Minggu, 04 Maret 2012

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN




LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN
( LKPJ )
KEPALA DESA ASAM BARU
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2010




DESA ASAM BARU
KECAMATAN DANAU SELULUK
KABUPATEN SERUYAN
2010




KATA   PENGANTAR



Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, atas Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun  Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2010 Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan .
Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai bahan Pertanggung Jawaban dibidang Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan maupun dibidang Kemasyarakatan yang diselenggarakan selama kurun waktu 1 ( Satu ) tahun, terhitung dari mulai Bulan Januari Sampai dengan Bulan Desember 2010.
Disamping itu, Laporan ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi untuk meningkatkan Pelaksanaan Tugas ditahun mendatang.
Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di Desa Asam Baru , begitupun Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Akhir Tahun Anggaran 2010 ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa peran serta dari semua pihak.
Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa  Akhir Tahun 2010 Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan  ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Akhirnya, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan Rencana, Harapan dan Keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik dihari – hari selanjutnya. Amin.

Asam Baru ,      Desember  2010
KEPALA  DESA  ASAM BARU



ARBALIN JULKAN





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .                                                                                                                      ii
DAFTAR ISI                                                                                                                                     iii
BAB I .        PENDAHULUAN ……………………………………………………………………… …   1
A.    DASAR HUKUM ……………………………………………………………………...   1
B.      GAMBARAN UMUM DESA …………………………………………………..……   2
1.        KONDISI GEOGRAFIS ………………………………………………………..   2
2.        GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS……………………….…………….…   3
3.        KONDIDI EKONOMI………………………………………….…………….…   3

BAB II .       RENCANA PEMBANGUAN JANGKA MENENGAH DESA………………...............   4
A.    VISI DAN MISI………………………………………………....................................   4
B.      STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA . ……………………………………….   4
C.    PRIORITAS DESA………………………………………………………………….…   5

BAB III .      KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ………………………..…   7
A.    PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA……………………………………………   7
1.        INTENSIFIKASI  DAN EKSTENSIFIKASI………………………………………...   7
2.        TARGET DAN REALISASI PENDAPATAN………………………………..….   8
3.        PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN…………………………………….   9
B.      PENGELOLAAN BELANJA DESA. ………………………………………………..   10
1.        KEBIJAKAN UMUM KEUANGAN DESA……………………………………   10
2.        TARGET DAN REALISASI BELANJA…………………………………………   10
3.        PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN…………………………………..    12

BAB IV .     PENYELENGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA. …………………………..    13
A.    URUSAN HAK ASAL USUL DESA……………………………………………….....   13
1.        PELAKSANAAN  KEGIATAN…………………………………………………  13  
2.        PELAKSANAAN  KEGIATAN DAN PROGRAM…………………….……..   15
3.        PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN…………………………….….….   19

BAB V .      PENUTUP. ………………………………………………………………………………..   20







BAB .I
P E N D A H U L U A N
A.    DASAR  HUKUM
Dasar hukum pembuatan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Akhir Tahun Anggaran ini  antara lain:
1.         Undang – Undang Nomor. 22 Tahun 1999, Tentang pemerintahan Daerah.
2.         Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 1999, Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
3.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
4.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 32 Tahun 2006, Tentang Pedoman Administrasi Desa;
5.         Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 21 Seri E);
6.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 35 Tahun 2007, Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung jawaban Penyelengaraan Pemerintahan Desa;
7.         Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 10 Seri A);
8.         Peraturan Bupati Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 08 Seri E);
9.         Peraturan Bupati Seruyan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 09 SeriE)
10.     RPJMD Desa Asam Baru , Tahun 2010;
11.     Peraturan Desa Asam Baru  Nomor. 01 Tahun 2010, Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBDes );
B.     GAMBARAN UMUM DESA
Desa Asam Baru adalah merupakan salah satu bagian dari 6 Desa yang berada di yang menjadi Ibu Kota Kecamatan Danau Seluluk yang merupakan Kecamatan Baru hasil dari Pemekaran Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan yang terletak di Pinggir Jalan Trans Kalimantan.
Wilayah Desa Asam Baru sebagian besar terdapat Perusahan Besar Swasta ( PBS) yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit yang Menghasilkan Minyak CPO ( Crud Palm Oli ),hal ini lah yang menjadi kebanggaan Desa Asam Baru karena sebagian besar masyarakat Desa Asam Baru menjadi tenaga kerja sesuai keahliannya dan menjalin Kerjasama Kemitraan di berbagai bidang Khususnya bidang Jasa Angkutan Tandan Buah Segar ( TBS ) dan Angkuatan CPO di PKS tersebut sehingga mempunyai  dampak yang sangat baik bagi perekonomian dan Tarap Hidup Masyarakat Desa Asam Baru.

1.         KONDISI GEOGRAFIS.
a.       Luas Wilayah             :    ± 18.500  Ha ( 8.500 Km2)
b.       Batas Wilayah  :
­       Sebelah Utara      :    Desa Tanjung Hara.
­       Sebelah Timur      :    Desa Rungau Raya
­       Sebelah Selatan :    Desa Derangga
­       Sebelah Barat      :    Desa Amin Jaya Kab. Kotawaringin Barat.

c.       Ketinggian dari Permukaan laut  :  50 - 300 M / dpl
d.       Curah Hujan Rata - Rata       :    2.600 / 4.500 mm / tahun
e.       Tofografi ( Dataran Tinggi )   :    Dataran Rendah / Perbukitan
f.          Suhu Udara rata – Rata          :    20 °C  -  35°C
2.         GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS.

a.       Jumlah Penduduk              :      5.256    Jiwa
1)       Laki – Laki                      :      3.010    Jiwa
2)       Perempuan                 :      2.246    Jiwa
b.       Jumlah Kepala Keluarga  :      1.523    KK
c.       Mutasi Penduduk                :   -  Lahir                      :    25 Orang
                                                             -  Meninggal         :   12 Orang
                                                             -  Pindah                :    5  Orang
                                                             -  Datang               :   45  Orang

3.         KONDISI  EKONOMI.
a.       Potensi Ungulan Desa.
Potensi Ungulan Desa Asam Baru di bidang Perkebunan  dengan Luas Area  675 Ha ( Sawit ) dan 300 Ha ( Karet ) ,Pertanian dengan Area 75 Ha (sawah dan Ladang )dan Perikanan :
1)       Karet                            :      452,5*     Ton/Tahun.
2)       Sawit                            :      3.620*     Ton/Tahun.
3)       Beras                            :      113          Ton/Tahun.
4)       Ikan                              :      3,3           Ton/Tahun.

b.       Pertumbuhan Ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi di Desa Baru, berkerkembang sangat signipikan kerena di tunjang oleh sarana transportasi yang memadai dan dikelilingi oleh PBS  ( Perusahaan Besar Swasta ) yang menyerap banyak tenaga kerja sehingga menunjang pemasaran dan pengakutan hasil pekebunan dan pertanian.



*) =  Hasil Produksi ± 45% dari Luas Area

BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.    VISI DAN MISI.
1.    Visi adalah suatu gambaran yang menatang tentang keadaan masa depan yang di inginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Asam Baru ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Asam Baru adalah :

“ MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEJAHTERA MELALUI PENINGKATAN SEKTOR PERTANIAN DAN PERKEBUNAN SERTA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA
YANG MAJU,AMAN DAN AGAMIS “

2.    Selain penyusunan Visi juga telah di terapkan misi-misi yang memuat pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut adalah :

a.  meningkatkan sarana dan prasarana pertanian dan perkebuan.
b.  mengembangkan pola agribisnis yang berbasis kelompok.
c.  menciptakan sumber daya manusia yang.
d.  meningkatkan pelayan kepada masyarakat.
e.  pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
f.    meningkatkan sarana dan prasana pendidikan dan agama.
                       
B.     STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA.
Strategi Desa Asam Baru dalam Pelaksanaan Penyelengaraan Pemerintahan Desa yang dapat di nilai  dalam    rangka    Penyelengraan
Pengeloaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Desa.
Arah kebijakan Desa Asam Baru yaitu mengacu pada Peraturan per undang undangan antara lain
1.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
2.         Peraturan Bupati Seruyan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Kelurahan.
yang mencerminkan kepeberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat, yang setiap tahunya pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan  Desa  memetapkan Peraturan Desa  tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) secara partisipatif dan transparan yang perosesnya melalui berbagai tahapan diataranya  :
1.         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMD ) Desa Asam Baru.
2.         Rencana Kerja Prioritas ( RKP )
3.         Hasil Musyawarah Rencana Pembanguan Desa ( MUSRENBANGDES ).
musyawarah desa. APBDes memuat  Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengeloalanya di mulai 1 Januari sampai dengan                31 Desember.Kebijakan Pengelolaan keuangan Desa  pada tahun 2010  meruapakan sistem pengelolaan keuangan  yang baru bagi desa, sehingga masi harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara keseluruhan sampai pada tehknis implementasinya.
C.    PRIORITAS DESA.
Desa Asam Baru  meliliki skala prioritas dalam pembangunan yaitu :
1.    Peningkatan Sektor Pertanian sebagai basis Pangan Nasional dengan mencipatakan kelompok-kelompok pertanian di masyarakat.
2.    Sektor Perkebunan untuk memperkuat perekonomian masyarakat sehingga terciptanya masyarakat Desa Asam Baru yang makmur.
3.    Bidang Pendidikan untuk mencipakan Sumber Daya Manusia yang Handal dan Maju.
4.    Keagamaan yaitu dengan membangun dan Rehap sarana Ibadah serta Sarana pendidikan Agama sehingga terciptanya Masyarakat Desa Asam Baru yang Beriman dan Bertaqwa.


BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A.    PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA.
1.        INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI.
a.            Intensifikasi Pendapatan Asli Desa (PADes) Asam Baru bersumber  dari  :
1)       Sisa Perhitungan Tahun Lalu ( Silpa ).
2)       Pendapatan Asli Desa ( PADes ) .
a)      Hasil Usaha Desa.
b)      Hasil Kekayaan Desa.
c)      Hasil Swadaya dan Partisifasi Masyarakat.
d)      Hasil Pendapatan Lain-lain yang Sah.                                 
3)       Pungutan Desa.
a)      Pungutan Retribusi Pasar Desa.
b)      Pungutan Retribusi Galian C/ Tambang Pasir.
c)      Pungutan Biaya Administrasi.

b.            Ekstensifikasi Pendapatan Desa Asam Baru bersumber dari Bantuan Pemerintah Kabupaten dan Propinsi  adalah sebagai berikut :
1)       Penerimaan Berasal dari Pemerintah Kabupaten .
a)      Bagian dari Perolehan PBB.
b)      Dana Perimbangan ( ADD ).
c)      Bantuan Pemerintah Kabupaten.
d)      Hasil Pendapatan Lain-lain yang Sah.         
2)       Penerimaan Berasal Dari Pemerintah Propinsi.
3)       Penerimaan Berasal Dari Pemerintah Pusat.
4)       Penerimaan Berasal Dari Sumbangan Pihak Ketiga.
5)       Pinjaman Desa.
6)       Pendapatan Lain-lain yang Sah Menurut Perundang-undangan.           
2.        TARGET DAN REALISASI PENDAPATAN.
a.    Target Pendapatan Desa Asam Baru pada Tahun 2010 adalah  :
No.
TARGET PENDAPATAN
JUMLAH
1.
Bagi hasil Perolehan Pajak dan Retribusi Daerah
Rp.       5.000.000,-
2.
Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ( ADD )
Rp.   110.269.965,-
3.
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten
Rp    103.200.000,-
4.
Bantuan Provinsi
Rp.     12.152.000,-
JUMLAH
Rp.  213.469.965,-

a.   Realisasi Pendapatan Desa Asam Baru pada Tahun 2010 adalah:
No.
REALISASI PENDAPATAN
JUMLAH
1.
Sisa Anggaran Tahun 2009 ( Silpa )
Rp.     25.293.714,-
2.
Bagi hasil Perolehan Pajak dan Retribusi Daerah
Rp.       5.000.000,-
3.
Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ( ADD )
Rp.    81.244.965,-
4.
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten
Rp    103.200.000,-
5.
Bantuan Provinsi
Rp.      9.722.000,-
6.
Bantuan  Pemenang Lomba Desa
Rp.       5.000.000,-
JUMLAH
Rp.  229.460.179,-
Keterangan : Rincian Terlampir
3.        PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.
a.    Permasalahan.
1.        Intentensifikasi Pendapatan Asli Desa  tidak ada terget pendapatan di keranakan belum adanya Peraturan Desa  ( PERDES ) sebagai Payung Hukum/ Dasar untuk melakukan pungutan.
2.        Ektensifikasi Pendapatan yang bersumber dari  Dana Perimbangan    ( ADD ) dan Bantuan Provinsi tidak terealisai sebesar Target di karenakan dalam Penyaluranya ada tahapan.
3.        Realisai Pendapatan tidak dapat di realisasikan karena  Permintaan Tahap-II tidak terealisai di sebapkan terjadinya Defisit Anggaran di Kabupaten.
b.    Penyelesaian.
1.        Hendaknya Pemerintahan Desa Asam Baru harus Membuat  Peraturan Desa ( PERDES ) tentang Pungutan atau Retribusi sebagai Payung Hukum untuk Melakukan Pungutan atau Retribusi sebagai Pendapatan Asli Desa (PADES ).
2.        Pemerintah Kabupaten dan Propinsi dalam menyalurkan Dana bantuan melalui Tahapan-tahapan ini di karenakan keterbatasan Anggaran dan sebagai tolak ukur penyerapan Bantuan kepada Desa.
3.        Untuk Permintaan Tahap-II yang belum terealisasi, rencana akan di Akumulisaikan pada Permintaan Tahap-I  Anggaran Tahun Berikutnya, sehingga Dana tersebut masih dapat di gunakan oleh Desa.

B.     PENGELOLAAN BELANJA DESA.
1.        KEBIJAKAN UMUM KEUANGAN DESA.
Langka-langkah Pemerintah Desa Asam Baru dalam kebijakannya untuk melaksanakan pengguanaan Anggran yaitu tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) Tahun  2010 ( Rincian Terlampir ) berikut :
a.       Belanja RUTIN                                                         Rp.            232.953.679,-
b.       Belanja PEMBANGUNAN                                    Rp.              22.962.500,-
TOTAL                                                                       Rp.               255.916.179,-

2.        TARGET DAN REALISASI  BELANJA.
Target dan Realisai Belanja Desa Asam Tahun 2010 secara rinci tertuang dalam Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Desa Asam Baru TahunAnggran 2010 yang telah di Sampaikan ke Badan Pemerintahan Masyarakat dan Desa ( BPMD) Kabupaten Seruyan dan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( DPKAD ) Kabupaten Seruyan.

a.    Target Belanja  :
Kode Anggaran
URAIAN
JUMLAH
2.R
BELANJA RUTIN
232.916.179,-
2.R.1
2.R.2
2.R.3
2.R.4
2.R.5
Belanja Pegawai/Honorarium
Belanja Barang/Jasa
Belanja Pemeloharaan
Belanja Perjalanan
Belanja Lain-lain

104.100.000,-
51.061.779,-
2.650.000,-
18.300.000,-
56.841.900,-
2.P
BELANJA PEMBANGUNAN
22.962.500,-
2.P.1

2.P.3

2.P.5

2.P.6

Belanja Pembanguan Sarana dan Prasarana Pemerintah
Belanja Pembanguan Prasarana Pemasaran.
Belanja Pembangunan Prasarana Sosial.
Belanja Pembanguan Lain-lain

10.462.500,-

4.000.000,-

4.000.000,-
4.500.000,-
JUMLAH BELANJA
255.916.179,-


b.    Realisasi Belanja  :
Realisai Belanja Tahun Anggaran 2010 Desa Asam Baru menurut SPJ Tahap-I dan Tahap – II adalah :
Kode Anggaran
URAIAN
JUMLAH
2.R
BELANJA RUTIN
186.476.179,-
2.R.1
2.R.2
2.R.3
2.R.4
2.R.5
Belanja Pegawai/Honorarium
Belanja Barang/Jasa
Belanja Pemeloharaan
Belanja Perjalanan
Belanja Lain-lain

103.200.000,-
21.336.779,-
1.650.000,-
18.300.000,-
44.689.900,-
2.P
BELANJA PEMBANGUNAN
20.690.000,-
2.P.1

2.P.3

2.P.5

2.P.6

Belanja Pembanguan Sarana dan Prasarana Pemerintah
Belanja Pembanguan Prasarana Pemasaran.
Belanja Pembangunan Prasarana Sosial.
Belanja Pembanguan Lain-lain

8.190.000,-

4.000.000,-

4.000.000,-
4.500.000,-
JUMLAH BELANJA
209.886.179,-


3.        PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.
a.       Permasalahan.
1.        Intentensifikasi Pendapatan Asli Desa  tidak ada terget pendapatan di keranakan belum adanya Peraturan Desa  ( PERDES ) sebagai Payung Hukum/ Dasar untuk melakukan pungutan.
2.        Ektensifikasi Pendapatan yang bersumber dari  Dana Perimbangan    ( ADD ) dan Bantuan Provinsi tidak terealisai sebesar Target di karenakan dalam Penyaluranya ada tahapan.
3.        Realisai Pendapatan tidak dapat di realisasikan karena  Permintaan Tahap-II tidak terealisai di sebapkan terjadinya Defisit Anggaran di Kabupaten.
b.       Penyelesaian.
1.        Hendaknya Pemerintahan Desa Asam Baru harus Membuat  Peraturan Desa ( PERDES ) tentang Pungutan atau Retribusi sebagai Payung Hukum untuk Melakukan Pungutan atau Retribusi sebagai Pendapatan Asli Desa (PADES ).
2.        Pemerintah Kabupaten dan Propinsi dalam menyalurkan Dana bantuan melalui Tahapan-tahapan ini di karenakan keterbatasan Anggaran dan sebagai tolak ukur penyerapan Bantuan kepada Desa.
3.        Untuk Permintaan Tahap-II yang belum terealisasi, rencana akan di Akumulisaikan pada Permintaan Tahap-I  Anggaran Tahun Berikutnya, sehingga Dana tersebut masih dapat di gunakan oleh Desa.



BAB IV
PENYELENGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA

A.    URUSAN HAK ASAL USUL DESA.
Kepala Desa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mengemban tugas Membangun Mental, baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.
         Sehubungan dengan tugas dan kewajiban termasuk di atas dalam setiap pembuatan dan penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan Pemerintah Desa selalu memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan dari tingkat atas.
         Selanjutnya untuk kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan program kebijaksanaan Pemerintah Desa, kami selaku Kepala Desa menciptakan dan menjalin hubungan kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Desa, Unsur Pelaksana dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.

1.         PELAKSANAAN KEGIATAN.
a.       Melaksanakan pembinaan serta mengarahkannya kepada Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
b.       Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c.       Mengawasi serta memeriksa pekerjaan administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan kegiatan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
d.       Menginventarisasi kekayaan desa berikut pemeliharaannya.
e.       Membuat serta menyusun program kerja tahunan Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk menetapkan Peraturan Desa antara lain :
­            Peraturan Desa / Perdes, tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
­            Peraturan Desa / Perdes, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes.      
f.          Melaksanakan usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan Ketentraman
      dan Ketertiban.
g.       Membina masyarakat khususnya para ketua RT / RW dan Anggota Linmas mengenai  keamanan dan ketertiban lingkungan.
h.       Mengawasi dari gangguan keamanan dan ketertiban antara lain :
­            Bahaya penggunaan Obat-obatan terlarang/Narkoba.
­            Pencurian, Kenakalan Remaja, bahaya Kebakaran, Bencana Alam, Sara dan    tindak Kriminalitas.
­            Mengawasi adanya kemungkinan pertentangan Ideologi Negara dan Adat Istiadat bangsa.
i.           Memberikan Pembinaan kepada Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi            muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan Potensi Sumber Daya     Manusia    - yang berhasil guna dan berdaya guna.
Melaksanakan Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan Program, antara lain   :
-            Pemberdayaan masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan Desa.
-            Keluarga Berencana dan Kesehatan.
-            Sosial dan Keagamaan.
2.         PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN.
a.    Bidang  Urusan  Pemerintahan
1)       Menjalankan Program Kerja dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan Administrasi Keuangan desa.
2)       Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap memberikan Surat – Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga / KK.
3)       Sarana dan Prasarana Kegiatan Pemerintah
-       Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-       Honor Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
-       Rapat – rapat ditingkat Desa / Dinas Keluar dan Perjalanan Dinas, lebih jelasnya tercantum dalam Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Terlampir ).
b.    Bidang  Urusan  Pembangunan.
Melaksanakan Program Kerja dibidang urusan Pembangunan yang meliputi            :
1)       Membenahi Manajemen Kepala Urusan Pembangunan.
2)       Memfungsikan dan Memberdayakan semua komponen atau Unsur Pembanguan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kaur Pembangunan secara Jelas dan Konsisten.
3)       Restrukturisasi Kader Pembangunan Desa ( KPD ) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat   ( LPM ).
4)       Oftimalisasi Kegiatan / Proses Administrasi secara jelas, transfaran dan beraturan.
5)       Pengadaan Perlengkapan Administrasi yang dibutuhkan.
6)       Pemetaan dan Pendataan ulang wilayah Administrasi Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan .
7)       Peningkatan Pengelolaan dan Pemeliharaan serta Pengembangan Sarana Usaha Ekonomi dibawah kendali Kaur. Pembangunan yang meliputi       :
­            Swadaya Murni Masyarakat.
­            Proses Pembuatan Surat – Surat Perizinan (Usaha, HO, SITU, IMB,dll).
­            Perkoperasian.
8)       Menciptakan Kondisi Lingkungan secara Kondusif demi menarik minat para pemilik modal untuk menginvestasikan dana / modalnya diwilayah Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan , agar tersedia saran usaha dan ekonomi bagi masyarakat Desa Asam Baru  pada khususnya, seperti halnya     :
­            Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perkebunan Besar Swasta) dalam hal pengadaan Tenaga Kerja Lokal.
­            Mengupayakan Kerja Sama dengan Pihak PBS (Perkebunan Besar Swasta)  dalam hal Pengeloalan Kebun Rakyat.
9)       Mengupayakan kepada para Perusahan Besar Swasta                           ( Khususnya Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit), Pemilk Tanah dan Pemilik Tempat Usaha lainnya diwilayah Desa Asam Baru , Kecamatan Danau Seluluk , Kabupaten Seruyan  supaya memanfaatkan Tenaga Kerja atau Mempekerjakan Masyarakat Desa Asam Baru  atau Memberikan keleluasaan, Kesempatan, dan Fasilitas usaha sesuai dengan batasan dan keahliannya masing – masing.
10)  Memanfaatkan dan memberdayakan Lembaga Pemberdayaan Masyarat Desa              ( LPMD ) di Desa Asam Baru .
­            Konsolidasi dan melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Pemerintahan Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan khususnya dengan Kasi. PMD.
­            Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Desa Asam Baru .
­            Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Asam Baru , khususnya Seksi Bidang Pembangunan.     
­            Konsolidasi dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala Urusan di Desa Asam Baru.
­            Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dan Pembinaan baik secara Langsung maupun Tidak kepada para Ketua RT / RW di seluruh Desa Asam Baru  dalam hal memberikan Dukungan dalam bidang Pembangunan Fisik / Non Fisik, Swadaya Murni Masyarakat dan Kegiatan  Kegiatan Pembangunan yang lainnya  ( Materil dan In Materil ).
­            Menjalin Kerja Sama dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

c.     Bidang Urusan Umum.
Melaksanakan Program Kerja sebagai pengurus Rumah Tangga Desa Asam Baru sebagai Pembantu Sekretaris Desa dalam Administrasi Desa dan Kegiatan – Kegiatan dan Pembinaan Kemasyarakatan antara lain    :
1)       Mengatur urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Desa.
2)       Membuat Administrasi Desa dan Surat Menyutat Desa.
3)       Membuat Laporan Desa yang Besipat Umum.
4)       Memberikan Santunan kepada para anak yatim / piatu dan janda / Jompo.
5)       Membantu Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kunjungan / KKN dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
6)       Mengikuti serta menyalurkan pemberian Program Raskin maupun bantuan – bantuan lainnya, yang bersifat sosial dan Umum.
3.         PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.
a.    Permasalahan
Permasalahan yang kerap terjadi dalam Pembanguan sebagai berikut :

1)       Kurangnya Respon Pemerintaha Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupaun Pemerintah Pusat akan Kebutuhan Masyarakat Desa.
2)       Tidak terkapernya usulan Pembanguan  dari Desa oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak  rencana pembangunan di Desa tidak terealisasi.
3)       Minimnya Dana untuk Pembanguanan di Desa sehinga membutuhkan waktu yang lama hingga perencanaan pembanguan tersebut bisa terdanai.
4)       Kurang efektipnya pembanguan/Proyek yang sumber dana nya dari APBD yang proses  pembangunannya     melalui      Rekanan,
/Lelang sehingga berakibat dari kwalitas Banguna tersebut, ini di karenakan adanya rekanan yang tidak memperhatikan kwalitas bangunan, hanya ingin keuntungan semata.
5)       Tidak Epektipnya sebuah Bangunan di desa Karena kurang koordinasi antara Pemerintah Daerah  yang  Pembangunnya melalui Anggaran SKPD/Dinas/Instansi Terkait dengan Pemerintah Desa sebagai Pihak Penerima Bangunan sehingga Bangunan tersebut terkesan Mubajir/sia-sia.
6)       Kurangya kesadaran masyarakat untuk membangun Desa, sehingga banyak program pemerintah kurang direspon oleh masyarakat.



b.    Penyelesaian.
Adapun solusi untuk penyelesai permasalah tersebut adalah :
1)     Pemerintah harus bisa merespon kebutuhan masyarakat Desa yang tertuang dalam Usulan Rencana Pembanguna Desa yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembanguan Desa.
2)       Pemerintah harus mengkaper usulan Pembnaguna dari Desa sehingga Prioritas pembanguan di  Desa cepat tercapai.
3)       Pemerintah harus Mengalokasikan Dana/Anggaran yang sesuai untuk pembanguan Desa yang di dukung oleh Dana dari Swadaya Masyarakat Desa.
4)       Pembangunan di hendaknya melalui program maupun Sistem Swakelola yang mana pembanguannya melibatkan Masyarakat sehingga kwalitas nya dapat dijamin oleh Masyarakat.
5)       Hendaknya Pemerintah Daerah harus benar-benar melihat secara jeli akan kebutuhan Banguan di desa yang di anggap sangat penting dan skala prioritas sehingga benar-benar bisa di manfaatkan dan tidak terkesan sia-sia.
6)       Pemerintah harus melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat Desa sehingga Program-program yang di canangkan oleh pemerintah bisa di respon dan di terima dengan baik oleh masyarakat.
     


BAB V
 P E N U T U P
Berhasilnya Pembangunan Desa sangat ditentukan oleh Partisifasi aktif seluruh warga masyarakat serta pada kesungguhan, kemauan dan kerja keras seluruh aparat Pemerintah Desa pada khusunya dan warga masyarakat pada umumnya.
Kepala Desa dan seluruh warga masyarakat dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada serta dengan kemampuan / keterbatasan yang dimiliki telah melaksanakan berbagai kegiatan fisik dalam Pemerintahan, Pembangunan maupun bidang Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, namun kami menyadari secara bertahap serta dengan batas kemampuan dan kewenangan yang dimiliki akan berupaya terus untuk meningkatkan serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada demi mencapai hasil yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Akhir Tahun Anggran 2010 ini, dapat menjadi barometer Realisasi  Pelaksaaan Anggaran dan Belanja Tahun 2010 Pemerintahan Desa Asam Baru, Karena ukuran keberhasilan Pelaksanaan tersebut hanya sematan di ukur dari pertanggung jawaban akan tetapi dari segi pelaksanaanya untuk kepentingan masyarakat dengan berbagai kebijakan yang tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan akhir dari semuanya tentunya bermuara pada Ridho dan Izin Allah SWT, maka kita dapat mencapai sukses yang lebih besar dihari – hari mendatang.
Demikian Laporan  ini disampaikan dan untuk dijadikan bahan lebih lanjut, dan atas segala perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Asam Baru,     Desmber 2010
KEPALA DESA ASAM BARU



- ARBALIN JULKAN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar