LAPORAN
KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN
( LKPJ )
KEPALA DESA ASAM BARU
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2010
DESA ASAM BARU
KECAMATAN DANAU SELULUK
KABUPATEN SERUYAN
2010
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, atas Rahmat dan Karunia-Nya,
sehingga kami dapat menyusun Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2010 Desa Asam Baru , Kecamatan
Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan .
Laporan
ini kami susun dengan maksud sebagai bahan Pertanggung Jawaban dibidang
Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan maupun dibidang Kemasyarakatan yang
diselenggarakan selama kurun waktu 1 ( Satu ) tahun, terhitung dari mulai Bulan
Januari Sampai dengan Bulan Desember 2010.
Disamping
itu, Laporan ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan
Informasi serta sebagai sarana evaluasi untuk meningkatkan Pelaksanaan Tugas
ditahun mendatang.
Kami
sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa
dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di Desa Asam Baru , begitupun Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Akhir
Tahun Anggaran 2010 ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa peran serta dari semua pihak.
Oleh
karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya
kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa Akhir Tahun 2010 Desa Asam Baru, Kecamatan Danau
Seluluk , Kabupaten Seruyan ini dapat
kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Akhirnya,
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya
kepada kita semua dalam mewujudkan Rencana, Harapan dan Keinginan meraih
kemajuan dan perkembangan yang lebih baik dihari – hari selanjutnya. Amin.
Asam Baru , Desember 2010
KEPALA DESA ASAM BARU
ARBALIN JULKAN
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .
ii
DAFTAR
ISI iii
BAB
I . PENDAHULUAN ……………………………………………………………………… … 1
A. DASAR
HUKUM ……………………………………………………………………... 1
B.
GAMBARAN UMUM DESA …………………………………………………..…… 2
1.
KONDISI GEOGRAFIS ……………………………………………………….. 2
2.
GAMBARAN UMUM
DEMOGRAFIS……………………….…………….… 3
3.
KONDIDI EKONOMI………………………………………….…………….… 3
BAB
II . RENCANA PEMBANGUAN JANGKA
MENENGAH DESA………………............... 4
A. VISI
DAN MISI……………………………………………….................................... 4
B.
STRATEGI DAN ARAH
KEBIJAKAN DESA . ………………………………………. 4
C. PRIORITAS
DESA………………………………………………………………….… 5
BAB
III . KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA ………………………..… 7
A. PENGELOLAAN
PENDAPATAN DESA…………………………………………… 7
1.
INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI………………………………………...
7
2.
TARGET DAN
REALISASI PENDAPATAN………………………………..…. 8
3.
PERMASALAHAN DAN
PENYELESAIAN……………………………………. 9
B.
PENGELOLAAN BELANJA
DESA. ………………………………………………..
10
1.
KEBIJAKAN UMUM KEUANGAN
DESA……………………………………
10
2.
TARGET DAN
REALISASI BELANJA………………………………………… 10
3.
PERMASALAHAN DAN
PENYELESAIAN………………………………….. 12
BAB
IV . PENYELENGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN DESA. ………………………….. 13
A. URUSAN
HAK ASAL USUL DESA………………………………………………..... 13
1.
PELAKSANAAN KEGIATAN………………………………………………… 13
2.
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PROGRAM…………………….…….. 15
3.
PERMASALAHAN DAN
PENYELESAIAN…………………………….….…. 19
BAB
V . PENUTUP. ……………………………………………………………………………….. 20
BAB .I
P E N D A H U L U A N
A.
DASAR HUKUM
Dasar hukum
pembuatan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Akhir Tahun Anggaran
ini antara lain:
1.
Undang – Undang Nomor. 22 Tahun
1999, Tentang pemerintahan Daerah.
2.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 1999, Tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa.
3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 32 Tahun 2006, Tentang
Pedoman Administrasi Desa;
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 21 Seri E);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 35 Tahun 2007, Tentang
Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung jawaban
Penyelengaraan Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten
Seruyan Tahun 2010 Nomor 10 Seri A);
8.
Peraturan
Bupati Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 08 Seri E);
9.
Peraturan
Bupati Seruyan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan
Alokasi Dana Desa Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah
Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 09 SeriE)
10.
RPJMD Desa Asam
Baru , Tahun 2010;
11.
Peraturan Desa Asam Baru Nomor. 01 Tahun 2010, Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBDes );
B. GAMBARAN UMUM DESA
Desa Asam Baru adalah merupakan
salah satu bagian dari 6 Desa yang berada di yang menjadi Ibu Kota Kecamatan Danau Seluluk yang
merupakan Kecamatan Baru hasil dari
Pemekaran Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan yang terletak di Pinggir Jalan Trans Kalimantan.
Wilayah
Desa Asam Baru sebagian besar terdapat Perusahan Besar Swasta ( PBS) yang
bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit yang
Menghasilkan Minyak CPO ( Crud Palm Oli
),hal ini lah yang menjadi kebanggaan Desa Asam Baru karena sebagian besar
masyarakat Desa Asam Baru menjadi tenaga kerja sesuai keahliannya dan menjalin Kerjasama
Kemitraan di berbagai bidang Khususnya bidang Jasa Angkutan Tandan Buah Segar (
TBS ) dan Angkuatan CPO di PKS tersebut sehingga mempunyai dampak yang sangat baik bagi perekonomian dan
Tarap Hidup Masyarakat Desa Asam Baru.
1.
KONDISI
GEOGRAFIS.
a.
Luas Wilayah : ± 18.500 Ha ( 8.500 Km2)
b.
Batas Wilayah :
Sebelah Utara : Desa Tanjung
Hara.
Sebelah Timur : Desa Rungau Raya
Sebelah Selatan : Desa Derangga
Sebelah Barat : Desa Amin Jaya
Kab. Kotawaringin Barat.
c.
Ketinggian dari Permukaan laut : 50 - 300 M / dpl
d.
Curah Hujan Rata - Rata : 2.600 / 4.500 mm / tahun
e.
Tofografi ( Dataran Tinggi ) : Dataran Rendah /
Perbukitan
f.
Suhu Udara rata – Rata : 20 °C - 35°C
2.
GAMBARAN UMUM
DEMOGRAFIS.
a.
Jumlah Penduduk : 5.256 Jiwa
1)
Laki – Laki : 3.010 Jiwa
2)
Perempuan : 2.246
Jiwa
b.
Jumlah Kepala
Keluarga : 1.523
KK
c.
Mutasi Penduduk : - Lahir : 25 Orang
-
Meninggal : 12 Orang
-
Pindah : 5 Orang
-
Datang : 45 Orang
3.
KONDISI EKONOMI.
a.
Potensi Ungulan
Desa.
Potensi Ungulan Desa Asam Baru di bidang Perkebunan dengan Luas Area 675 Ha ( Sawit ) dan 300 Ha ( Karet ) ,Pertanian dengan Area 75 Ha
(sawah dan Ladang )dan Perikanan :
1)
Karet : 452,5* Ton/Tahun.
2)
Sawit : 3.620* Ton/Tahun.
3)
Beras : 113 Ton/Tahun.
4)
Ikan : 3,3 Ton/Tahun.
b.
Pertumbuhan
Ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi di Desa Baru, berkerkembang sangat
signipikan kerena di tunjang oleh sarana transportasi yang memadai dan
dikelilingi oleh PBS ( Perusahaan Besar
Swasta ) yang menyerap banyak tenaga kerja sehingga menunjang pemasaran dan pengakutan
hasil pekebunan dan pertanian.
*) =
Hasil Produksi ± 45% dari Luas Area
BAB
II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.
VISI DAN MISI.
1.
Visi adalah suatu gambaran yang menatang tentang keadaan masa
depan yang di inginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan
Visi Desa Asam Baru ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi internal dan
eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Maka
berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Asam Baru adalah :
“ MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEJAHTERA MELALUI PENINGKATAN
SEKTOR PERTANIAN DAN PERKEBUNAN SERTA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA
YANG MAJU,AMAN DAN AGAMIS “
2.
Selain penyusunan Visi juga telah di
terapkan misi-misi yang memuat pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa
agar tercapainya visi desa tersebut adalah :
a. meningkatkan sarana dan prasarana pertanian dan perkebuan.
b. mengembangkan pola agribisnis yang berbasis kelompok.
c. menciptakan sumber daya manusia yang.
d. meningkatkan pelayan kepada masyarakat.
e. pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
f.
meningkatkan sarana dan prasana pendidikan dan agama.
B.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA.
Strategi Desa Asam Baru dalam Pelaksanaan Penyelengaraan
Pemerintahan Desa yang dapat di nilai dalam rangka Penyelengraan
Pengeloaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan
meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung
Jawaban dan Pengawasan Keuangan Desa.
Arah
kebijakan Desa Asam Baru yaitu mengacu pada Peraturan per undang undangan
antara lain
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa
2.
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Kelurahan.
yang mencerminkan kepeberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat,
yang setiap tahunya pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
memetapkan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) secara partisipatif dan transparan
yang perosesnya melalui berbagai tahapan diataranya :
1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMD ) Desa Asam Baru.
2.
Rencana Kerja Prioritas ( RKP )
3.
Hasil Musyawarah Rencana Pembanguan Desa ( MUSRENBANGDES ).
musyawarah desa. APBDes memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang
pengeloalanya di mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.Kebijakan Pengelolaan keuangan Desa pada tahun 2010 meruapakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa, sehingga masi harus
banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara keseluruhan sampai pada tehknis implementasinya.
C.
PRIORITAS DESA.
Desa Asam Baru
meliliki skala prioritas dalam pembangunan yaitu :
1.
Peningkatan Sektor Pertanian sebagai basis Pangan Nasional dengan
mencipatakan kelompok-kelompok pertanian di masyarakat.
2.
Sektor Perkebunan untuk memperkuat perekonomian masyarakat sehingga
terciptanya masyarakat Desa Asam Baru yang makmur.
3.
Bidang Pendidikan untuk mencipakan Sumber Daya Manusia yang Handal dan
Maju.
4.
Keagamaan yaitu dengan membangun dan Rehap sarana Ibadah serta Sarana pendidikan
Agama sehingga terciptanya Masyarakat Desa Asam Baru yang Beriman dan Bertaqwa.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A.
PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA.
1.
INTENSIFIKASI
DAN EKSTENSIFIKASI.
a.
Intensifikasi Pendapatan Asli Desa (PADes) Asam Baru bersumber dari :
1)
Sisa Perhitungan Tahun Lalu ( Silpa ).
2)
Pendapatan Asli Desa ( PADes ) .
a)
Hasil Usaha Desa.
b)
Hasil Kekayaan Desa.
c)
Hasil Swadaya dan Partisifasi Masyarakat.
d)
Hasil Pendapatan Lain-lain yang Sah.
3)
Pungutan Desa.
a)
Pungutan Retribusi Pasar Desa.
b)
Pungutan Retribusi Galian C/ Tambang Pasir.
c)
Pungutan Biaya Administrasi.
b.
Ekstensifikasi Pendapatan Desa Asam Baru bersumber dari Bantuan Pemerintah
Kabupaten dan Propinsi adalah sebagai
berikut :
1)
Penerimaan Berasal dari Pemerintah Kabupaten .
a)
Bagian dari Perolehan PBB.
b)
Dana Perimbangan ( ADD ).
c)
Bantuan Pemerintah Kabupaten.
d)
Hasil Pendapatan Lain-lain yang Sah.
2)
Penerimaan Berasal Dari Pemerintah Propinsi.
3)
Penerimaan Berasal Dari Pemerintah Pusat.
4)
Penerimaan Berasal Dari Sumbangan Pihak Ketiga.
5)
Pinjaman Desa.
6)
Pendapatan Lain-lain yang Sah Menurut Perundang-undangan.
2.
TARGET DAN
REALISASI PENDAPATAN.
a.
Target Pendapatan Desa Asam Baru pada Tahun 2010
adalah :
No.
|
TARGET PENDAPATAN
|
JUMLAH
|
1.
|
Bagi hasil Perolehan Pajak dan
Retribusi Daerah
|
Rp. 5.000.000,-
|
2.
|
Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ( ADD )
|
Rp. 110.269.965,-
|
3.
|
Bantuan Keuangan dari
Pemerintah Kabupaten
|
Rp 103.200.000,-
|
4.
|
Bantuan Provinsi
|
Rp. 12.152.000,-
|
JUMLAH
|
Rp. 213.469.965,-
|
a.
Realisasi Pendapatan Desa Asam Baru pada Tahun 2010
adalah:
No.
|
REALISASI PENDAPATAN
|
JUMLAH
|
1.
|
Sisa Anggaran Tahun 2009 (
Silpa )
|
Rp. 25.293.714,-
|
2.
|
Bagi hasil Perolehan Pajak dan
Retribusi Daerah
|
Rp. 5.000.000,-
|
3.
|
Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ( ADD )
|
Rp. 81.244.965,-
|
4.
|
Bantuan Keuangan dari
Pemerintah Kabupaten
|
Rp 103.200.000,-
|
5.
|
Bantuan Provinsi
|
Rp. 9.722.000,-
|
6.
|
Bantuan Pemenang Lomba Desa
|
Rp. 5.000.000,-
|
JUMLAH
|
Rp. 229.460.179,-
|
Keterangan
: Rincian Terlampir
3.
PERMASALAHAN
DAN PENYELESAIAN.
a.
Permasalahan.
1.
Intentensifikasi Pendapatan Asli Desa
tidak ada terget pendapatan di keranakan belum adanya Peraturan
Desa ( PERDES ) sebagai Payung Hukum/
Dasar untuk melakukan pungutan.
2.
Ektensifikasi Pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan ( ADD ) dan Bantuan Provinsi tidak
terealisai sebesar Target di karenakan dalam Penyaluranya ada tahapan.
3.
Realisai Pendapatan tidak dapat di realisasikan karena Permintaan Tahap-II tidak terealisai di
sebapkan terjadinya Defisit Anggaran di Kabupaten.
b.
Penyelesaian.
1.
Hendaknya Pemerintahan Desa Asam Baru harus Membuat Peraturan Desa ( PERDES ) tentang Pungutan
atau Retribusi sebagai Payung Hukum untuk Melakukan Pungutan atau Retribusi
sebagai Pendapatan Asli Desa (PADES ).
2.
Pemerintah Kabupaten dan Propinsi dalam menyalurkan Dana bantuan melalui
Tahapan-tahapan ini di karenakan keterbatasan Anggaran dan sebagai tolak ukur
penyerapan Bantuan kepada Desa.
3.
Untuk Permintaan Tahap-II yang belum terealisasi, rencana akan di
Akumulisaikan pada Permintaan Tahap-I
Anggaran Tahun Berikutnya, sehingga Dana tersebut masih dapat di gunakan
oleh Desa.
B.
PENGELOLAAN BELANJA DESA.
1.
KEBIJAKAN UMUM
KEUANGAN DESA.
Langka-langkah
Pemerintah Desa Asam Baru dalam kebijakannya untuk melaksanakan pengguanaan
Anggran yaitu tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes )
Tahun 2010 ( Rincian Terlampir ) berikut
:
a.
Belanja RUTIN Rp. 232.953.679,-
b.
Belanja
PEMBANGUNAN Rp. 22.962.500,-
TOTAL Rp.
255.916.179,-
2.
TARGET DAN
REALISASI BELANJA.
Target
dan Realisai Belanja Desa Asam Tahun 2010 secara rinci tertuang dalam Surat
Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Desa Asam Baru TahunAnggran 2010 yang telah di
Sampaikan ke Badan Pemerintahan Masyarakat dan Desa ( BPMD) Kabupaten Seruyan
dan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( DPKAD ) Kabupaten Seruyan.
a.
Target Belanja :
Kode Anggaran
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
2.R
|
BELANJA RUTIN
|
232.916.179,-
|
2.R.1
2.R.2
2.R.3
2.R.4
2.R.5
|
Belanja Pegawai/Honorarium
Belanja Barang/Jasa
Belanja Pemeloharaan
Belanja Perjalanan
Belanja Lain-lain
|
104.100.000,-
51.061.779,-
2.650.000,-
18.300.000,-
56.841.900,-
|
2.P
|
BELANJA PEMBANGUNAN
|
22.962.500,-
|
2.P.1
2.P.3
2.P.5
2.P.6
|
Belanja Pembanguan Sarana dan
Prasarana Pemerintah
Belanja Pembanguan Prasarana
Pemasaran.
Belanja Pembangunan Prasarana
Sosial.
Belanja Pembanguan Lain-lain
|
10.462.500,-
4.000.000,-
4.000.000,-
4.500.000,-
|
JUMLAH BELANJA
|
255.916.179,-
|
b.
Realisasi Belanja
:
Realisai
Belanja Tahun Anggaran 2010 Desa Asam Baru menurut SPJ Tahap-I dan Tahap – II
adalah :
Kode Anggaran
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
2.R
|
BELANJA RUTIN
|
186.476.179,-
|
2.R.1
2.R.2
2.R.3
2.R.4
2.R.5
|
Belanja Pegawai/Honorarium
Belanja Barang/Jasa
Belanja Pemeloharaan
Belanja Perjalanan
Belanja Lain-lain
|
103.200.000,-
21.336.779,-
1.650.000,-
18.300.000,-
44.689.900,-
|
2.P
|
BELANJA PEMBANGUNAN
|
20.690.000,-
|
2.P.1
2.P.3
2.P.5
2.P.6
|
Belanja Pembanguan Sarana dan
Prasarana Pemerintah
Belanja Pembanguan Prasarana
Pemasaran.
Belanja Pembangunan Prasarana Sosial.
Belanja Pembanguan Lain-lain
|
8.190.000,-
4.000.000,-
4.000.000,-
4.500.000,-
|
JUMLAH BELANJA
|
209.886.179,-
|
3.
PERMASALAHAN
DAN PENYELESAIAN.
a.
Permasalahan.
1.
Intentensifikasi Pendapatan Asli Desa
tidak ada terget pendapatan di keranakan belum adanya Peraturan
Desa ( PERDES ) sebagai Payung Hukum/
Dasar untuk melakukan pungutan.
2.
Ektensifikasi Pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan ( ADD ) dan Bantuan Provinsi tidak
terealisai sebesar Target di karenakan dalam Penyaluranya ada tahapan.
3.
Realisai Pendapatan tidak dapat di realisasikan karena Permintaan Tahap-II tidak terealisai di
sebapkan terjadinya Defisit Anggaran di Kabupaten.
b.
Penyelesaian.
1.
Hendaknya Pemerintahan Desa Asam Baru harus Membuat Peraturan Desa ( PERDES ) tentang Pungutan
atau Retribusi sebagai Payung Hukum untuk Melakukan Pungutan atau Retribusi
sebagai Pendapatan Asli Desa (PADES ).
2.
Pemerintah Kabupaten dan Propinsi dalam menyalurkan Dana bantuan melalui
Tahapan-tahapan ini di karenakan keterbatasan Anggaran dan sebagai tolak ukur
penyerapan Bantuan kepada Desa.
3.
Untuk Permintaan Tahap-II yang belum terealisasi, rencana akan di
Akumulisaikan pada Permintaan Tahap-I
Anggaran Tahun Berikutnya, sehingga Dana tersebut masih dapat di gunakan
oleh Desa.
BAB IV
PENYELENGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A. URUSAN HAK ASAL
USUL DESA.
Kepala Desa
mempunyai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggaraan dan penanggung jawab
utama di bidang pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan
Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mengemban tugas
Membangun Mental, baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat
membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.
Sehubungan
dengan tugas dan kewajiban termasuk di atas dalam setiap pembuatan dan
penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan Pemerintah Desa selalu
memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta kebijakan dari tingkat atas.
Selanjutnya untuk kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan
program kebijaksanaan Pemerintah Desa, kami selaku Kepala Desa menciptakan dan
menjalin hubungan kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Desa,
Unsur Pelaksana dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.
1.
PELAKSANAAN KEGIATAN.
a.
Melaksanakan
pembinaan serta mengarahkannya kepada Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas
sesuai dengan fungsinya.
b.
Mengadakan evaluasi
terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja
didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c.
Mengawasi serta
memeriksa pekerjaan administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan
kegiatan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
d.
Menginventarisasi
kekayaan desa berikut pemeliharaannya.
e.
Membuat serta menyusun
program kerja tahunan Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk
menetapkan Peraturan Desa antara lain :
Peraturan Desa / Perdes, tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
Peraturan Desa / Perdes, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes.
f.
Melaksanakan usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan Ketentraman
dan Ketertiban.
g.
Membina masyarakat khususnya para ketua RT / RW dan Anggota Linmas
mengenai keamanan dan ketertiban
lingkungan.
h.
Mengawasi dari
gangguan keamanan dan ketertiban antara lain :
Bahaya penggunaan Obat-obatan terlarang/Narkoba.
Pencurian, Kenakalan Remaja, bahaya Kebakaran, Bencana Alam, Sara dan tindak Kriminalitas.
Mengawasi adanya kemungkinan pertentangan Ideologi Negara dan Adat Istiadat bangsa.
i.
Memberikan Pembinaan kepada Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan Potensi
Sumber Daya Manusia - yang
berhasil guna dan berdaya guna.
Melaksanakan
Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan Program, antara lain :
-
Pemberdayaan
masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan Desa.
-
Keluarga Berencana dan Kesehatan.
-
Sosial dan Keagamaan.
2.
PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN.
a. Bidang Urusan
Pemerintahan
1)
Menjalankan Program Kerja dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan
Administrasi Keuangan
desa.
2)
Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap
memberikan Surat – Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP
maupun Kartu Keluarga / KK.
3)
Sarana dan
Prasarana Kegiatan Pemerintah
-
Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-
Honor Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
-
Rapat – rapat
ditingkat Desa / Dinas Keluar dan Perjalanan Dinas, lebih jelasnya tercantum
dalam Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Terlampir ).
b.
Bidang Urusan Pembangunan.
Melaksanakan
Program Kerja dibidang urusan Pembangunan yang meliputi :
1)
Membenahi Manajemen Kepala Urusan
Pembangunan.
2)
Memfungsikan dan Memberdayakan
semua komponen atau Unsur Pembanguan yang berkaitan dengan Tugas dan
Fungsi Kaur Pembangunan
secara Jelas dan Konsisten.
3)
Restrukturisasi
Kader Pembangunan Desa ( KPD ) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ).
4)
Oftimalisasi Kegiatan / Proses Administrasi secara jelas, transfaran dan
beraturan.
5)
Pengadaan
Perlengkapan Administrasi yang dibutuhkan.
6)
Pemetaan dan
Pendataan ulang wilayah Administrasi Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk ,
Kabupaten Seruyan .
7)
Peningkatan Pengelolaan dan Pemeliharaan serta Pengembangan Sarana Usaha
Ekonomi dibawah kendali Kaur. Pembangunan yang meliputi :
Swadaya Murni Masyarakat.
Proses
Pembuatan Surat – Surat Perizinan (Usaha, HO, SITU, IMB,dll).
Perkoperasian.
8)
Menciptakan Kondisi Lingkungan secara Kondusif demi menarik minat para
pemilik modal untuk menginvestasikan dana / modalnya diwilayah Desa Asam Baru ,
Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan , agar tersedia saran usaha dan
ekonomi bagi masyarakat Desa Asam Baru
pada khususnya, seperti halnya
:
Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perkebunan Besar Swasta)
dalam hal pengadaan Tenaga Kerja
Lokal.
Mengupayakan Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perkebunan Besar Swasta) dalam
hal Pengeloalan Kebun Rakyat.
9)
Mengupayakan kepada
para Perusahan Besar
Swasta ( Khususnya Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa
Sawit), Pemilk Tanah dan Pemilik Tempat
Usaha lainnya diwilayah Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan supaya memanfaatkan Tenaga Kerja atau
Mempekerjakan Masyarakat Desa Asam Baru
atau Memberikan keleluasaan, Kesempatan, dan Fasilitas usaha sesuai
dengan batasan dan keahliannya masing – masing.
10) Memanfaatkan
dan memberdayakan Lembaga
Pemberdayaan Masyarat Desa ( LPMD )
di Desa Asam Baru .
Konsolidasi dan
melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Pemerintahan Kecamatan Danau Seluluk
Kabupaten Seruyan khususnya dengan Kasi. PMD.
Konsolidasi dan
Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD )
Desa Asam Baru .
Konsolidasi dan
Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM
) Desa Asam Baru , khususnya Seksi Bidang Pembangunan.
Konsolidasi dan
Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala Urusan di Desa Asam Baru.
Melaksanakan
Hubungan Timbal Balik dan Pembinaan baik secara Langsung maupun Tidak kepada
para Ketua RT / RW di seluruh Desa Asam Baru
dalam hal memberikan Dukungan dalam bidang Pembangunan Fisik / Non
Fisik, Swadaya Murni Masyarakat dan Kegiatan Kegiatan Pembangunan yang lainnya ( Materil dan In Materil ).
Menjalin Kerja Sama
dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk,
Kabupaten Seruyan.
c. Bidang Urusan Umum.
Melaksanakan Program Kerja sebagai pengurus Rumah Tangga
Desa Asam Baru sebagai Pembantu Sekretaris Desa dalam Administrasi Desa dan Kegiatan – Kegiatan dan Pembinaan Kemasyarakatan antara
lain :
1)
Mengatur urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Desa.
2)
Membuat Administrasi Desa dan Surat Menyutat Desa.
3)
Membuat Laporan Desa yang Besipat Umum.
4)
Memberikan Santunan
kepada para anak yatim / piatu dan janda / Jompo.
5)
Membantu Kegiatan
Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kunjungan / KKN dari Perguruan Tinggi Negeri
maupun Swasta.
6)
Mengikuti serta menyalurkan pemberian Program Raskin maupun bantuan –
bantuan lainnya, yang bersifat sosial dan Umum.
3.
PERMASALAHAN
DAN PENYELESAIAN.
a.
Permasalahan
Permasalahan yang kerap terjadi dalam Pembanguan sebagai
berikut :
1)
Kurangnya Respon Pemerintaha Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupaun
Pemerintah Pusat akan Kebutuhan Masyarakat Desa.
2)
Tidak terkapernya usulan Pembanguan dari
Desa oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak
rencana pembangunan di Desa tidak terealisasi.
3)
Minimnya Dana untuk Pembanguanan di Desa sehinga membutuhkan waktu yang
lama hingga perencanaan pembanguan tersebut bisa terdanai.
4)
Kurang efektipnya pembanguan/Proyek yang sumber dana nya dari APBD yang
proses pembangunannya melalui Rekanan,
/Lelang sehingga berakibat dari kwalitas Banguna tersebut, ini
di karenakan adanya rekanan yang tidak memperhatikan kwalitas bangunan, hanya
ingin keuntungan semata.
5)
Tidak Epektipnya sebuah Bangunan di desa Karena kurang koordinasi antara
Pemerintah Daerah yang Pembangunnya melalui Anggaran
SKPD/Dinas/Instansi Terkait dengan Pemerintah Desa sebagai Pihak Penerima
Bangunan sehingga Bangunan tersebut terkesan Mubajir/sia-sia.
6)
Kurangya kesadaran masyarakat untuk membangun Desa, sehingga banyak program
pemerintah kurang direspon oleh masyarakat.
b.
Penyelesaian.
Adapun solusi untuk penyelesai permasalah tersebut adalah
:
1) Pemerintah harus bisa merespon kebutuhan masyarakat Desa
yang tertuang dalam Usulan Rencana Pembanguna Desa yang tertuang dalam Dokumen
Rencana Pembanguan Desa.
2)
Pemerintah harus mengkaper usulan Pembnaguna dari Desa sehingga Prioritas
pembanguan di Desa cepat tercapai.
3)
Pemerintah harus Mengalokasikan Dana/Anggaran yang sesuai untuk pembanguan
Desa yang di dukung oleh Dana dari Swadaya Masyarakat Desa.
4)
Pembangunan di
hendaknya melalui program maupun Sistem Swakelola yang mana pembanguannya
melibatkan Masyarakat sehingga kwalitas nya dapat dijamin oleh Masyarakat.
5)
Hendaknya Pemerintah
Daerah harus benar-benar melihat secara jeli akan kebutuhan Banguan di desa
yang di anggap sangat penting dan skala prioritas sehingga benar-benar bisa di
manfaatkan dan tidak terkesan sia-sia.
6)
Pemerintah
harus melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat Desa sehingga
Program-program yang di canangkan oleh pemerintah bisa di respon dan di terima
dengan baik oleh masyarakat.
BAB V
P E N U T U P
Berhasilnya
Pembangunan Desa sangat ditentukan oleh Partisifasi aktif seluruh warga
masyarakat serta pada kesungguhan, kemauan dan kerja keras seluruh aparat
Pemerintah Desa pada khusunya dan warga masyarakat pada umumnya.
Kepala
Desa dan seluruh warga masyarakat dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada
serta dengan kemampuan / keterbatasan yang dimiliki telah melaksanakan berbagai
kegiatan fisik dalam Pemerintahan, Pembangunan maupun bidang Kemasyarakatan.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi,
namun kami menyadari secara bertahap serta dengan batas kemampuan dan
kewenangan yang dimiliki akan berupaya terus untuk meningkatkan serta
menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada demi mencapai hasil yang lebih
baik dimasa yang akan datang.
Laporan
Keterangan Pertanggung
Jawaban ( LKPJ ) Akhir Tahun
Anggran 2010 ini,
dapat menjadi barometer Realisasi Pelaksaaan
Anggaran dan Belanja Tahun 2010 Pemerintahan Desa Asam Baru, Karena ukuran
keberhasilan Pelaksanaan tersebut hanya sematan di ukur dari pertanggung
jawaban akan tetapi dari segi pelaksanaanya untuk kepentingan masyarakat dengan
berbagai kebijakan yang tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan
akhir dari semuanya tentunya bermuara pada Ridho dan Izin Allah SWT, maka kita
dapat mencapai sukses yang lebih besar dihari – hari mendatang.
Demikian
Laporan ini disampaikan dan untuk
dijadikan bahan lebih lanjut, dan atas segala perhatian dan kerja samanya kami
ucapkan terima kasih.
Asam Baru,
Desmber 2010
KEPALA
DESA ASAM BARU
- ARBALIN
JULKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar