Minggu, 04 Maret 2012
ORGANIPERATURAN DESA ASAM BARU SASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA ASAM BARU
PERATURAN DESA ASAM BARU
KECAMATAN DANAU SELULUK
KABUPATEN SERUYAN
PERATURAN DESA ASAM BARU
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA ASAM BARU
TAHUN 2011
PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN
KECAMATAN DANAU SELULUK
KEPALA DESA ASAM BARU
Jalan
: Prtama Asam Baru RT 03 RW 01
Kode Post 74271 Kalimantan Tengah
PERATURAN DESA
ASAM BARU
NOMOR :
TAHUN 2011
TENTANG
ORGANISASI DAN
TATA KERJA PEMERINTAH DESA ASAM BARU
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ASAM BARU
Menimbang : a. Bahwa Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
b. Bahwa berdasarkan Pertimbangan tersebut di
atas, maka dipandang Perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa Asam Baru.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah daerah ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peruturan Pemerintah
Pengganti Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah menjadi Undang-undang (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 4548 );
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah ( Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438 );
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Desa (
Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587 );
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor
27 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun 2006 Nomor 21 Seri E) ;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006
Nomor 22 Seri A)
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemetintahan
Kabuptaen / Kota Kepada Desa;
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA ASAM BARU
DAN
KEPALA DESA ASAM BARU
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA ASAM BARU TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA ASAM BARU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Desa Asam Baru ini yang dimaksud dengan
:
1.
Bupati Seruyan
2.
Camat Danau Seluluk adalah Perangkat Daerah yang
mempunyai Wilayah Kerja di Tingkat Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Seruyan;
3.
Daerah Otonom, Selanjutnya disebut Daerah,
adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yamg mempunayi batas – batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan Kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system
Negara Kesatuan Rupublik Indonesia.
4.
Desa adalah Desa Asam Baru
5.
Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan
Pemerintahan Oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan Mengurus Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat
Isatiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
6.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya
disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas Pemuka / Tokoh Masyarakat
di Desa yang yang berfunsi mengayomi adat – istiadat, membuat Peraturan Desa
Bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta
melakukan Pengawasan terhadap Peneylenggaraan Pemerintahan Desa;
7.
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Desa;
8.
Kepala Desa adalah Penyelenggara dan Penanggung
Jawab Utama dibidang Pemeintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam rangka
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa, Urusan Pemerintahan Umum termasuk
Pembinaan Ketentraman, Ketertiban sesuai Peraturan Perundang – undangan yang
berlaku;
9.
Perangkat Desa adalah Unsur – unsur pembantu
Kepala Desa yang terdiri dari unsure Staf, Pelaksana Teknis dan Kewilayahan diluar
Sekretaris Desa dalam Melaksanakan Tugas dan wewenang Kepala Desa;
10. Sekretaris
Desa adalah Pimpinan Sekretaris Desa di dalam system Pemerintahan di Kabupaten
Seruyan;
11. Kepala
Urusan adalah unsure Staf Pembantu Sekretaris Desa di dalam Sidtem Pemerintah
di Kabupatsn Seruyan;
12. Peraturan
Desa adalah Peraturan Perundang – undangan yang dibuat Oleh BPD bersama Kepala
Desa;
13. Peraturan
Kepala Desa adalah Peraturan Perundang – undangan yang ditetapkan Oleh Kepala
Desa yang bersipat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan
Peraturan Perundang – undangan yang lebih tinggi;
14. Tim
seleksi Penerimaan calon Perangkat Desa Lainnya dan selanjutnya di sebut Tim
Seleksi adalah Tim yang melakukan Penjaringan dan Penyaringan para calon
Perangkat Desa Lainnya yang telah memenuhi Persyaratan Administrasi untuk
dilakukan Seleksi;
15. Keputusan
Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan Oleh Kepala Desa yang bersipat
menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala
Desa.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Bagian
Pertama
Tata
Cara Penyusunan Struktur Organisasi Desa
Pasal
2
Pemerintahan Desa
terdirir dari Kepala Desa dan Perangkat Desa
(
1 ) Susunan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, Terdiri dari :
a.
Pimpinan adalah Kepala Desa;
b.
Unsur Pembantu Pempinan adalah Perangkat Desa
yang terdiri dari :
1. Sekrertaris
Desa
2. Urusan
Pemerintahan
3. Urusan
Pembangunan
4.
Urusan Administrasi
(
2 ) Susunan Organisasi Pemerintah Desa, Sebagai Berikut :
a.
1 ( Satu ) Orang Kepala Desa;
b.
1 ( Satu ) Orang Sekretaris Desa
c.
1 ( Satu ) Orang Kaur Pemerintahan
d.
1 ( Satu ) Orang Kaur Pembangunan
e.
1 ( Satu ) Orang Administrasi / Kaur Umum
f.
Melaksanakan Persiapan penyelenggaraan rapat dan
penerimaan tamu Dinas dan Kegiatan Kerumah tanggaan pada Umumnya; dan
g.
Melaksanakan Tugas lain yang diberkan Oleh
Kepala Desa ;
Pasal
3
(
1 ) Pemerintah
Desa sebagaimana dimaksud Pada Pasal 2 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat
Desa;
( 2 ) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(
3 ) Perangkat
Desa lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dapat terdiri atas :
1.
Sekretaris Desa
2.
Pelaksana Teknis Lapangan
3.
Unsur Kewilayahan
( 4 ) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 di sesuaikan dengan Kebutuhan dan Kondisi Sosial
Budaya Masyarakat Setempat;
( 5 ) Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 4
( 1 ) Kepala Desa mempunyai Tugas untuk menyelenggarakan urusan Pemerintah,
Pembangunan dan Kemasyarakatan;
( 2 ) Dalam Melaksanakan Tugas sebagaimana
dimaksud Pasal 1 Ayat 8 Kepala Desa
mempunyai wewenang :
a.
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
berdasarkan Kibijakan Yang telah ditetapkan bersama BPD.
b.
Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c.
Menetapkan Peraturan Desa yang telah Mendapat Persetujuan bersama BPD;
d.
Menyusun dan Mengajukan Rancangan Peraturan Desa
mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.
Membina kehidupan masyarakat Desa;
f.
Membina Perekonomian Desa;
g.
Mewakili Desanya di dalam dan di luar
Pengadilan, dan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
Peraturan Perundang – Undangan;
h.
Mengkoordinasikan Pembangunan Desa Secara
Partisipatif :
i.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan
Perundang – Undangan.
Pasal
5
( 1 ) Dalam Melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 1 Kepala Desa Mempunyai Kewajiban :
a.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
Melaksanakan Undang – Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara
Keutuhan Negara Kesatuan Rebuplik Indonsesia;
b.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat;
c.
Memelihara Ketentraman dan ketertiban
Masyarakat;
d.
Melaksanakan kehidupan Demokrasi
e.
Melaksanakan prinsip Pemerintahan Desa yang
bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Mitra
Kerja Pemerintahan Desa;
g.
Menaati dan menegakkan Seluruh Peraturan
Perundang – Undangan;
h.
Meneyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa
yang baik ( Good Governance ) ;
i.
Melaksanakan dan memepretanggung Jawabkan
Pengelolaan Keuangan Desa;
j.
Melaksanakan Urusan yang menjadi kewenagan Desa;
k.
Mendamaiakan Perselisihan Desa;
l.
Mengembangkan Pendapatan Masyarakat dan Desa;
m.
Membina, Mengayomi dan melestarikan Nilai –
Nilai Sosial Budaya dan adat Istiadat;
n.
Memberdayakan Masyarakat dan kelembagaan di
Desa;
o.
Mengembangkan Potensi Sumber daya alam dan
Melestarikan Lingkungan Hidup.
( 2 ) Selain kewajiban
sebagaimana disebut dalam Pasal 5 Ayat 1 Kepala Desa Mempunyai Kewajiban untuk
memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Bupati Seruyan,
Memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada BPD, serta menginformasikan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kepada Masyarakat
( 3 ) Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat 2 di
sampaikan Kepada Bupati Seruyan Melalui Camat sebanyak 1 ( Satu ) kali dalam
satu tahun;
( 4 ) Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada BPD sebagaiman dimaksud pada Pasal 5 Ayat
2 di sampaikan 1 ( satu ) kali dalam satu tahun dalam Musyawarah BPD.
( 5 ) Menginformasikan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud Pada Pasal 5 Ayat 2 dapat Berupa selembaran yang ditempelakan pada
Papan Pengumuman atau di informasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan Masyarakat Desa, Radio komunitas atau media
lainnya;
( 6 ) Laporan
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 3 Digunakan oleh Bupati Seruyan sebagai dasar
melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Sebagai bahan Pembinaan
Lanjutan ;
( 7 ) Laporan
akhir masa Jabatan Kepala Desa disampaikan Kepada Bupati Seruyan melalui camat
di lingkungannya dan Kapada BPD ;
Pasal 6
Sekretariat Desa
( 1 ) Sekretariat
Desa merupakan unsure Staf yang berada di bawah Kepala Desa;
( 2 ) Sekretariat
Desa mempunyai tugas meyelenggarakan
Pembinaan dan Pelaksanaan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
serta membantu Urusan Pelayanan Ketatausahaan Kepada Kepala Desa;
( 3 ) Sekretariat
Desa dipimpin Oleh Sekretaris Desa.
Pasal 7
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa melaksanakan Tugas
sebagaimana Pasal 6 Ayat 2 Sekretaris Desa mempunyai wewenang ;
a.
Melakukan urusan Surat menyurat, Kearsipan dan
Pelaporan, melasanakan urusan Keuangan dan administrasi umum serta memberikan
pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh perangkat Desa;
b.
Mengumpulkan bahan, mengevaluasi data dan
merumuskan Program serta petunjuk untuk Keperluan pembinaan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan ;
c.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pelayanan Kepada Masyarakat dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kesejahteraan Masyarakat;
d.
Mengumpulkan bahan, menyusun dan melaporkan Laporan
– Laporan pertanggung Jawaban ;
e.
Melakukan Koordinasi terhadap Kegiatan yang
dilakukan oleh perangkat Desa lainnya.
Pasal
8
Sekretaris Desa
dalam menjalankan tugas dibantu oleh Kepala Urusan.
Pasal
9
1. Kepala
Urusan Pemerintahan, mempunyai :
Tugas
menyusun rencana monitoring dan evaluasi Pelaksanaan serta menyusun laporan
urusan Pemerintahan.
Kewajiban,
antara Lain :
1. Mengumpulkan,
mengolah dan mengevaluasi data di bidang Pemerintahan, Ketentraman, dan
Ketertiban ;
2. Mengumpulkan
bahan dalam rangka Pembinaan Wilayah dan masyarakat ;
3. Melaksanakan
dan memberikan Pelayanan terhadap masyarakat dalam Pembuatan Kartu Tanda
Penduduk ( KTP )
4. Memberikan
Pelayanan Kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Ketentraman dan ketertiban;
5. Membantu
Tugas – tugas di bidang pemungutan pajak, retribusi dan pendataan lainnya;
6. Membantu
pelaksanaanya dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum ( PEMILU ) berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
7. Melaksanakan
Pencatatan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Seperti RT, RW dan kegiatan
Ketentraman dan ketertiban seta Pertahanan Sipil ( HANSIP );
8. Melaksanakan
Penyelenggaraan buku Administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
9. Melaksanakan,
mengawasi serta membina Eks tapol c ( G. 30.S.PKI ) dan Kegaiatan sosial
Politik lainnya ;
10. Membantu
pelaksanaan Pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta
melakukan Kegaiatan Pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya ;
11. Membantu
Tugas – tugas dibidang administrasi Kependududkan dan catatan Sipil ;
12. Membantu
Pelaksanaan Pengaswan terhadap penyaluran bantuan Kepada masyarakat serta
melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya ;
13. Membantu
tugas – tugas di bidang Pertanahan sesuai Peraturan Perundang – Undangan yang
berlaku;
14. Membantu
dan mengusahakan Kegiatan yang berkaitan dengan Pembinaan Kerukunan Warga;
15. Mengumpulkan
bahan dan menyusun Laporan dibidang Pemerintahan, Ketentraman dari Ketertiban;
16.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Oleh
Kepala Desa.
2.
Kepala Urusan Pembangunan, Mempunyai
Kewajiban :
a.
Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di
bidang perekonomian, Pembangunan dan kesejahteraan Rakyat ;
b.
Menyelenggarakan bimbingan di bidang Perkoperasian,
Pengusaha Ekonomi Lemah dan Kegiatan Perekonomian lainnya dalam rangka
Meningkatkan Kehidupan Perekonomian Masyarakat;
c.
Meneyelenggarakan bimbingan dibidang Keagamaan,
Kesehatan, Keluarga berencana dan Pendidikan masyarakat;
d.
Menyelenggarakan Pelayanan Kepada masyarakat
dibidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
e.
Menyelenggaraan Kegiatan dalam rangka
Meningkatakan Swadaya dan Partisipasi Masyarakat dalam meningkatkan
Perekonomian Pelaksanaan Pembangunan;
f.
Melaksanakan Pencatatan dan mempersiapkan bahan
guna Pembuatan dan mencatat daftar usul rencana Proyek / Kegiatan;
g.
Memberikan Pelayanan Kepada masyarakat dalam hal
Permohonan pembuatan Ijin Tempat Usaha, Ijin bangunan dan Lainnya;
h.
Menyelenggarakan Inventaris Penduduk yang tuna
Karya, Tuna Wisma, Tuna Susila, para penyandang cacat mental maupun fisik,
yatim Piatu, Rompo, Panti asuhan dan Pencatatan dalam rangka memasyarakatkan
kembali bekas narapidana;
i.
Mengikuti Perkembangan serta melaporkan tentang
Keadaan Kesehatan Masyarakat dan Kegiatan Lainnya di Desa;
j.
Mengikuti Perkembangan serta mencatat Kegiatan
Program Kependududkan ( KB.
Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Lingkungan Hidup );
k.
Melakukan kegiatan pencatatan bagi para Calon
Jamaah Haji di Desa;
l.
Melaksanakan Kegiatan Pembinaan DKM, lumbung
bahagia / beras;
m.
Membantu Koordinasi pelaksanaan pembangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana fisik di Lingkungan Desa;
n.
Melakukan Adminisrasi Perkonomian dan
pembangunan di Desa;
o.
Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan
terhadap korban bencana;
p.
Membantu pelaksanaan bimbingan Organisasi
Kemasyarakatan Seperti LPMD, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ), Karang
Taruna, Pramuka dan Lainnya;
q.
Membina Kegiatan Pengumpulan zakat, Infak dan
Sadaqoh.
r.
Membantu Pelaksanaan Pemungutan dana Palang
Merah Indonesia ( PMI );
s.
Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di
bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
t.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Oleh
Kepala Desa;
3. Kepala
Urusan Administrasi, mempunyai :
Tugas
menyusun rencana, monitoring dan Evaluasi pelaksanaan serta menyusun laporan
urusan Administrasi.
Wewenang,
Antara lain ;
a. Melaksanakan
, menerima dan mengendalikan Surat masuk dan Keluar serta melaksanakan
kearsipan;
b. Melaksanakan
Pengetikan Surat – Surat hasil persidangan dan rapat – rapat atau naskah
Lainnya ;
c. Melaksanakan
penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat – alat tulis Kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan peralatan Kantor ;
d. Menyusun
Jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan Piket;
e. Melakukan
kegiatan pencatatan mengenai Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai
dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
f.
Mengumpulkan dan menganalisa data sumber
penghasilan Desa untuk dikembangkan;
g. Melaksanakan
dan mengusahakan Ketertiban, Kebersihan Kantor dan bangunan lain Milik Desa;
h. Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi Kepegawaian aparat Desa;
i.
Melaksanakan Pengelolaan buku administrasi Umum;
j.
Mencatat Inventaris Kekayaan Desa;
k. Melaksanakan
Persiapan Penyelenggaraan rapat dan Penerimaan Tamu Dinas Serta Kegiatan
Kerumah tanggaan pada umumnya;
l.
Merencanakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ( APBDes ) untuk dikonsultasikan kepada BPD;
m.
Melaksanakan Tugas lain yang diberikan Kepala
Desa;
BAB
III
PERSYARATAN
PERANGKAT DESA
Pasal
10
Yang
dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik
Indonesia dengan Syarat – syarat :
a.
Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia dan Taat Kepada Pancasila, Undang – Undang
Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c.
Berkelakuan baik, Jujur, adil dan berwibawa;
d.
Tidak sedang menjalankan Pidana Penjara atau
Kurungan Berdasarkan Keputusan Pengadilan yang Telah mempunyai Kekuatan Hukum
Yang, Karena tindak Pidana yang dikenakan ancaman Pidana Sekurang – Kurangnya 5
( Lima ) Tahun;
e.
Terdaftar sebagai Penduduk dan bertempat tinggal
tetap di desa yang bersangkutan sekurang – Kurangnya selama 1 ( Satu ) Tahun
Terakhir dengan tidak terputus;
f.
Sekurang – kurangya telah berumur 20 ( Dua Puluh
) Tahun dan Setinggi – Tingginya 60 ( Enam Puluh ) Tahun;
g.
Sehat Rohani dan Jasmani ;
h.
Sekurang – kurangnya berijazah Sekolah lanjutan
Pertama atau yang berpengetahuan / berpengalaman yang Sederajat dengan itu;
i.
Mengenal daerahnya dan dikenal Oleh masyarakat
di Desa Setempat;
j.
Tidak Pernah melakukan Pelanggaran / Larangan;
k.
Tidak Pernah melakukan Pelanggaran / Larangan
adap;
l.
Bersedia dicalonkan sebagai perangkat Desa.
BAB IV
UNSUR
PERANGKAT DESA
PASAL
11
1.
Perangkat Desa terdiri dari : Sekretaris
Desa, Kepala – Kepala Urusan dan Pelaksanaan Teknis Desa serta Unsur
Kewilayahan / Kepala Dusun.
2.
Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud Pada
Pasal 2 Ayat 2 Terdiri 1 ( Satu ) Orang Sekretaris Desa dan 3 ( Tiga ) Orang
Kepala Urusan Sedangkan unsure Kewilayahan / Kepala Dusun disesuaikan dengan
Luas wilayah dan Kondisi Sosial budaya Masyarakat setempat.
3.
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal
11 Ayat ( 1 ) diisi dari Pegawai Negeri yang memenuhi Persyaratan yaitu :
a.
Berpendidikan Paling rendah Lulusan SMU atau
Sederajat;
b.
Mempunyai Pengetahuan tentang teknis
Pemerintahan;
c.
Mempunyai Kemampuan di bidang Administrasi
Perkantoran;
d.
Mempunyai Pengalaman di bidang Administrasi
Keuangan dan bidang Perancanaan ;
e.
Memahami Sosial Budaya Masyarakat setempat;
f.
Besedia tinggal di Desa yang bersangkutan.
4.
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal
11 ayat ( 3 ) diangkat Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati.
BAB
V
PENCALONAN
PERANGKAT DESA
Pasal
12
1.
Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa setelah mendapat Persetujuan BPD.
2. Keputusan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud Pada Pasal 5 ayat ( 4 ) disampaikan kepada
Bupati Melalui Camat.
BAB
VI
PENGANGKATAN
PERANGKATAN DESA
Pasal
13
Masa
Jabatan Perangkat Desa paling lama 6 ( Enam ) Tahun dengan Usia serendah –
rendahnya 20 ( Dua Puluh ) Tahun dan setinggi – tingginya
60 ( Enam Puluh )Tahun, sepanjang Penilaian oleh Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa bahwa yang bersangkutan menunjukan Prestasi Kerja yang
baik.
BAB
VII
JABATAN
PERANGKAT DESA LOWONG
Pasal
14
1.
Jabatan Perangkat Desa Lowong karena berhenti
atau diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang mengangkat disebabkan :
a.
Meninggal Duni ;
b.
Atas permintaan sendiri;
c.
Telah diangkat pejabat yang baru;
d. Tidak
lagi memenuhi sesuatu Syarat yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 3
2.
Dalam hal Jabatan Perangkat Desa Lowong, maka
Kepala Desa dapat menunjuk seorang Pejabat dari Perangkat Desa untuk Mengisi
Jabatan tersebut.
3.
Jabatan Perangkat Desa sebagimana dimaksud Pasal
14 Ayat 2 selambat – lambatnya dalam jangka waktu 6 ( Enam ) Bulan harus sudah dilaksanakan
pengangkatan pejabat definitive.
BAB
VIII
KEDUDUKAN
KEUANGAN
Pasal
15
Perangkat
Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang besarnya ditetapkan di dalam
Peraturan Desa tentang APBDes setelah mendapat Persetujuan dari Badan
Permusyawaratan Desa dan Penghasilan lainnya yang sah menurut Peraturan
perundang – undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan APBDes.
Pasal
16
Kenaikan
Penghasilan tetap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan Desa
ini dapat diperhitungkan sesuai dengan kemampuan APDDes;
Pasal
17
1.
Apabila Perangkat Desa mengalami kecelakaan
didalam dan sewaktu menjalankan tugas sebagai Pejabat Pemerintah Desa sehingga
untuk selanjutnya tidak dapat lagi menjalankan tugas dan kewajibannya. Maka
kepadanya diberikan tunjangan kecelakaan yang disesuaikan dengan kemampuan
ABPDes.
2.
Apabila Perangkat Desa meninggal Dunia di dalam dan
atau sewaktu menjalankan tugas sebagai pejabat Pemerintah Desa, maka yang
bersangkutan diberikan tunjangan kematian hari Pemerintah Desa dan dari
Pemerintah Daerah;
3.
Tunjangan sebagaimana dimaksud Pasal 17 Ayat 2
ini diberikan Kepada ahli waris yang berhak.
Pasal
18
Perangkat
Desa lainnya yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan mempunyai
masa Kerja secara berturut – turut sekurang – kurangnya 6 ( Enam ) Tahun
sebagai pejabat Pemerintah Desa diberikan Penghargaan sekligus sebesar 2 (
Dua ) kali jumlah Penghasilan akhir.
Pasal
19
1.
Biaya Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, 16, 17, 18, Peraturan Desa ini dibebankan Kepada ABDes dan BPD ;
2.
Dalam rangka penyusunan APBDes sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 Ayat 1 ini tidak menutup kemungkinan adanya subsidi tunjangan
Keuangan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.
BAB
IX
HUBUNGAN
DAN TATA KERJA
Pasal
20
1.
Hubungan antara Kepala Desa dengan Perangkat
Desa adalah bersifat Hierarkis;
2.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
3.
Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ini Bertanggung jawab pada Kapala Desa
Pasal
21
Dalam
melaksanakan Tugasnya Perangkat Desa wajib menerapkan Prinsip Koordiansi,
Integrasi danSinkronisasi atas Segala Kegiatan Pemerintahan Desa.
Pasal
22
1.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan
Pemerintah Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya
serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya;
2.
Setiap pimpinan satuan Organisasi di lingkungan
Pemerintah Desa wajib melaksanakan pengawasan melekat ;
3.
Setiap pimpinan satuan Organisasi di lingkungan
Pemrintah Desa bertanggunag jawab kepada kepala Desa dan menyampaikan Laporan
tepat pada waktunya.
Pasal
23
1.
Dalam hal Kepala Desa tidak dapat menjalankan
tugas Karena sakit, atau sesuatu hal, maka dapat menunjuk Sekretaris Desa
melaksanakan Tugas Sehari – hari Kepala Desa;
2.
Apbila Kepala Desa dan Sekretaris Desa
berhalangan, maka salah seorang Kepala Seksi dapat mewakili Tugas Sehari – hari
Kepala Desa.
BAB
X
TUGAS,
KEWAJIBAN SERTA TANGGUNG JAWAB PERANGKAT DESA
Pasal
24
1.
Perangkat Desa membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan Tugas dan Kewajibannya.
2.
Dalam melaksanakan Tugas dan Kewajibannya
sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Ayat 1 Perangkat Desa bertanggung jawab
Kepada Kepala Desa.
Pasal
25
1.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
Perangkat Desa wajib Bersikap dan bertindak adil tidak diskriminatif serta
tidak mempersulit pelayanan Kepada Masyarakat.
2.
Perangkat Desa yang bersikap dan bertindak tidak
adil, diskriminatif dan mempersulit memberikan pelayanan kepada masyarakat
dapat diberhentikan dari jabatannya seltalah melalui teguran atau peringatan
dari Kepala Desa.
BAB
XI
LARANGAN
BAGI PERANGKAT DESA
Pasal
26
Perangkat
Desa dilarang ;
a.
Melakukan kegiatan – kegiatan atau melalaikan
tugas yang menjadi kewajiban, yang
merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemeintah Desa dan
Masyarakat Desa;
b.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Peraturan Perundang – undangan yang berlaku dan bertentangan dengan norma –
norma hidup dan berkembang dalam kehidupan Masyarakat serta melakukan Perbuatan
lain yang dapat menghilangkan Kepercayaan Masyarakat terhadapat tugasnya
sebagai Perangkat Desa.
Penjelasan
Pada Pasal 26 Huruf b Perbuatan lain yang dapat menghilangkan Kepercayaan
masyarakat antara lain : Perbuatan Asusila, Penjudi, Pemabuk, Pencuri, Suka
berkelahi, Penipu, Pecandu Oabat – obatan terlarang ( Narkoba ) dan
sebagaimananya.
BAB
X II
TINDAKAN
PENYIDIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA
DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal
27
1.
Tindakan Penyidikan terhadap Perangkat Desa
dapat dilakukan apabila telah diberitahukan Kepada Kepala Desa.
2.
Tertangkap tangan melakukan tindak pidana
Kejahatan yang diancam dengan pidana Penjara 5 ( Lima ) Tahun atau Lebih;
3.
Dituduh telah melakukan kejahatan yang diancam
dengan hukuman mati.
Pasal
28
1.
Pemberhentian sementara dilakukan dengan
Keputusan Kepala Desa dan dilaporkan Kepada BPD.
2.
Selama Perangkat Desa dikenakan Pemberhentian
sementara, maka Pekerjaan sehari – hari dilakukan oleh Kepala Desa atau Pejabat
lain dengan ditunjuk olehnya.
3.
Berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai
Kekuatan Hukum yang pasti yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah maka
Kepala Desa mencabut Surat Keputusan Pemberhentian sementara dan dikukuhkan
kembali dalam jabatannya.
BAB
XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
PASAL
29
Hal
– hal yang belum diatur dalm Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan.
BAB
XIV
KETENTUAN
PENTUTUP
Pasal
30
Hal
– hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang teknis
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Pearturan Kepala Desa.
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan
di : Asam
Baru
Pada
Tanggal : 03 Januari 2011
KEPALA
DESA ASAM BARU
ARBALIN
Diundangkan di Asam Baru
Pada Tanggal :
01 Januari 2011
SEKRETARIS DESA
SABRIN JALAL
Lampiran : PERATURAN DESA ASAM BARU, KECAMATAN DANAU SELULUK, KAB.
SERUYAN
Nomor :
Tahun 2012
Tanggal : 01 Januari 2012
KEPALA DESA ASAM
BARU
ARBALIN
|
KETUA BPD
ANANG
KASRANNOR
|
SEKRETARIS DESA
SABRIN JALAL
|
KAUR PEMERINTAHAN
KAMRANI.D
|
KAUR ADMINISTRASI
ABDUL GANI
|
KAUR UMUM
MAHARAN
|
KEPALA DUSUN
|
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA ASAM BARU
Langganan:
Postingan (Atom)