b.        Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c.         Mengawasi serta memeriksa pekerjaan administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan kegiatan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
d.        Menginventarisasi kekayaan desa berikut pemeliharaannya.
e.         Membuat serta menyusun program kerja tahunan Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk menetapkan Peraturan Desa antara lain :
­            Peraturan Desa / Perdes, tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
­            Peraturan Desa / Perdes, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes.      
f.         Melaksanakan usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan Ketentraman
      dan Ketertiban.
g.        Membina masyarakat khususnya para ketua RT / RW dan Anggota Linmas mengenai  keamanan dan ketertiban lingkungan.
h.        Mengawasi dari gangguan keamanan dan ketertiban antara lain :
­            Bahaya penggunaan Obat-obatan terlarang/Narkoba.
­            Pencurian, Kenakalan Remaja, bahaya Kebakaran, Bencana Alam, Sara dan    tindak Kriminalitas.
­            Mengawasi adanya kemungkinan pertentangan Ideologi Negara dan Adat Istiadat bangsa.
i.          Memberikan Pembinaan kepada Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi            muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan Potensi Sumber Daya     Manusia    - yang berhasil guna dan berdaya guna.
Melaksanakan Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan Program, antara lain   :
-            Pemberdayaan masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan Desa.
-            Keluarga Berencana dan Kesehatan.
-            Sosial dan Keagamaan.

2.         TINGKAT PENCAPAIAN.
Tingkat pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah :
a.         Tercapainya Pelayanan di Kepada Masyarakat di Bidang Pertanahan yaitu Pembuatana Surat Tanah ( SKT,SKPT ), di Bidang Kependudukan adalah mempermudah Pembuatan KTP,KK dan Domisili bagi Masyarakat.
b.        Realisasinya Sarana dan Prasarana kegiatan Pemerintah Desa.
c.         Tercapainya Administrasi Desa yang Efektip, Episien dan Akuntibel sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.        Tercapainya Kerjasama dengan Pihak Perkebunan Swasta khusunya Pemampataan  tenaga kerja sesuai keahlianya.
e.         Tercapainya Pembinaan Kepada Kader Lembaga Pemberdayaan Masyarakat                  ( LPMD ) untuk mendukung Pembanguanan Desa.
f.         Terciptanya Koordinasi dan jalinan kerjasama antara Pemerintah Desa Asam Baru dengan Pemerintah Kecamatan Danau Seluluk.
g.        Tercapainya Penatausahaan Administrasi Desa yang Baik.
h.        Tercapainya Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat di Bidang Sosial, Khususnya Penyaluran RASKIN dan Batuan  Pembanguna Rumah Ibadah.

3.         SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA.
a.        Bidang  Urusan  Pemerintahan
1)        Menjalankan Program Kerja dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan Administrasi Keuangan desa.
2)        Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap memberikan Surat – Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga / KK.
3)        Sarana dan Prasarana Kegiatan Pemerintah
-       Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-       Honor Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
-       Rapat – rapat ditingkat Desa / Dinas Keluar dan Perjalanan Dinas, lebih jelasnya tercantum dalam Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Terlampir ).



b.        Bidang  Urusan  Pembangunan.
Melaksanakan Program Kerja dibidang urusan Pembangunan yang meliputi    :
1)        Membenahi Manajemen Kepala Urusan Pembangunan.
2)        Memfungsikan dan Memberdayakan semua komponen atau Unsur Pembanguan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kaur Pembangunan secara Jelas dan Konsisten.
3)        Restrukturisasi Kader Pembangunan Desa ( KPD ) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat   ( LPM ).
4)        Oftimalisasi Kegiatan / Proses Administrasi secara jelas, transfaran dan beraturan.
5)        Pengadaan Perlengkapan Administrasi yang dibutuhkan.
6)        Pemetaan dan Pendataan ulang wilayah Administrasi Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan .
7)        Peningkatan Pengelolaan dan Pemeliharaan serta Pengembangan Sarana Usaha Ekonomi dibawah kendali Kaur. Pembangunan yang meliputi            :
­            Swadaya Murni Masyarakat.
­            Proses Pembuatan Surat – Surat Perizinan (Usaha, HO, SITU, IMB,dll).
­            Perkoperasian.
8)        Menciptakan Kondisi Lingkungan secara Kondusif demi menarik minat para pemilik modal untuk menginvestasikan dana / modalnya diwilayah Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan , agar tersedia saran usaha dan ekonomi bagi masyarakat Desa Asam Baru  pada khususnya, seperti halnya     :
­            Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perkebunan Besar Swasta) dalam hal pengadaan Tenaga Kerja Lokal.
­            Mengupayakan Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perkebunan Besar Swasta)  dalam hal Pengeloalan Kebun Rakyat.
9)        Mengupayakan kepada para Perusahan Besar Swasta ( Khususnya Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit ), Pemilk Tanah dan Pemilik Tempat Usaha lainnya diwilayah Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan  supaya memanfaatkan Tenaga Kerja atau Mempekerjakan Masyarakat Desa Asam Baru  atau Memberikan keleluasaan, Kesempatan, dan Fasilitas usaha sesuai dengan batasan dan keahliannya masing – masing.
10)    Memanfaatkan dan memberdayakan Lembaga Pemberdayaan Masyarat Desa              ( LPMD ) di Desa Asam Baru .
­            Konsolidasi dan melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Pemerintahan Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan khususnya dengan Kasi. PMD.
­            Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Desa Asam Baru .
­            Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Asam Baru , khususnya Seksi Bidang Pembangunan.     
­            Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala Urusan di Desa Asam Baru.
­            Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dan Pembinaan baik secara Langsung maupun Tidak kepada para Ketua RT / RW di seluruh Desa Asam Baru  dalam hal memberikan Dukungan dalam bidang Pembangunan Fisik / Non Fisik, Swadaya Murni Masyarakat dan Kegiatan  Kegiatan Pembangunan yang lainnya  ( Materil dan In Materil ).
­            Menjalin Kerja Sama dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

c.         Bidang Urusan Umum.
Melaksanakan Program Kerja sebagai pengurus Rumah Tangga Desa Asam Baru sebagai Pembantu Sekretaris Desa dalam Administrasi Desa dan Kegiatan – Kegiatan dan Pembinaan Kemasyarakatan antara lain    :
1)        Mengatur urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Desa.
2)        Membuat Administrasi Desa dan Surat Menyutat Desa.
3)        Membuat Laporan Desa yang Besipat Umum.
4)        Memberikan Santunan kepada para anak yatim / piatu dan janda / Jompo.
5)        Membantu Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kunjungan / KKN dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
6)        Mengikuti serta menyalurkan pemberian Program Raskin maupun bantuan – bantuan lainnya, yang bersifat sosial dan Umum.


4.         DATA PERANGKAT DESA.

DATA APARATUR DAN PERANGKAT
ASAM BARU KECAMATAN DANAU SELULUK
TAHUN 2010

NO
NAMA
JABATAN
TEMPAT
 DAN
TANGGAL LAHIR
PENDIDIKAN TERAKHIR
SK.PENGANGKATAN
TANGGAL PELANTIKAN
JENIS KELAMIN
NOMOR
TANGGAL
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
ARBALIN JULKAN
KEPALA DESA
ASAM BARU,05 MEI 1973
SLTA
43 TAHUN 2006
08 – 02 - 2006

LAKI - LAKI
2
SABRIN JALAL
SEKRETARIS DESA
ASAM BARU,04 JULI 1967
SLTA
141/492/PEM/2007
02 – 02 -2007

LAKI - LAKI
3
KAMRANI D.
KAUR PEMERINTAHAN
P.HULU, 21 APRIL 1971
SLTP
141/492/PEM/2007
02 -02 -2007

LAKI - LAKI
4
ABDUL GANI
KAUR PEMBANGUNAN
ASAM BARU,03 JULI 1977
SLTP
141/492/PEM/2007
02 -02 -2007

LAKI - LAKI
5
MAHARAN
KAUR UMUM
ASAM BARU,18 JUNI 1975
SLTA
141/492/PEM/2007
02 – 02 -2007

LAKI - LAKI




5.         ALOKASI DAN REALISAI ANGGARAN.
Pelaksanaan kegiaatan yang di  selengarakan oleh Desa bersumber dari Dana Alokasi Desa ( ADD ) , Dana Bantuan Kabupaten Dan Propinsi adalah sebagai berikut
a.        Alokasi Anggaran
1)        AGARAN PENDAPATAN
a)         Silpa Tahun Lalu                                                Rp.                   25.293.714,-
b)        Penadapatan Asli Desa ( PADes )                      Rp.    ..................................
c)         Bagi Hasil Pajak Kabupeten/Kota                      Rp.                     5.000.000,-
d)        Alokasi Dana Desa ( ADD )                              Rp.                 110.269.965,-
e)         Bantuan Keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota                                                 Rp.                 103.200.000,-

f)         Bantuan Pemerintah Provinsi                             Rp.                   12.152.500,-

g)        Sumbangan Pihak Ketiga                                   Rp.    ..................................
       JUMLAH                                                          Rp.                255.916.179,-

2)        ANGGARAN PENGELUARAN
a)         Belanja Rutin                                                      Rp.                 232.953.679,-
b)        Belanja Pembangunan                                        Rp.                   22.962.500,-
       JUMLAH                                                          Rp.                255.916.179,-
SURPLUS/DEFISIT                                Rp.                         0,-
                                      ( Rincian Alokasi  Pendapatan dan Pengeluaran terlampir )

b.        Realisasi Anggaran.
1)        PENDAPATAN
a)         Silpa Tahun Lalu                                                Rp.                   25.293.714,-
b)        Bagi Hasil Pajak Kabupeten/Kota                      Rp.                     5.000.000,-
c)         Alokasi Dana Desa ( ADD )                              Rp.                   81.244.965,-
d)        Bantuan Keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota                                                 Rp.                 103.200.000,-

e)         Bantuan Pemerintah Provinsi                             Rp.                      9.722,000,-

f)         Sumbangan Lomba Desa                                    Rp.                     5.000.000,-
       JUMLAH                                                          Rp.                229.460.179,-

2)        PENGELUARAN
c)         Belanja Rutin                                                      Rp.                 188.879.503,-
d)        Belanja Pembangunan                                        Rp.                   20.690.000,-
       JUMLAH                                                          Rp.                209.569.503,-
SILPA                                                       Rp.           19.891.976,-
( Rincian Realisai Anggaran Terlampir )

6.         PROSES PERENCANAAN.
Tahapan Proses Perencanaan Pembanguan sebagai berikut :
a)        Musyawarah Desa.
b)        Penyusunan Rencana Pembanguan Jangka Menegah Desa ( RPJMDES ).
c)        Rencana Kerja Pembanguan  Desa ( RKPDES/RKP).
d)       Musyawarah Rencana Pembanguan Desa ( MUSRENBANGDES )
Tahapan – Tahapa Perencanaan Pembanguan tersebut terdapat Dokumen Perecanan sebagai dasar untuk perencanaan Pembanguan yang di Biaya dari APBD,APBN dan Program PNPM-MD maupaun Biaya Swadaya Masyarakat.

7.         PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.
a.        Permasalahan
Permasalahan yang kerap terjadi dalam Pembanguan sebagai berikut :
1)        Kurangnya Respon Pemerintaha Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupaun Pemerintah Pusat akan Kebutuhan Masyarakat Desa.
2)        Tidak terkapernya usulan Pembanguan  dari Desa oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak  rencana pembangunan di Desa tidak terealisasi.
3)        Minimnya Dana untuk Pembanguanan di Desa sehinga membutuhkan waktu yang lama hingga perencanaan pembanguan tersebut bisa terdanai.
4)        Kurang efektipnya pembanguan/Proyek yang sumber dana nya dari APBD yang proses pembangunannya melalui Lelang/ Rekanan, sehingga berakibat dari kwalitas Banguna tersebut, ini di karenakan adanya rekanan yang tidak memperhatikan kwalitas bangunan, hanya ingin keuntungan semata.
5)        Tidak Epektipnya sebuah Bangunan di desa Karena kurang koordinasi antara Pemerintah Daerah  yang  Pembangunnya melalui Anggaran SKPD/Dinas/Instansi Terkait dengan Pemerintah Desa sebagai Pihak Penerima Bangunan sehingga Bangunan tersebut terkesan Mubajir/sia-sia.
6)        Kurangya kesadaran masyarakat untuk membangun Desa, sehingga banyak program pemerintah kurang direspon oleh masyarakat.
b.        Penyelesaian.
Adapun solusi untuk penyelesai permasalah tersebut adalah :
1)      Pemerintah harus bisa merespon kebutuhan masyarakat Desa yang tertuang dalam Usulan Rencana Pembanguna Desa yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembanguan Desa.
2)        Pemerintah harus mengkaper usulan Pembnaguna dari Desa sehingga Prioritas pembanguan di  Desa cepat tercapai.
3)        Pemerintah harus Mengalokasikan Dana/Anggaran yang sesuai untuk pembanguan Desa yang di dukung oleh Dana dari Swadaya Masyarakat Desa.
4)        Pembangunan di hendaknya melalui program maupun Sistem Swakelola yang mana pembanguannya melibatkan Masyarakat sehingga kwalitas nya dapat dijamin oleh Masyarakat.
5)        Hendaknya Pemerintah Daerah harus benar-benar melihat secara jeli akan kebutuhan Banguan di desa yang di anggap sangat penting dan skala prioritas sehingga benar-benar bisa di manfaatkan dan tidak terkesan sia-sia.
6)        Pemerintah harus melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat Desa sehingga Program-program yang di canangkan oleh pemerintah bisa di respon dan di terima dengan baik oleh masyarakat.

        


BAB III
 P E N U T U P

Berhasilnya Pembangunan Desa sangat ditentukan oleh Partisifasi aktif seluruh warga masyarakat serta pada kesungguhan, kemauan dan kerja keras seluruh aparat Pemerintah Desa pada khusunya dan warga masyarakat pada umumnya.
Kepala Desa dan seluruh warga masyarakat dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada serta dengan kemampuan / keterbatasan yang dimiliki telah melaksanakan berbagai kegiatan fisik dalam Pemerintahan, Pembangunan maupun bidang Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun kami menyadari secara bertahap serta dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki akan berupaya terus untuk meningkatkan serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada demi mencapai hasil yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Mudah – mudahan dengan adanya Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun ( LPPD ) ini, dapat menjadikan pemicu untuk lebih aktif lagi peran serta masyarakat didalam menanggapi / menangani setiap kegiatan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Dan sebagai pelaksana dari setiap Program yang dapat menjamin berjalan atau tidaknya Program tersebut dilaksanakan, maka dengan demikian tentunya kita dituntut peran serta secara aktif didalam kehidupan bermasyarakat, dan sudah sepantasnya pula kita agar menyatukan tekad dan fikiran kita dengan sikap mental yang tangguh, berdisiplin, teguh dalam memegang prinsip namun luwes dalam pembawaan, mengembang dalam jumlah kegiatan yang berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang tentunya dibarengi dengan tingginya kualitas, serta pandai dalam pemecahan setiap masalah sosial yang ada di masyarakat. Karena ukuran keberhasilan seseorang bukan hanya mampu mengendalikan situasi, akan tetapi harus juga mampu menciptakan situasi baru yang lebih maju dan menguntungkan. dan akhir dari semuanya tentunya bermuara pada Ridho dan Izin Allah SWT, maka kita dapat mencapai sukses yang lebih besar dihari – hari mendatang.
Kami sadar sepenuhnya, bahwa masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun kami menyadari secara bertahap serta dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki akan berupaya terus untuk meningkatkan serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada, dengan berperinsip apa yang bisa kami kerjakan hari ini maka hari inilah harus kami kerjakan tanpa harus menunggu hari esok.
Demikian Laporan Tahunan ini disampaikan dan untuk dijadikan bahan lebih lanjut, dan atas segala perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


Asam Baru,     Januari 2011
KEPALA DESA ASAM BARU




- ARBALIN JULKAN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar